DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Mengusut Dugaan Mafia Pangan

oleh -11 Dilihat
oleh
DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Mengusut Dugaan Mafia Pangan

Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan praktik mafia pangan yang dinilai berada di balik kejanggalan harga sejumlah komoditas utama. Sorotan tersebut mencakup ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Pemerintah menilai pergerakan harga pada komoditas-komoditas itu perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penyebabnya dapat diketahui secara objektif dan tidak terus membebani peternak maupun konsumen.

Keadaan yang dianggap paling tidak wajar terlihat pada komoditas ayam dan telur. Amran menyampaikan bahwa stok pangan nasional berada dalam kondisi melimpah. Namun, melimpahnya pasokan tersebut belum tercermin pada harga di tingkat konsumen. Di tingkat peternak, harga ayam dan telur justru mengalami penurunan, sedangkan masyarakat masih harus membeli kedua komoditas itu dengan harga yang relatif tinggi.

Perbedaan harga tingkat peternak dan konsumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rantai distribusi pangan. Jika pasokan tersedia dalam jumlah cukup, harga semestinya bergerak lebih seimbang dari hulu hingga hilir. Karena itu, dugaan adanya pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar perlu diperiksa berdasarkan data, mekanisme perdagangan, serta alur distribusi yang berlaku.

Persoalan tersebut disampaikan Amran dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Forum itu menjadi ruang untuk membahas perkembangan harga dan ketersediaan pangan, sekaligus mengevaluasi faktor yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, termasuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Penanganan dugaan mafia pangan tidak hanya penting untuk menjaga harga tetap terjangkau, tetapi juga melindungi keberlanjutan usaha peternak dan produsen. Langkah penegakan hukum, penguatan pengawasan distribusi, serta keterbukaan informasi harga dapat membantu mengurangi kesenjangan harga di tingkat produksi dan harga yang dibayar masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberikan perhatian penuh terhadap dugaan permainan harga pangan. Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu diusut secara serius karena dapat merugikan masyarakat sekaligus menekan keberlangsungan usaha petani dan peternak lokal. Penanganan tidak boleh berhenti pada perhatian terhadap gejolak harga, tetapi harus diarahkan untuk mengetahui pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pengaturan pasar secara tidak wajar.

Sahroni juga mendorong Polri dan Kejaksaan Agung membantu Menteri Pertanian dalam memberantas praktik yang diduga menjadi bagian dari mafia pangan. Bantuan tersebut dinilai penting agar upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan dapat berjalan lebih efektif. Ia menekankan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan terhadap pergerakan harga dan distribusi, pencegahan terhadap potensi pelanggaran, hingga penindakan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dalam pandangannya, praktik permainan harga pangan tidak boleh dibiarkan. Selain meningkatkan beban masyarakat, tindakan semacam itu berpotensi melemahkan posisi petani dan peternak lokal yang seharusnya memperoleh manfaat yang layak dari kegiatan produksi. Manipulasi pasar juga dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha serta mengganggu keseimbangan pasokan, permintaan, dan harga pangan.

Sahroni mengingatkan bahwa dampak dugaan mafia pangan dapat berkembang secara berantai terhadap perekonomian. Kenaikan harga pada satu komoditas berpotensi memengaruhi biaya produksi, daya beli masyarakat, dan harga kebutuhan lainnya. Karena itu, Polri dan Kejaksaan Agung diminta menjalankan pengawasan, pencegahan, dan penindakan secara terkoordinasi untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh. Langkah itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga petani dan peternak lokal dari praktik pasar yang merugikan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyoroti disparitas harga ayam dan telur yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di tingkat produsen maupun konsumen. Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, harga jual ayam dan telur di tingkat peternak telah menyusut hingga berada di kisaran Rp20.000. Namun, masyarakat sebagai konsumen masih harus membayar komoditas tersebut dengan harga sekitar Rp40.000 hingga Rp50.000. Selisih yang sangat lebar itu menunjukkan adanya anomali dalam pembentukan harga pangan.

Situasi tersebut menjadi anomali karena peternak mengeluhkan rendahnya harga jual, sementara harga yang diterima konsumen tetap tinggi. Dalam kondisi normal, penurunan harga di tingkat produsen semestinya dapat memberikan dampak terhadap harga eceran. Akan tetapi, perbedaan harga dari peternak dan harga di pasar menunjukkan bahwa penurunan tersebut tidak sepenuhnya diteruskan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, konsumen belum memperoleh manfaat dari harga yang lebih rendah di sisi produksi.

Amran menduga terdapat celah bermasalah dalam rantai distribusi yang menyebabkan kesenjangan ekstrem tersebut. Celah itu dapat berkaitan dengan panjangnya jalur perdagangan, pengaturan pasokan, biaya perantara, atau praktik lain yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan berbasis data agar setiap tahap perpindahan komoditas, termasuk harga dan margin yang terbentuk, dapat diketahui secara jelas.

Persoalan ini sebelumnya juga mendorong produsen ayam dan telur melakukan demonstrasi. Mereka menyampaikan keberatan karena harga di tingkat peternak terus turun dan menimbulkan kerugian, sedangkan biaya produksi tetap harus ditanggung. Keluhan itu memperlihatkan tekanan yang dihadapi peternak sekaligus memperkuat kebutuhan untuk mengusut tata niaga secara transparan. Penelusuran terhadap rantai distribusi diharapkan dapat menjelaskan penyebab disparitas serta memastikan harga yang terbentuk tidak merugikan produsen ataupun membebani konsumen.

Ahmad Sahroni menilai pemberantasan mafia pangan memiliki kaitan erat dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, target tersebut tidak cukup dicapai hanya dengan meningkatkan produksi. Pemerintah juga perlu memastikan tata niaga berjalan secara adil, transparan, dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui praktik perdagangan yang merugikan.

Sahroni berpandangan bahwa praktik mafia pangan dapat merusak pembentukan harga di pasar. Permainan harga berpotensi mengganggu keseimbangan pasokan dan permintaan, sehingga harga komoditas tidak lagi mencerminkan kondisi produksi maupun kebutuhan masyarakat. Situasi itu dapat menekan pendapatan petani dan peternak, terutama ketika harga di tingkat produsen dibuat rendah, sementara harga yang dibayar konsumen tetap tinggi.

Jika berlangsung terus-menerus, kondisi tersebut dikhawatirkan mematikan petani dan peternak. Produsen dapat kehilangan insentif untuk menanam, beternak, atau meningkatkan kapasitas produksinya karena hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung. Karena itu, Sahroni meminta negara hadir melalui penegakan hukum untuk mengusut dugaan permainan dalam rantai pasok pangan serta memberikan perlindungan kepada produsen dan konsumen.

Menteri Pertanian Amran juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap dugaan permainan harga yang merugikan masyarakat. Penindakan dinilai diperlukan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan celah distribusi dan ketidakseimbangan informasi untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Amran menyatakan, persoalan tersebut akan terus menjadi pekerjaan pemerintah selama belum dibenahi, sehingga pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Baca juga: Penegakan Hukum untuk Mendorong Investasi di Indonesia