Jakarta | Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, membantah kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan atau OTT KPK di lingkungan kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan itu disampaikan ketika Berton dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan kegiatan penindakan tersebut.
Menurut keterangannya, tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari. Ia menyampaikan bahwa aktivitas di lingkungan kantor berjalan sebagaimana biasa dan tidak melihat adanya pelaksanaan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang menyebut kantor BNPB menjadi lokasi operasi penindakan pada hari itu.
Keterangan Berton menjadi penjelasan awal dari pihak BNPB di tengah munculnya informasi mengenai dugaan operasi KPK. Sebagai pejabat yang membidangi data, informasi, dan komunikasi kebencanaan, ia memberikan klarifikasi berdasarkan kondisi yang diketahuinya di lingkungan kantor hingga waktu konfirmasi dilakukan.
Dengan demikian, kabar mengenai OTT KPK di kantor BNPB belum sesuai dengan keterangan pihak BNPB. Berton menegaskan bahwa sejak pagi sampai siang tidak ada aktivitas tangkap tangan yang berlangsung di lokasi tersebut. Klarifikasi itu diharapkan dapat membedakan informasi yang beredar dan situasi faktual di lingkungan kantor BNPB pada Selasa tersebut.
Berton Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai informasi yang beredar terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui informasi yang dimaksud sehingga belum memiliki dasar untuk menyampaikan penjelasan tambahan. Pernyataan itu disampaikan secara terbatas, tanpa menguraikan detail mengenai perkara, pihak-pihak yang berkaitan, maupun informasi lain di luar hal yang telah dipastikannya.
Dalam keterangannya, Berton hanya memastikan bahwa tidak terdapat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Penegasan tersebut menjadi pokok informasi yang dapat disampaikannya mengenai situasi di lingkungan kantor BNPB. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan lain yang mungkin dikaitkan dengan kabar tersebut, karena belum mengetahui informasi tentang perkara yang disebutkan.
Berton juga tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai dugaan operasi senyap yang disebut-sebut dilakukan KPK. Ia tidak mengonfirmasi maupun menguraikan dugaan tersebut, dan memilih membatasi keterangannya pada kepastian bahwa tidak ada kegiatan OTT di kantor BNPB. Dengan demikian, keterangan Berton sejauh ini hanya mencakup bantahan terhadap kabar OTT di lokasi tersebut, sementara informasi lain mengenai perkara maupun dugaan operasi senyap belum disampaikannya.
Di tengah bantahan mengenai kabar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa sejumlah pegawainya melakukan kegiatan lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika menjelaskan aktivitas personel lembaga antirasuah pada hari itu.
Konfirmasi mengenai kegiatan lapangan ini muncul setelah sebelumnya beredar informasi bahwa terdapat aktivitas penindakan di lingkungan BNPB wilayah DKI Jakarta. Kabar tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan OTT. Namun, bantahan mengenai adanya OTT di kantor BNPB tidak serta-merta meniadakan seluruh kegiatan KPK yang berlangsung pada waktu dan wilayah tersebut.
Setyo menegaskan bahwa KPK memang melaksanakan kegiatan lapangan. Pernyataan itu menunjukkan adanya aktivitas kedinasan atau penegakan hukum yang dilakukan pegawai KPK di lapangan, tetapi belum menjelaskan secara rinci bentuk kegiatan, lokasi spesifik, maupun tujuan operasionalnya. Karena itu, informasi yang telah dikonfirmasi sejauh ini sebatas keberadaan kegiatan lapangan pada Selasa tersebut.
Keterangan itu juga tidak dapat ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa KPK telah mengamankan sejumlah orang atau sedang menangani perkara tertentu. Belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan kegiatan tersebut dengan pihak tertentu, status hukum seseorang, ataupun dugaan tindak pidana tertentu. Pemisahan fakta mengenai kegiatan lapangan dan kabar OTT diperlukan agar pemberitaan tidak melampaui informasi yang disampaikan lembaga.
Dengan demikian, perkembangan ini memuat dua hal yang perlu dibedakan. Kabar mengenai OTT di kantor BNPB masih dibantah, sedangkan kegiatan lapangan yang dilakukan pegawai KPK pada 13 Oktober 2026 telah dibenarkan oleh Setyo. Rincian mengenai agenda, hasil, serta kemungkinan tindak lanjut kegiatan tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.
Hingga informasi ini disampaikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto belum menjelaskan perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan lapangan tersebut. Ia juga belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan maupun status mereka dalam proses penanganan. Keterangan yang tersedia belum memuat uraian mengenai dugaan pelanggaran, lokasi pasti kegiatan, serta hubungan para pihak dengan perkara yang tengah ditelaah.
Setyo menyatakan bahwa rincian mengenai siapa saja yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK. Penyampaian melalui juru bicara dinilai penting agar informasi yang diberikan kepada publik tetap berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan resmi lembaga. Dengan demikian, identitas, peran, serta status hukum pihak-pihak terkait masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Secara prosedural, dalam perkara yang ditangani melalui operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan informasi, dan menilai apakah perkara memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hasil penentuan status tersebut biasanya disampaikan melalui keterangan resmi kepada publik.
Ketentuan waktu itu tidak serta-merta menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan berlangsung di kantor BNPB. BNPB sebelumnya menyampaikan bantahan terkait kabar OTT di lingkungan kantornya, sementara KPK hanya mengonfirmasi adanya kegiatan lapangan tanpa merinci lokasi maupun perkara. Karena itu, informasi mengenai siapa yang diamankan, perkara yang ditangani, dan status hukum masing-masing pihak masih perlu menunggu penjelasan resmi dari juru bicara KPK.
Baca juga: Kegiatan Budaya dan Edukasi di Jakarta Pusat Bulan Ini | Aktivitas dan Kegiatan di Bandara Soedirman Purbalingga

