RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Lagi dan lagi, kasus tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
MDB (32) seorang perempuan paru baya berhasil diciduk oleh tim Resmob Singa Timur dari Unit Buser, Satreskrim Polres Flotim karena terlibat kasus tidak pidana pencurian.
Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Flotim, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim, Iptu Lasarus M.A. La’a, ketika dikonfirmasi wartawan. Selasa (21/05/2024) siang.
Disebutkan Iptu Lasarus, MDB ditangkap oleh tim Resmob Singa Timur pada Senin 20 Mei 2024 kemarin di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Flores Timur.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban bernama Wilfridus Pain Ratu di SPKT Polres Flotim, tim Resmob Singa Timur langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama pelaku MDB berhasil diamankan.
“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/140/V/2024/SPKT/Polres Flotim/Polda NTT., anggota Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku lalu berhasil diamankan oleh anggota di kediamannya di kelurahan Sarotari Tengah,” ungkapnya
Kasat menjelaskan, pelaku masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi dalam keadaan terbuka lalu lalu membongkar lemari dan mengambil perhiasan milik korban.
Selanjutnya, pelaku juga mengambil ATM yang disimpan oleh korban didalam tas tas sampingnya. Dimana dibagian belakang ATM ada tertulis pin ATM milik korban.
“Dari ATM yang diambil tersebut, pelaku berhasil mengambil uang milik korban dengan jumlah Rp 4,8 juta. Uang tersebut lalu dipindahkan oleh pelaku ke rekening pribadinya,” ungkap Iptu Lasarus.
Ia menambahkan, setelah ditangkap, pelaku MDB mengaku bahwa uang yang dicuri dari korban saat ini tersisa Rp 3,7 Juta . 1 juta 100 ribu rupiah telah pelaku gunakan.
Baca juga : Gercep, 6 Pelaku Penganiyaan IDM Berhasil Diciduk Resmob Singa Timur di Lembata
“Sementara Emas milik korban yang juga dicuri saat ini sedang dalam pencarian. Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.***(Ell).