Jakarta | Perubahan aturan mengenai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menempatkan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) pada kedudukan yang diselaraskan dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Dengan penyesuaian tersebut, posisi Kajati dalam forum koordinasi di tingkat daerah tidak lagi dipahami berada pada tingkatan yang berbeda dari pejabat bintang tiga yang menjadi bagian dari Forkopimda. Inti perubahan ini adalah penyetaraan kedudukan dalam forum tersebut.
Penyelarasan itu perlu dibaca secara khusus dalam konteks keanggotaan dan kedudukan di Forkopimda. Forum ini menjadi ruang koordinasi pimpinan daerah, dan aturan baru mengatur posisi Kajati di dalam susunan tersebut. Karena itu, penyebutan bahwa kedudukan Kajati setara dengan pejabat bintang tiga menjelaskan hubungan posisi dalam forum, bukan perubahan status kepangkatan pribadi. Kedudukan kelembagaan di Forkopimda dan pangkat pejabat merupakan dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan.
Dengan demikian, penyetaraan tersebut tidak berarti pangkat Kajati berubah menjadi bintang tiga. Tidak ada dasar dari perubahan yang dijelaskan ini untuk menyimpulkan bahwa pangkat, jenjang karier, atau status jabatan Kajati mengalami perubahan. Yang berubah adalah pengaturan kedudukannya ketika berada dalam Forkopimda. Pembedaan ini penting agar publik memahami kabar tersebut secara tepat: Kajati memperoleh kedudukan yang disetarakan dengan pejabat bintang tiga untuk keperluan posisi di forum koordinasi pimpinan daerah, tanpa mengartikan bahwa pejabat kejaksaan tinggi itu kini memiliki pangkat militer bintang tiga. Penjelasan yang terbatas pada konteks tersebut menjaga makna aturan tetap jelas dan tidak memperluasnya ke dampak lain yang tidak dinyatakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan ketentuan mengenai penyetaraan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan pejabat bintang tiga telah berlaku. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 16 Oktober 2026. Saat menjawab pertanyaan mengenai status aturan itu, Anang menyatakan, “sudah (berlaku)”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyetaraan yang menjadi perhatian dalam pembahasan kedudukan Kajati di Forkopimda bukan lagi sekadar rencana atau usulan. Menurut keterangan yang disampaikan oleh pejabat Kejaksaan Agung itu, ketentuannya telah efektif berlaku. Dengan demikian, informasi utama yang disampaikan adalah status pemberlakuan aturan, bukan uraian mengenai proses penyusunan, rincian teknis pelaksanaan, maupun perubahan lain dalam keanggotaan forum daerah.
Penjelasan Anang menjadi konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai kabar bahwa posisi Kajati disetarakan dengan pejabat berpangkat bintang tiga dalam konteks Forkopimda. Keterangan itu disampaikan secara langsung di lingkungan Kejagung dan mencantumkan waktu serta lokasi yang jelas. Karena itu, pernyataannya dapat menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin mengetahui apakah ketentuan tersebut sudah berlaku atau masih menunggu penerapan.
Meski demikian, informasi yang tersedia dalam keterangan itu terbatas pada kepastian bahwa aturan penyetaraan telah berlaku. Tidak ada rincian tambahan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut mengenai dasar hukum, tanggal mulai penerapan secara lebih spesifik, atau tata cara pelaksanaannya di masing-masing daerah. Rincian semacam itu perlu merujuk pada penjelasan atau dokumen resmi lain, bukan ditarik dari konfirmasi singkat tersebut. Untuk saat ini, inti keterangannya jelas: menurut Anang Supriatna, ketentuan penyetaraan kedudukan Kajati dengan pejabat bintang tiga di Forkopimda sudah berlaku.
Anang menjelaskan bahwa penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forkopimda berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Penyebutan dasar kebijakan ini penting karena menunjukkan aturan yang dijadikan rujukan dalam menjelaskan posisi Kajati, sekaligus menjaga agar informasi mengenai perubahan tersebut merujuk pada nomor dan pokok pengaturan yang tepat.
