Pendataan Digital Perlindungan Sosial di Sulsel Baru Mencapai Enam Persen

oleh -32 Dilihat
oleh
Pendataan Digital Perlindungan Sosial di Sulsel Baru Mencapai Enam Persen

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Cakupan pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Angka enam persen menjadi gambaran mengenai perkembangan pendataan digital perlindungan sosial di wilayah Sulawesi Selatan, terutama dalam kaitannya dengan pencatatan masyarakat penerima bantuan sosial.

Capaian itu menunjukkan bahwa pendataan masyarakat penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan masih terbatas. Dengan cakupan yang baru mencapai enam persen, sebagian besar pendataan penerima bantuan sosial di provinsi tersebut belum tercakup dalam proses digitalisasi. Fakta ini memperlihatkan bahwa pendataan digital perlindungan sosial masih berada pada cakupan yang rendah dibandingkan keseluruhan masyarakat yang berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial.

Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan posisi angka tersebut sebagai gambaran terkini mengenai cakupan pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Enam persen bukan menunjukkan keseluruhan penerima bantuan sosial yang telah terdata secara digital, melainkan bagian yang sudah masuk dalam cakupan pendataan digital. Karena itu, informasi tersebut menggambarkan masih terbatasnya jangkauan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial di wilayah itu.

Data tersebut menjadi penanda bahwa pendataan digital perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan belum mencakup masyarakat penerima bantuan sosial secara luas. Cakupan enam persen menunjukkan adanya perbedaan keseluruhan kebutuhan pendataan dan jumlah masyarakat yang telah tercatat melalui proses digital. Angka yang disampaikan Menteri Sosial itu memberikan gambaran singkat mengenai kondisi pendataan perlindungan sosial di Sulawesi Selatan, tanpa mengubah fakta bahwa capaian saat ini masih terbatas.

Penyampaian tersebut menempatkan Makassar sebagai lokasi ketika perkembangan pendataan itu dijelaskan kepada publik. Keterangan Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga memberikan konteks waktu yang jelas, yakni pada Minggu, 4 Oktober, bertepatan dengan kunjungan kerja yang dilakukannya di kota tersebut. Dengan demikian, angka enam persen merujuk pada kondisi pendataan digital perlindungan sosial yang disampaikan pada saat kunjungan itu, bukan pada capaian yang telah selesai secara keseluruhan.

Pendataan digital menjadi bagian penting dalam pembaruan informasi mengenai penerima manfaat perlindungan sosial. Namun, berdasarkan keterangan Mensos, pelaksanaannya di Sulsel masih berada pada tahap awal karena baru mencapai enam persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan masih memerlukan keberlanjutan agar cakupan informasi dapat berkembang lebih luas.

Pernyataan Saifullah Yusuf dalam kapasitasnya sebagai Menteri Sosial memberikan penjelasan mengenai posisi capaian pendataan pada waktu informasi tersebut disampaikan. Penyebutan lokasi Makassar dan tanggal 4 Oktober membantu memperjelas latar penyampaian data tersebut. Kondisi itu sekaligus menunjukkan bahwa pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan masih berjalan dan belum mencapai cakupan penuh.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pendataan masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial. Dorongan ini disampaikan karena pendataan merupakan bagian penting dalam memastikan informasi mengenai masyarakat penerima bantuan dapat dihimpun dengan lebih baik. Data yang memadai dibutuhkan agar upaya perlindungan sosial memiliki dasar informasi yang lebih jelas.

Permintaan tersebut menempatkan pemerintah daerah sebagai unsur penting dalam mendukung percepatan pendataan di wilayahnya. Penguatan kolaborasi diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai kendala yang membuat proses pendataan berjalan lambat. Dengan keterlibatan pemerintah daerah yang lebih kuat, proses pengumpulan informasi mengenai masyarakat penerima bantuan sosial dapat memperoleh dukungan yang lebih optimal sesuai kebutuhan di lapangan.

Namun, dorongan Menteri Sosial itu perlu dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat kerja bersama, bukan sebagai pengumuman mengenai kebijakan baru yang seluruh rincian pelaksanaannya telah ditetapkan. Sumber yang tersedia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mempercepat pendataan, tetapi tidak menjelaskan bentuk kerja sama, pembagian tugas, target waktu, atau mekanisme teknis yang harus diterapkan. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah adanya permintaan kepada pemerintah daerah agar memberikan dukungan lebih besar terhadap proses tersebut.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa percepatan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial membutuhkan perhatian yang berkelanjutan. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat perannya dalam mendukung proses pendataan, sehingga upaya perlindungan sosial dapat ditopang oleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai kondisi masyarakat. Penekanan utama Saifullah Yusuf berada pada kebutuhan untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat, tanpa merinci kebijakan teknis di luar informasi yang telah disampaikan.

Untuk mempercepat pendataan penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan, Menteri Sosial meminta adanya penambahan agen perlindungan sosial atau agen perlinsos. Permintaan tersebut menjadi bagian dari langkah penguatan proses pendataan di lapangan, terutama karena pemanfaatan sistem digital untuk perlindungan sosial di provinsi tersebut masih berada pada angka enam persen. Cakupan yang terbatas menunjukkan bahwa proses digitalisasi masih perlu didorong agar pendataan dapat berlangsung lebih luas dan terarah.

Agen perlinsos diharapkan membantu mempercepat pengumpulan serta pemutakhiran informasi calon penerima bantuan sosial. Kehadiran mereka juga dapat mendukung pelaksanaan pendataan secara lebih dekat dengan masyarakat, sehingga informasi yang dihimpun memiliki dasar yang lebih sesuai dengan kondisi penerima. Namun, penambahan agen bukan sekadar memperluas pelaksana pendataan. Langkah ini perlu berjalan seiring dengan peningkatan penggunaan sistem digital, penguatan koordinasi, dan pemastian bahwa data yang terkumpul dapat dikelola secara baik.

Dengan demikian, permintaan Mensos mengenai penambahan agen perlindungan sosial menjadi respons terhadap masih rendahnya cakupan digitalisasi pendataan di Sulawesi Selatan. Angka enam persen memperlihatkan bahwa percepatan tetap diperlukan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Penguatan sumber daya di lapangan diharapkan membantu proses tersebut bergerak lebih cepat, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pendataan perlindungan sosial yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan.