Probolinggo — Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah turut serta dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara yang digelar di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Kamis (10/4) ini, dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat setempat.
Mayor Czi Slamet Wahyudi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi. “Ini adalah sebuah inovasi dari Kejaksaan yang patut diapresiasi. Persoalan yang ada seharusnya bisa diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Dengan adanya rumah restorative justice, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan wadah ini untuk bermediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,” ujarnya.
Kasdim juga berharap, program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta dapat memberikan rasa keadilan yang lebih kepada masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa seluruh stakeholder dan elemen masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam mendukung Rumah Restorative Justice, terutama dalam memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan. “Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan tentu saja kami, pemerintah daerah, memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mayor Czi Slamet Wahyudi menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan Rumah Restorative Justice. Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan proses penegakan hukum yang mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tujuannya adalah menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif, yakni pemulihan kembali pada keadaan semula, serta menjaga keseimbangan perlindungan dan kepentingan antara korban dan pelaku.
“Hadirnya Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi tempat untuk melaksanakan musyawarah mufakat dan perdamaian, serta menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.
Program ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Probolinggo, dengan memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan melalui jalur yang lebih sederhana dan efektif.
(Edi D/Pendim0820Probolinggo)