Pokok yang dapat ditegaskan dari keterangan Anang adalah identitas peraturan dan kaitannya dengan organisasi serta tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tidak berdiri sebagai peraturan yang menggantikan seluruh Perpres Nomor 38 Tahun 2010, melainkan disebut sebagai perubahan keempat atas peraturan tersebut. Karena itu, penyebutan lengkapnya perlu dipertahankan agar pembaca dapat membedakan aturan perubahan dari peraturan yang menjadi objek perubahan.
Dalam konteks pembahasan, dasar itu disampaikan sehubungan dengan penyesuaian kedudukan Kajati di Forkopimda yang disebut setara dengan pejabat bintang tiga. Keterangan tersebut menghubungkan kebijakan mengenai posisi Kajati dengan Perpres yang mengatur organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci pasal tertentu, mekanisme penerapan, ataupun ketentuan lain di dalam peraturan. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai dasar kebijakan sebaiknya dibatasi pada hal-hal yang dinyatakan: Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026, statusnya sebagai perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, serta pokok pengaturannya mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan mencantumkan unsur tersebut secara akurat, pembaca memperoleh rujukan yang jelas tanpa mencampurkan keterangan Anang dengan uraian hukum tambahan yang tidak tersedia. Penyesuaian kedudukan Kajati tetap dapat dipahami dalam konteks Forkopimda, sementara dasar regulasinya disebut secara spesifik sesuai keterangan yang disampaikan. Ketelitian dalam menuliskan nomor dan hubungan antarkedua peraturan membantu menjaga akurasi pemberitaan mengenai kebijakan ini, tanpa memperluas makna yang tidak dijelaskan.
Anang menjelaskan bahwa penyelarasan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkaitan dengan tingkat jabatan para pejabat yang menjadi anggota forum tersebut. Kapolda dan Pangdam, yang juga hadir sebagai unsur pimpinan daerah, telah berpangkat bintang tiga. Karena itu, menurut penjelasannya, posisi jabatan setingkat Kajati disesuaikan agar berada pada tingkat yang sepadan dalam susunan Forkopimda.
Dasar yang disampaikan bukan perubahan terhadap fungsi masing-masing lembaga, melainkan penyesuaian kedudukan antarpimpinan yang duduk dalam forum koordinasi daerah. Forkopimda mempertemukan sejumlah pejabat dengan tanggung jawab berbeda, termasuk unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Dalam kerangka tersebut, kesetaraan tingkat jabatan dipandang sebagai pertimbangan untuk menata posisi Kajati di para pejabat pimpinan daerah. Anang mengaitkan penyesuaian itu dengan pangkat yang telah disandang Kapolda dan Pangdam sebagai anggota forum.
Sebagai contoh kesetaraan yang tercantum dalam sumber, disebutkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Keduanya menjadi gambaran pejabat kepolisian dan militer yang memiliki pangkat bintang tiga dalam konteks pembahasan tersebut. Penyebutan contoh itu menjelaskan latar pertimbangan penyelarasan, bukan menunjukkan adanya perubahan pada kewenangan atau tugas masing-masing pejabat. Fokus penjelasan Anang adalah tingkat jabatan dalam forum dan perlunya menempatkan Kajati secara sepadan dengan unsur pimpinan daerah lainnya.
Dengan demikian, alasan yang dikemukakan berpusat pada komposisi Forkopimda dan pangkat Kapolda serta Pangdam yang telah mencapai bintang tiga. Penyesuaian posisi jabatan setingkat Kajati dimaksudkan untuk menjaga keselarasan tingkat kedudukan di dalam forum koordinasi itu. Langkah tersebut menyelaraskan kedudukan Kajati dengan pejabat pimpinan daerah lainnya, tanpa dengan sendirinya menyatakan adanya konsekuensi lebih jauh terhadap tugas, kewenangan, maupun hubungan kelembagaan mereka.
Baca juga: Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN: Empat Pejabat Kepercayaan Tersangka

