Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi dan Pisahkan Angkutan Berat di Penyeberangan

oleh -23 Dilihat
oleh
Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi dan Pisahkan Angkutan Berat di Penyeberangan

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan transportasi menjadi prioritas utama pemerintah untuk melindungi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di tengah upaya pemerintah memperkuat penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan dapat diandalkan. Menurut Dudy, perlindungan terhadap pengguna jasa harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan layanan transportasi.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah menempuh sejumlah langkah, lain memperkuat regulasi serta standar keselamatan yang berlaku di berbagai moda transportasi. Pengawasan terhadap operator juga terus ditingkatkan agar seluruh pihak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Pemerintah akan memastikan aspek kelayakan sarana, kepatuhan terhadap prosedur, dan kesiapan sumber daya manusia mendapat perhatian yang memadai. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi nasional.

Selain pengawasan dan penegakan aturan, kampanye keselamatan dijalankan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pengguna serta penyelenggara transportasi. Dudy juga mendorong kewaspadaan yang lebih tinggi ketika memasuki musim penghujan, karena perubahan cuaca dapat memengaruhi kondisi jalan, jarak pandang, stabilitas kendaraan, dan operasional penyeberangan. Ia menekankan bahwa keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam seluruh penyelenggaraan transportasi, baik dari sisi pemerintah maupun operator. Dengan tanggung jawab yang dijalankan bersama, potensi risiko dapat diantisipasi dan masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik selama melakukan perjalanan.

Penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan ketentuan keselamatan tidak berhenti pada dokumen atau pernyataan kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan transportasi. Kementerian Perhubungan meningkatkan perhatian terhadap pemeriksaan di lapangan dengan menilai kesesuaian penyelenggaraan layanan terhadap standar yang telah ditetapkan. Pemeriksaan tersebut menjadi sarana untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan operasional sekaligus menemukan bagian yang masih memerlukan perbaikan.

Melalui pengawasan yang lebih konsisten, petugas dapat memastikan bahwa setiap penyelenggara menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Penilaian dilakukan berdasarkan standar yang jelas dan terukur, sehingga keselamatan tidak bergantung pada penafsiran masing-masing operator. Pendekatan ini juga mendorong penyelenggara transportasi untuk membangun prosedur kerja yang tertib, menjaga kepatuhan secara berkelanjutan, dan menempatkan perlindungan pengguna jasa sebagai bagian utama dari kegiatan operasional.

Pengawasan terhadap operator menjadi unsur penting dalam proses tersebut. Kementerian Perhubungan tidak hanya memperhatikan kondisi ketika layanan berlangsung, tetapi juga memastikan adanya komitmen penyelenggara untuk memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Hasil pemantauan di lapangan dapat menjadi dasar untuk meminta perbaikan dan menilai sejauh mana operator menjalankan standar keselamatan secara konsisten. Dengan demikian, pengawasan berfungsi sebagai proses pembinaan sekaligus pengendalian.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan memberikan kepastian dalam penerapan aturan. Langkah ini menunjukkan bahwa standar keselamatan memiliki konsekuensi yang harus dihormati oleh seluruh pihak, bukan sekadar menjadi pedoman administratif. Pemeriksaan, pengawasan operator, dan penindakan membentuk rangkaian yang saling mendukung agar penyelenggaraan transportasi berlangsung secara bertanggung jawab. Melalui mekanisme tersebut, Kementerian Perhubungan berupaya memastikan seluruh pelaku bekerja berdasarkan ukuran keselamatan yang seragam, dapat dinilai, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Perhubungan sedang menyusun dan mengkaji formulasi aturan baru terkait pengelolaan transportasi, khususnya transportasi publik. Salah satu gagasan yang menjadi perhatian ialah kewajiban asesmen bagi pengelola angkutan umum. Kebijakan ini diarahkan tidak hanya kepada pihak yang menjalankan kegiatan operasional, tetapi juga kepada jajaran direksi dan komisaris yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah perusahaan serta mengawasi pelaksanaannya.

Rencana tersebut masih berada dalam tahap perumusan, sehingga belum dapat disebut sebagai ketentuan yang resmi berlaku. Pemerintah perlu menyusun mekanisme asesmen secara cermat, termasuk mengenai cakupan materi, lembaga pelaksana, persyaratan peserta, serta penerapannya pada berbagai jenis badan usaha transportasi. Pengkajian itu penting agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi penyelenggara layanan publik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mencontohkan sektor keuangan yang telah menerapkan asesmen terhadap direksi dan komisaris. Dalam sektor tersebut, pihak yang memegang kendali perusahaan atau menjalankan fungsi pengawasan perlu memenuhi penilaian tertentu sebelum menjalankan tanggung jawabnya. Pendekatan serupa dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam pengelolaan transportasi publik, mengingat keputusan manajemen berkaitan langsung dengan mutu layanan dan keselamatan perjalanan.

Menurut Dudy, asesmen diperlukan untuk memastikan penyelenggara atau perusahaan transportasi memahami aspek keselamatan serta konsekuensi dari tanggung jawab yang mereka emban. Perusahaan transportasi tidak hanya mengelola aset dan operasional, tetapi juga melayani masyarakat yang mempercayakan keselamatannya selama perjalanan. Karena itu, pemahaman mengenai manajemen risiko, kepatuhan terhadap standar, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, dan perlindungan pengguna perlu menjadi bagian penting dalam pengkajian aturan tersebut. Rancangan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelola sekaligus mendorong budaya keselamatan di seluruh jenjang organisasi.

Pengetatan aturan angkutan barang, terutama kendaraan yang membawa muatan berat, menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat keselamatan transportasi laut. Kendaraan dengan beban berlebih dapat memengaruhi stabilitas kapal, meningkatkan risiko kerusakan fasilitas pelabuhan, serta menghambat kelancaran proses naik dan turun dari kapal. Karena itu, pengawasan terhadap angkutan barang perlu dilakukan secara lebih konsisten sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan maupun saat akan menggunakan layanan penyeberangan.

Menteri Perhubungan telah meminta PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang, khususnya kendaraan yang bermuatan berat. Pengawasan tersebut mencakup perhatian terhadap kesesuaian dimensi dan kapasitas muatan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap beroperasi dalam layanan transportasi laut dan penyeberangan.

Dalam angkutan penyeberangan, kebijakan pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang juga diterapkan untuk menjaga keamanan serta keselamatan pengguna jasa. Pemisahan ini bertujuan mengurangi potensi konflik pergerakan penumpang dan kendaraan pengangkut barang, sekaligus membuat pengaturan arus kendaraan di pelabuhan lebih tertib. Penerapan tersebut dapat dilihat di Pelabuhan Ketapang, sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan penyeberangan dan pengendalian kendaraan bermuatan berat.

Kebijakan itu sejalan dengan kampanye zero over dimension over load atau ODOL 2027, yang mendorong terciptanya angkutan barang tanpa kelebihan dimensi dan muatan. Pemisahan di pelabuhan penyeberangan perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait agar dipahami sebagai langkah keselamatan, bukan sekadar perubahan operasional. Pemahaman yang sama pengelola, operator, pengemudi, dan pengguna jasa akan membantu memastikan aturan berjalan secara tertib serta mendukung transportasi laut yang lebih aman.