RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Flotim menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana narkotika bernama Gaundensius Fendilinus Dadan Beda alias Fendi berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Flores Timur. Selasa (20/05/2024).
Gaudensius alias Fendi diketahui merupakan teman dari LO salah satu pelaku tindak pidana narkotika lainnya yang meninggal dunia akibat jatuh dari sepeda motor saat diamankan oleh petugas pada 19 Maret 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Flotim, Iptu Emanuel Kia Belan mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang cukup sehingga pada tanggal 16 Maret 2024 Fendi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil tes urin terhadap Gaudensius alias Fendi hasilnya positif ditambah beberapa bukti yang cukup pada saat penyelidikan lanjutan. Dari bukti yang ada kami lalu menetapkan Fendi sebagai tersangka,” ujarnya
Lanjut Kasat, berkas hasil pemeriksaan terhadap tersangka Gaudensius alias Fendi telah di nyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, sehingga hari ini kami melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Flotim,” tambah Iptu Emanuel.
Menurutnya, tersangka Fendi ditahan oleh penyidik Resnarkoba selama 67 hari di sel tahanan Polres Flotim untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga : Reserse Narkoba Polres Flotim Amankan 13,45 gram Narkotika Jenis Sabu dari Terduga Pelaku LO
“Penahanan awal selama 20 hari kemudian diperpanjang lagi 40 hari dan kembali diperpanjang di Pangadilan selama 30 hari tetapi tidak sampai selesai berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Total dia (Fendi) ditahan selama 67 hari,” imbuhnya.***(Ell).