JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap fakta baru terkait 13 bangunan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Bangunan-bangunan yang sebelumnya disebut sebagai fasilitas mewah tersebut ternyata dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Informasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan setelah pihaknya melakukan investigasi internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak seluruhnya berada di dalam area utama lapas. Sebanyak delapan bangunan tercatat berada di luar area utama, tetapi lokasinya masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong. Karena berada dalam satu kawasan, keberadaan bangunan itu tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan lapas. Temuan tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya bangunan-bangunan itu dipersepsikan sebagai hunian dengan fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan.
Secara visual, sejumlah bangunan memiliki pagar berwarna hitam dan tampilan yang menyerupai rumah pribadi. Bentuk tersebut membuatnya tampak berbeda dari fasilitas pemasyarakatan pada umumnya, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai fungsi, status, serta pihak yang menggunakan bangunan tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran internal Kemenimipas, pembangunan dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, bukan sebagai fasilitas eksklusif yang secara resmi dibangun untuk kepentingan tertentu.
Rudi menjelaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang setelah temuan Ombudsman RI. Pemeriksaan terhadap 13 bangunan itu mencakup lokasi, proses pembangunan, serta keterkaitannya dengan kawasan Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu menyampaikan fakta tersebut secara terbuka agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bangunan yang menjadi sorotan.
Rudi Setiawan menerangkan bahwa 13 bangunan yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong mulai didirikan pada 2023. Pembangunan tersebut dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, bukan melalui pelaksanaan proyek pembangunan baru yang sepenuhnya dikerjakan oleh pihak luar. Keterangan ini menunjukkan bahwa warga binaan turut berperan dalam menyediakan fasilitas yang kemudian diarahkan untuk mendukung kebutuhan perumahan pegawai.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Pemanfaatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal bagi petugas yang menjalankan tugas di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu bangunan-bangunan tersebut belum dicatatkan. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan status administrasi bangunan ketika pertama kali didirikan, sekaligus membedakannya dari kondisi setelah dilakukan penataan dan pembaruan.
Bangunan yang dibangun secara swadaya itu kemudian mengalami renovasi pada akhir 2025. Renovasi dilakukan untuk memperbaiki dan menata kembali fasilitas yang telah tersedia, sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya sebagai rumah pegawai. Proses renovasi tersebut berlanjut hingga awal 2026 dan dinyatakan selesai pada periode tersebut. Dengan demikian, rangkaian pembangunan dan perbaikan berlangsung dalam beberapa tahap, yakni pendirian awal oleh warga binaan sejak 2023, kemudian renovasi pada penghujung 2025 sampai penyelesaiannya pada awal 2026.
Keterangan Rudi menempatkan 13 bangunan itu dalam urutan waktu yang jelas. Bangunan tersebut bermula dari pembangunan swadaya warga binaan, ditujukan bagi rumah pegawai, dan pada tahap awal belum dicatatkan. Setelah itu, renovasi dilakukan pada akhir 2025 hingga selesai pada awal 2026. Penjelasan tersebut menyampaikan asal-usul, peruntukan, serta perkembangan bangunan tanpa mengubah makna keterangan mengenai proses pembangunannya.
Hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa renovasi bangunan serta perabotan yang berada di dalamnya tidak dibiayai menggunakan anggaran negara. Keterangan tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan status fasilitas yang terdapat di kawasan Lapas Cibinong, termasuk bangunan yang disebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan.
Pemeriksaan tidak menemukan bahwa biaya renovasi maupun pengadaan perabotan dibebankan pada anggaran pemerintah. Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai aset yang diperoleh melalui belanja negara. Status pembiayaan menjadi unsur utama dalam menentukan apakah suatu bangunan atau barang perlu dicatat dalam administrasi aset pemerintah.
Dalam pengelolaan keuangan negara, barang yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan, atau pengadaan dengan menggunakan anggaran negara pada umumnya harus dicatat sebagai barang milik negara (BMN), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pencatatan itu diperlukan agar aset pemerintah memiliki identitas, nilai, lokasi, serta informasi pengelolaan yang jelas. Karena renovasi dan perabotan di dalam bangunan tersebut tidak menggunakan uang negara, fasilitas itu tidak memiliki dasar pencatatan sebagai BMN.
Oleh sebab itu, bangunan dan perabotan yang dimaksud tidak tercantum dalam daftar BMN yang dikelola oleh kementerian. Tidak tercatatnya fasilitas tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan bentuk bangunan atau penggunaannya, melainkan berhubungan langsung dengan sumber pembiayaannya. Pemeriksaan menegaskan bahwa ketiadaan pembiayaan dari anggaran negara berpengaruh terhadap status administrasi aset, sehingga fasilitas tersebut tidak masuk dalam inventaris barang milik negara.
Penjelasan ini juga membedakan keberadaan fisik suatu fasilitas dan statusnya dalam pencatatan pemerintah. Sebuah bangunan dapat berada di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan, tetapi keberadaannya tidak otomatis menjadikannya BMN. Pencatatan tetap bergantung pada dasar perolehan dan pembiayaan yang digunakan. Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan menjadi rujukan bahwa renovasi serta perabotan tersebut berada di luar daftar aset negara.
Pemeriksaan berbasis dokumen terhadap kawasan Lapas Cibinong menemukan 21 bangunan yang berada di luar area utama lembaga pemasyarakatan, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan lapas. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran administratif dan fisik untuk memastikan status, fungsi, serta dasar keberadaan setiap bangunan. Pemeriksaan tidak hanya mencermati lokasi, melainkan juga membandingkan kondisi di lapangan dengan pencatatan aset negara.
Dari 21 bangunan itu, sebanyak delapan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang terdata meliputi rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, dan satu bangunan lainnya. Pencatatan dalam SIMAN menjadi salah satu rujukan untuk menilai status aset serta memastikan kesesuaian dokumen inventaris dan kondisi bangunan yang ditemukan.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAN. Kelompok tersebut mencakup delapan rumah yang ditandai dengan pagar berwarna hitam, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Perbedaan jumlah bangunan yang ditemukan dan aset yang tercatat mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai riwayat pembangunan dan status penggunaannya.
Kemenimipas masih menelusuri proses berdirinya bangunan-bangunan tersebut, penggunaannya di kawasan lapas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Investigasi juga mencakup sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman, termasuk minuman keras. Penelusuran terhadap barang-barang itu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pemanfaatan bangunan dan aktivitas di kawasan lapas, sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

