Tangerang — Pada Minggu, 01 Maret 2026 pukul 11.00 WIB hingga selesai, Personel Polsek Cikupa melaksanakan Kegiatan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Samapta IPTU Amir Murtado dengan menyasar sejumlah titik, di antaranya The Avenue Citra Raya dan Ciffest Citra Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector dengan memberikan himbauan agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan serta wajib melengkapi administrasi dan surat tugas resmi dari pihak leasing atau perbankan. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat. Setiap aktivitas harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

