Selayar, 7 Maret 2025 – Keputusan Pengadilan Negeri Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., membuka dugaan skandal besar di balik penyitaan uang rakyat Desa Bonea. Hakim menegaskan bahwa penyitaan uang sebesar Rp357.722.613,00 oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar adalah tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada pemohon.
Putusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kajari Kepulauan Selayar. Dugaan ini semakin kuat setelah berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Bonea dan kuasa hukumnya, mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap dan memproses hukum Kajari yang diduga kuat telah melakukan penggelapan uang rakyat.
Putusan Pengadilan: Penyitaan Tidak Sah, Uang Harus Dikembalikan
Hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., dalam amar putusannya, menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kepulauan Selayar tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp357 juta yang disita dikembalikan kepada masyarakat Desa Bonea melalui pemohon.
“Penyitaan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah merugikan masyarakat Desa Bonea. Oleh karena itu, uang sitaan harus segera dikembalikan,” ujar Hakim Andrian Hilman dalam sidang praperadilan tersebut.
Keputusan ini menguatkan indikasi bahwa penyitaan dana desa tersebut dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Desa Bonea Desak Kapolres Segera Tangkap Kajari
Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., menegaskan bahwa pasca putusan praperadilan ini, tidak ada alasan bagi Kapolres Kepulauan Selayar untuk menunda proses hukum terhadap Kajari.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat,” tegas Alwan.
Alwan juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hukum benar-benar ditegakkan. Ia meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini tidak berhenti hanya di putusan pengadilan tetapi berlanjut ke proses pidana bagi pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penggelapan ini.
Desakan Kuasa Hukum: Segera Kembalikan Uang & Tangkap Kajari
Kuasa hukum pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa putusan praperadilan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Pengadilan telah menyatakan penyitaan itu tidak sah, sehingga Kajari harus segera mengembalikan uang sitaan tersebut,” ujar Ratna Kahali, S.H.
Kuasa hukum juga mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Kajari berdasarkan putusan tersebut.
“Kapolres tidak boleh ragu. Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Kapolres Didesak Segera Bertindak
Desakan terhadap Kapolres Kepulauan Selayar semakin menguat pasca keluarnya putusan praperadilan ini. Masyarakat Desa Bonea menuntut agar Kajari segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepulauan Selayar akan semakin merosot.
Putusan ini juga menjadi ujian bagi institusi penegak hukum, karena Kajari yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
“Kami menunggu langkah nyata dari Kapolres. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Bonea.
Dugaan Penggelapan Rp357 Juta: Kajari Harus Ditangkap Sesuai Amanah Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Selayar telah memberikan kepastian hukum bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea adalah tindakan yang tidak sah. Namun, pengembalian uang bukanlah satu-satunya solusi. Masyarakat menuntut agar ada tindak lanjut berupa proses hukum terhadap Kajari dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penggelapan ini.
Saat ini, masyarakat Desa Bonea menantikan langkah tegas dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap dan memproses hukum Kajari demi tegaknya keadilan.
Kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.
(TIM MEDIA/**)