Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pekerja Rumah Tangga

oleh -23 Dilihat
oleh
Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pekerja Rumah Tangga

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kasus kematian Profesor Petrus Pallangan mulai terungkap setelah jasad akademisi berusia 74 tahun itu ditemukan di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut menjadi awal terbukanya peristiwa yang sebelumnya belum diketahui oleh pihak keluarga maupun lingkungan sekitar.

Jasad Petrus ditemukan setelah putrinya, Devi Aprilianti, tidak dapat menghubungi sang ayah sejak pertengahan September 2026. Upaya untuk memperoleh kabar mengenai kondisi korban kemudian dilakukan dengan melakukan pengecekan ke kediamannya. Dalam pengecekan itu, Devi datang bersama pengurus lingkungan setempat.

Saat pemeriksaan dilakukan, korban ditemukan telah meninggal dunia. Kondisi jasad pada saat ditemukan sudah membusuk. Penemuan tersebut berlangsung pada Jumat, 25 September. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi pengungkapan lebih lanjut mengenai kematian profesor tersebut di wilayah Sukabumi.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September. Keterangan mengenai perkiraan waktu itu disampaikan berdasarkan penanganan awal terhadap temuan jasad Profesor Petrus Pallangan. Dengan demikian, rentang waktu dugaan terjadinya peristiwa dan penemuan korban berlangsung selama beberapa hari, hingga akhirnya jasad ditemukan oleh putri korban bersama pengurus lingkungan.

Penemuan di Kampung Bakti tersebut menjadi titik awal rangkaian penanganan kasus kematian Petrus. Sebelum pengecekan dilakukan, Devi hanya mengetahui bahwa dirinya tidak dapat menghubungi ayahnya sejak pertengahan September. Setelah jasad ditemukan pada 25 September, peristiwa itu kemudian mendapat perhatian kepolisian dan mulai ditelusuri berdasarkan keterangan mengenai waktu kejadian serta kondisi korban ketika ditemukan.

Hasil penyelidikan polisi dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus. Pria berusia 41 tahun itu diduga memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang menewaskan korban. Setelah mengumpulkan keterangan, menelusuri sejumlah petunjuk, dan melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh dasar penyidikan yang dinilai cukup untuk mengaitkan Agus dengan perkara tersebut. Namun, ketika proses hukum mulai diarahkan kepadanya, tersangka tidak berada di lokasi yang mudah dijangkau. Agus diduga melarikan diri dari wilayah tempat kejadian dan berupaya menghindari pengejaran aparat.

Pelarian itu bahkan berlanjut hingga ke luar pulau. Polisi kemudian melakukan pelacakan secara bertahap dengan memeriksa informasi mengenai perpindahan tersangka serta mengembangkan data yang diperoleh selama penyidikan. Dari penelusuran tersebut, aparat akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa Agus berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ipda Agus Murtadho menjelaskan bahwa keberadaan tersangka di Makassar berhasil diketahui melalui proses pelacakan yang dilakukan polisi. Setelah lokasi Agus dipastikan, petugas bergerak untuk mengamankannya. Penangkapan dilakukan pada 29 September dan berlangsung tanpa perlawanan. Agus berhasil dibawa oleh aparat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam perkara kematian Profesor Petrus Pallangan.

Dengan diamankannya Agus, polisi dapat melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam, termasuk menggali motif, kronologi kejadian, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih memiliki kewajiban untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Seluruh proses itu akan menjadi bagian dari tahapan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.

Agus bukan pekerja lama Profesor Petrus Pallangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Agus baru mengenal atau bertemu dengan Petrus Pallangan pada Mei 2026. Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dari hubungan keduanya, sebelum Agus tinggal bersama korban. Karena sama-sama berasal dari Toraja, keduanya memiliki latar daerah asal yang sama, meskipun hubungan mereka baru terbentuk dalam waktu yang relatif singkat.

Setelah mengenal korban, Agus tinggal bersama Petrus Pallangan untuk membantu merawatnya. Pada saat itu, korban mengalami kesulitan berjalan akibat sakit yang dideritanya. Kehadiran Agus di rumah korban berkaitan dengan kebutuhan bantuan dalam aktivitas dan perawatan sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan Agus sebagai orang yang tinggal bersama korban bukan karena telah lama bekerja untuknya, melainkan karena kesediaannya membantu setelah keduanya bertemu pada Mei 2026.

Hubungan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan setelah Petrus Pallangan ditemukan meninggal dunia. Polisi mendalami kedekatan korban dan Agus, termasuk alasan tersangka berada di rumah korban serta keadaan yang menyertai peristiwa tersebut. Keterangan mengenai waktu perkenalan dan alasan Agus tinggal bersama korban digunakan untuk menjelaskan hubungan keduanya sebelum perkara terungkap.

Dalam pengungkapan motif, kepolisian menyebut Agus mengincar harta milik korban. Menurut keterangan polisi, tersangka membutuhkan uang dalam jumlah besar dan terlilit utang di Makassar. Kebutuhan tersebut diduga menjadi latar belakang yang mendorong tersangka menargetkan harta korban. Polisi mengaitkan dugaan motif itu dengan proses penyidikan terhadap pembunuhan Petrus Pallangan, termasuk upaya mengungkap tindakan tersangka dan tujuan yang hendak dicapai.

Motif yang disampaikan kepolisian tersebut tidak berkaitan dengan masa kerja Agus sebagai pekerja lama korban, sebab Agus baru mengenal Petrus Pallangan pada Mei 2026. Informasi yang tersedia menempatkan kebutuhan uang dalam jumlah besar dan utang di Makassar sebagai alasan yang diungkapkan penyidik. Perkara ini tetap diproses berdasarkan alat bukti serta keterangan yang dihimpun kepolisian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka tidak langsung meninggalkan rumah setelah melakukan pembunuhan terhadap Profesor Petrus Pallangan. Ia terlebih dahulu merapikan tempat kejadian perkara (TKP). Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi jejak yang dapat mengarah kepada dirinya. Penataan kembali sejumlah bagian di lokasi membuat situasi ketika korban ditemukan tampak lebih menyerupai kondisi normal, sehingga penyidik perlu menelusuri berbagai petunjuk secara cermat untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa.

Setelah merapikan TKP, tersangka melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil meliputi kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Polisi menaksir total nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp200 juta. Pengambilan barang-barang itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya dugaan motif ekonomi sekaligus memperkuat indikasi bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap korban.

Korban kemudian ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Kondisinya tampak rapi dan tubuhnya diselimuti, sehingga sekilas terlihat seperti sedang tidur. Keadaan tersebut menjadi salah satu unsur yang diperiksa petugas untuk menentukan waktu, cara, dan rangkaian tindakan setelah pembunuhan berlangsung. Penyidik juga mencocokkan kondisi korban dengan temuan di TKP serta keterangan saksi dan bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Dalam perkembangan perkara, tersangka telah berstatus sebagai pihak yang diproses secara hukum atas dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang diterapkan memuat ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Status tersebut tetap berada dalam kerangka proses peradilan, sehingga pembuktian mengenai seluruh unsur tindak pidana akan ditentukan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.