LARANTUKA – Tim penyidik Sentra Gakkumdu Polres Flores Timur menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, berinisial ADT jadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M. La’a ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (27/02/2024).
“Iya benar, Kades Tuakepa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024,” ucapnya.
Menurut Iptu Lasarus, oknum Kades Tuakepa diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya pada Rabu, 28 Februari 2024 besok, tim penyidik sentra Gakkumdu Polres Flores Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kades Tuakepa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sendiri akan kita periksa besok sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Menurutnya, kades ADT terlibat aktif dalam mengomentari status Jawaama Jawa yang diposting di salah satu grub publik dengan bunyi ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun’.
Postingan Kades Tuakepa itu kemudian menjadi temuan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Flotim dan diserahkan kepada penyidik Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menjadi temuan Bawaslu dan dilimpahkan untuk kita tidak lanjuti hingga saat ini Kades Tuakepa sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tindak pidana pemilu,” tutupnya***(ell).