Harga Emas Antam Kembali Menguat, Buyback Naik Rp10.000 per Gram

oleh -450 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Kembali Menguat, Buyback Naik Rp10.000 per Gram

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Kenaikan tersebut tercermin pada harga emas batangan yang dipasarkan melalui jaringan resmi Logam Mulia. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram.

Perubahan harga ini menjadi perkembangan terbaru dalam perdagangan emas Antam pada akhir pekan. Dengan kenaikan tersebut, investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga emas kembali mencermati pembaruan harga yang disampaikan oleh perusahaan melalui kanal resminya. Informasi dari situs Logam Mulia menjadi acuan utama untuk mengetahui harga emas batangan Antam pada hari perdagangan bersangkutan.

Kenaikan sebesar Rp7.000 per gram menunjukkan adanya penguatan harga pada produk emas batangan Antam. Harga yang berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026 tersebut merupakan harga resmi yang ditampilkan untuk emas Antam ukuran 1 gram. Pembaruan harga dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang berencana membeli emas, terutama karena nilai transaksi mengikuti perubahan yang ditetapkan pada setiap perdagangan.

Penguatan harga emas Antam ini disampaikan di tengah perhatian pasar terhadap pergerakan harga logam mulia. Masyarakat disarankan memeriksa informasi secara langsung melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi, karena harga dapat diperbarui sesuai kebijakan perusahaan dan kondisi perdagangan. Untuk perdagangan Jumat tersebut, harga yang tercatat untuk emas Antam 1 gram adalah Rp2.572.000 per gram, atau meningkat Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penguatan harga emas Antam pada perdagangan hari tersebut menandai perubahan arah setelah pasar mencatat koreksi pada sesi sebelumnya. Pergerakan ini menunjukkan bahwa pelemahan yang terjadi sehari sebelumnya tidak berlanjut dalam perdagangan berikutnya. Harga kembali bergerak naik, sehingga posisi pasar berbalik dari tekanan penurunan menuju penguatan.

Perubahan arah tersebut juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback. Setelah mengalami penyesuaian pada perdagangan sebelumnya, nilai buyback kembali meningkat pada hari yang sama ketika harga emas Antam menguat. Dengan demikian, kenaikan tidak hanya tercermin pada harga emas yang dijual, tetapi juga pada nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas hendak menjual kembali kepemilikannya kepada Antam.

Dalam konteks pergerakan harian, kondisi ini menggambarkan pola yang berubah dalam waktu singkat. Sehari sebelumnya, harga berada dalam fase koreksi, sedangkan pada perdagangan berikutnya arahnya berbalik menjadi positif. Pergeseran tersebut membuat perkembangan harga emas Antam perlu dilihat secara berurutan, bukan hanya berdasarkan perubahan pada satu hari perdagangan.

Meski demikian, penguatan pada hari tersebut tidak serta-merta menghapus catatan bahwa harga baru saja mengalami pelemahan. Perubahan harian tetap menjadi bagian dari dinamika perdagangan emas, sehingga perkembangan selanjutnya masih perlu diamati untuk melihat apakah penguatan tersebut berlanjut atau kembali mengalami penyesuaian. Informasi mengenai harga jual dan buyback memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai arah pergerakan pasar pada setiap sesi perdagangan.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan emas, pembalikan arah ini menjadi penanda penting dalam membaca perubahan harga dari hari ke hari. Kenaikan setelah koreksi memperlihatkan adanya perbedaan kondisi dua sesi perdagangan yang berdekatan. Namun, penilaian terhadap tren yang lebih luas tetap memerlukan pengamatan atas pergerakan pada beberapa perdagangan berikutnya, tanpa menarik kesimpulan hanya dari perubahan satu hari.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam kembali menunjukkan penguatan. Nilainya naik sebesar Rp10.000 per gram, sehingga harga buyback terbaru tercatat mencapai Rp2.376.000 per gram. Perubahan ini menempatkan harga pembelian kembali pada level yang lebih tinggi dibandingkan nilai sebelumnya.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima ketika pemilik menjual kembali emas Antam, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam sumber. Dengan demikian, angka Rp2.376.000 per gram menggambarkan nilai pembelian kembali untuk setiap gram emas Antam dalam transaksi penjualan kembali tersebut. Kenaikan Rp10.000 menjadi bagian dari perkembangan harga emas Antam yang kembali menguat.

Penguatan pada sisi buyback memberikan gambaran bahwa perubahan harga tidak hanya terlihat pada harga pembelian emas, tetapi juga pada nilai ketika emas tersebut dijual kembali. Bagi pembaca yang mencermati pergerakan harga emas, angka buyback dapat menjadi salah satu informasi penting untuk memahami perkembangan nilai emas Antam pada saat pemberitaan berlangsung.

Dengan kenaikan tersebut, harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.376.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan nominal yang diterima dalam penjualan kembali emas Antam sebagaimana tercantum dalam informasi sumber. Penyebutan harga per gram membantu memperjelas besaran nilai yang berlaku untuk transaksi penjualan kembali berdasarkan berat emas yang dimiliki.

Pergerakan harga buyback yang meningkat Rp10.000 per gram turut memperkuat kabar mengenai kenaikan harga emas Antam. Kendati perubahan nominalnya terlihat terbatas, penyesuaian tersebut tetap menunjukkan adanya peningkatan pada nilai pembelian kembali. Oleh karena itu, perkembangan harga buyback menjadi bagian penting dalam laporan harga emas Antam dan melengkapi informasi mengenai penguatan yang terjadi.

Transaksi emas batangan Antam memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh pembeli maupun penjual. Pada saat pembelian, PPh Pasal 22 dikenakan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,25% dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 0,5%. Perbedaan tarif tersebut menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan ketika melakukan pembelian emas batangan.

Ketentuan berbeda berlaku dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam. Apabila nilai transaksi buyback berada di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Untuk penjual atau pemilik emas yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3%. Batas nilai transaksi tersebut perlu diperhatikan karena ketentuan yang disebutkan berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

Pajak dalam transaksi tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, pengenaan PPh Pasal 22 tidak dilakukan melalui pembayaran terpisah setelah transaksi selesai, melainkan diperhitungkan pada saat pembelian atau buyback berlangsung. Status NPWP, jenis transaksi, serta nilai buyback menjadi unsur penting dalam menentukan tarif pajak yang digunakan. Karena itu, pembeli dan penjual sebaiknya memastikan informasi perpajakan telah tercatat dengan benar sebelum menyelesaikan transaksi emas Antam. Besaran pajak yang dipotong mengikuti tarif sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rincian nilai akhir pembayaran atau penerimaan bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan.