Peran Pemda hingga Desa Diperkuat untuk Percepat Eliminasi TBC

oleh -11 Dilihat
oleh
Peran Pemda hingga Desa Diperkuat untuk Percepat Eliminasi TBC

Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah memperkuat keterlibatan hingga tingkat desa dan kelurahan untuk mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Menurutnya, penanggulangan penyakit menular tersebut membutuhkan kerja bersama yang terstruktur, bukan hanya kebijakan yang berhenti di tingkat pusat atau daerah. Setiap jenjang pemerintahan perlu memiliki tugas dan kewenangan yang jelas agar strategi pengendalian TBC dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Wiyagus menjelaskan, pemerintah provinsi berperan sebagai pengendali kebijakan. Posisi tersebut mencakup penyelarasan arah program, penguatan koordinasi antardaerah, serta pemantauan pelaksanaan target penanggulangan TBC. Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota perlu mengintegrasikan program tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan anggaran dinilai penting untuk memastikan kegiatan pemeriksaan, pengobatan, pendampingan pasien, dan pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Selanjutnya, kecamatan ditempatkan sebagai koordinator operasional yang menghubungkan kebijakan pemerintah daerah dengan pelaksanaan di wilayah kerja. Adapun desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam pendataan serta deteksi. Peran ini mencakup pengenalan warga yang berisiko, penemuan kasus secara lebih cepat, dan penyampaian informasi kepada layanan kesehatan untuk ditindaklanjuti. Pelibatan hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat diharapkan membuat penanganan TBC lebih responsif sekaligus mengurangi kemungkinan pasien terlewat dari sistem layanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus pada Selasa, 13 Oktober 2026, berdasarkan keterangan tertulis. Penegasan pembagian peran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola eliminasi TBC, sehingga setiap program memiliki penanggung jawab yang dapat mengawal pelaksanaannya dari perencanaan hingga evaluasi.

Percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga atau jenjang pemerintahan saja. Wiyagus menekankan bahwa pembagian peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa perlu diperkuat melalui kerja sama yang terarah dan berkesinambungan. Setiap unsur memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi, mulai dari penyusunan kebijakan, penyediaan layanan kesehatan, penemuan kasus, pendampingan pasien, hingga penyebaran informasi kepada masyarakat.

Kolaborasi tersebut perlu melibatkan berbagai elemen yang dekat dengan kehidupan warga. Posyandu dapat membantu menyampaikan informasi kesehatan dan mendorong deteksi dini di tingkat komunitas. Kader PKK juga memiliki peran penting dalam mengedukasi keluarga, mengingatkan pasien agar menjalani pengobatan sesuai ketentuan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang peduli terhadap kesehatan. Di sisi lain, tokoh masyarakat dapat menjadi penggerak kepercayaan dan membantu meluruskan pemahaman yang keliru mengenai TBC.

Akademisi dapat berkontribusi melalui penelitian, penguatan berbasis data, dan pengembangan strategi penanggulangan yang sesuai dengan kondisi daerah. Media turut berperan memperluas sosialisasi dengan menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan tidak memperkuat prasangka terhadap pasien. Sinergi antarelemen ini penting untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum memperoleh informasi memadai sekaligus membangun dukungan sosial bagi pasien dan keluarganya.

Pelibatan masyarakat juga diarahkan untuk menghilangkan stigma TBC. Anggapan bahwa penyakit tersebut memalukan atau tidak dapat disembuhkan sering membuat seseorang menunda pemeriksaan dan menyembunyikan kondisinya. Wiyagus menegaskan bahwa TBC dapat disembuhkan apabila pasien mendapatkan diagnosis dan pengobatan yang tepat serta menjalani terapi secara tuntas. Karena itu, kolaborasi menjadi hal penting agar pesan tersebut tersampaikan secara luas, layanan semakin mudah diakses, dan upaya eliminasi TBC dapat berjalan secara inklusif.

Wiyagus memandang keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, termasuk melalui kebijakan dan program yang bertujuan mencegah, menemukan, serta mengobati TBC. Karena itu, dukungan pemerintah terhadap upaya kesehatan tidak cukup berhenti pada pernyataan atau komitmen formal, tetapi perlu diwujudkan melalui pelaksanaan program yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Dalam pandangan tersebut, penguatan program kesehatan harus terlihat dalam layanan yang hadir di tengah masyarakat. Upaya penanggulangan TBC perlu didukung dengan langkah yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses pemeriksaan, informasi, dan pelayanan kesehatan secara lebih mudah. Pelaksanaan yang nyata menjadi ukuran penting agar amanat konstitusi mengenai pemenuhan hak kesehatan tidak hanya tercantum dalam kebijakan, tetapi benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Wiyagus juga mengaitkan dukungan terhadap program CKG atau cek kesehatan gratis dengan target eliminasi TBC. Menurutnya, dukungan terhadap kedua agenda tersebut merupakan bagian dari upaya membuat amanat konstitusi berjalan secara nyata. CKG dan langkah eliminasi TBC dipandang sebagai program kesehatan yang pelaksanaannya dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama melalui pemeriksaan dan penanganan yang lebih dekat dengan kebutuhan warga. Oleh sebab itu, dukungan tersebut bukan semata-mata bentuk dukungan politik kepada presiden, melainkan wujud pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Dengan kerangka itu, keterlibatan pemerintah dalam eliminasi TBC ditempatkan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional melalui program yang konkret dan dapat dirasakan hasilnya.

Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memasukkan program kesehatan, termasuk penanggulangan tuberkulosis (TBC), ke dalam dokumen perencanaan daerah. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai menempatkan pengendalian TBC sebagai bagian penting dari agenda pembangunan. Namun, pencantuman program dalam rencana pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu diikuti komitmen pelaksanaan yang terukur. Perencanaan tidak boleh berhenti sebagai rumusan administratif atau dokumen yang tersimpan tanpa perubahan nyata bagi masyarakat.

Menurut Wiyagus, program penanggulangan TBC harus diterjemahkan menjadi kegiatan operasional di lapangan. Anggaran yang telah dialokasikan perlu mendukung penemuan kasus secara aktif, pemeriksaan yang mudah dijangkau, pengobatan sampai tuntas, pemantauan pasien, serta edukasi untuk mengurangi stigma. Pemerintah daerah juga perlu memastikan koordinasi dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur masyarakat berjalan secara konsisten. Dengan demikian, target yang tercantum dalam perencanaan dapat diukur melalui capaian pelayanan, bukan hanya melalui keberadaan program dan besaran anggaran.

Wiyagus turut memberikan penghargaan kepada para kader TBC yang membantu pelaksanaan program di tengah masyarakat. Mereka berperan mendampingi pasien, mendorong pemeriksaan, menyampaikan informasi, dan membantu menemukan warga yang membutuhkan layanan. Apresiasi khusus diberikan kepada kader perempuan yang tetap bekerja dengan keberanian dan semangat, meskipun menghadapi tantangan di lingkungan keluarga maupun komunitas. Peran tersebut perlu diperkuat melalui pelatihan, perlindungan, dukungan operasional, dan penghargaan yang layak. Kebijakan, anggaran, pendataan, deteksi, serta dukungan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan agar upaya eliminasi TBC menghasilkan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi warga.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat