Jakarta | Advokat Ahmad Khozinudin mendesak Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menginisiasi pembahasan mengenai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Ia menyampaikan usulan tersebut kepada publik di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, Khozinudin meminta partai itu menggunakan peran fraksinya di parlemen untuk membawa persoalan tersebut ke forum resmi. Desakan tersebut bukan keputusan lembaga negara, melainkan pandangan dan permintaan yang disampaikan oleh seorang advokat. Karena itu, pembahasan dan tindak lanjutnya bergantung pada proses politik serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada pernyataan di lokasi itu.
Menurut Khozinudin, latar belakang usulannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Ia menilai putusan tersebut perlu menjadi bahan perhatian DPR dan mendorong agar para wakil rakyat membahas konsekuensinya terhadap kelanjutan jabatan wakil presiden. Pernyataan itu menempatkan keputusan peradilan dan proses pencalonan sebagai pokok persoalan yang, menurutnya, patut ditelaah lebih lanjut. Namun, seruan untuk membahas pemakzulan tidak dengan sendirinya berarti bahwa pemakzulan telah dimulai atau bahwa Gibran telah diberhentikan. Mekanisme pemberhentian pejabat negara memiliki tahapan konstitusional tersendiri, sehingga setiap langkah formal perlu dibedakan dari desakan politik yang disampaikan kepada publik.
Pemilihan kantor DPP PDIP sebagai tempat penyampaian usulan mengarahkan permintaan itu secara khusus kepada partai yang memiliki fraksi di DPR. Khozinudin berharap Fraksi PDIP mengambil inisiatif untuk membuka pembahasan, tetapi sikap fraksi maupun keputusan DPR tidak dapat dianggap telah ditetapkan berdasarkan pernyataan tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons PDIP, kemungkinan pembahasan di parlemen, serta penilaian lembaga yang berwenang sesuai aturan. Dengan demikian, peristiwa pada 15 Oktober itu mencatat adanya tuntutan publik agar persoalan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan diperiksa dalam kerangka politik dan hukum. Informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, ruang lingkupnya, dan prosedur pemakzulan perlu dipahami berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya ringkasan atau tafsir pihak yang menyampaikan desakan.
Khozinudin menunjuk PDIP sebagai pihak yang dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong pembahasan mengenai pemakzulan Gibran di DPR. Menurut pandangannya, pertimbangan utama terletak pada hasil Pemilihan Legislatif 2024: PDIP disebut sebagai pemenang pemilu legislatif dan partai dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen. Posisi tersebut, dalam penilaian Khozinudin, memberi partai itu pengaruh politik yang lebih besar untuk mengangkat isu tersebut ke dalam agenda pembahasan DPR.
Ia mengaitkan peran itu dengan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Khozinudin berpendapat bahwa respons terhadap putusan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa pihak tertentu menghormatinya. Menurut dia, sebagai partai dengan kursi terbanyak, PDIP dapat menggunakan posisi politiknya untuk mendorong proses lanjutan melalui mekanisme dan forum yang tersedia di DPR. Dengan demikian, pembahasan institusional dapat menjadi ruang untuk menelaah konsekuensi putusan, alih-alih menjadikannya sekadar pernyataan sikap.
Pandangan tersebut merupakan argumen Khozinudin mengenai peran yang semestinya diambil PDIP, bukan penetapan bahwa partai itu wajib memulai proses tertentu atau bahwa pemakzulan telah diputuskan. Jumlah kursi dan status sebagai pemenang pileg menjadi dasar yang ia kemukakan untuk menjelaskan mengapa PDIP dianggap punya kapasitas politik dalam mendorong pembahasan. Namun, langkah apa pun tetap bergantung pada prosedur DPR, aturan yang berlaku, serta keputusan para pihak yang berwenang. Karena itu, seruan tersebut perlu dipahami sebagai dorongan politik agar isu ditangani melalui proses di parlemen, bukan sebagai kesimpulan bahwa hasil prosesnya sudah ditentukan.
Dalam memperkirakan jalur politik yang mungkin ditempuh, Khozinudin menyebut upaya menggalang dukungan dapat berlanjut dengan mengajak Gerindra bergabung, kemudian mendatangi Golkar. Pernyataan tersebut menggambarkan skenario yang ia bayangkan untuk memperluas pembahasan mengenai pemakzulan Gibran di DPR. Namun, penyebutan kedua partai itu tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa Gerindra maupun Golkar telah menyatakan dukungan resmi terhadap usulan tersebut.
Menurut Khozinudin, apabila dukungan dari sejumlah pihak dapat dihimpun, jumlahnya dinilai berpotensi mencukupi untuk membawa persoalan itu ke rapat paripurna. Dengan demikian, ia memandang pembahasan tidak harus berhenti pada pernyataan atau dorongan dari kelompok pengusul, tetapi dapat diteruskan melalui forum formal di parlemen. Perkiraan itu tetap bergantung pada dinamika politik dan proses yang berlaku di DPR, termasuk sikap fraksi-fraksi serta terpenuhinya mekanisme yang diperlukan.
Gambaran yang disampaikan Khozinudin tersebut merupakan penilaian dan proyeksi politik pribadi, bukan keputusan lembaga atau kepastian tentang langkah partai-partai yang disebut. Dukungan yang mungkin muncul perlu dibedakan dari dukungan yang telah dinyatakan secara terbuka dan resmi. Ia juga menyebut proses pemakzulan itu dapat menuntaskan apa yang ia sebut sebagai “aib bangsa”. Ungkapan tersebut mencerminkan pandangannya mengenai persoalan yang ingin dibawa ke pembahasan, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan melalui proses hukum atau politik.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh respons para pihak dan kesediaan DPR memproses pembicaraan tersebut sesuai aturan. Rencana untuk mendekati Gerindra dan Golkar, sebagaimana dipaparkan Khozinudin, masih berada pada tingkat perkiraan mengenai strategi membangun dukungan. Hal itu belum membuktikan bahwa kedua partai akan menyetujui pemakzulan atau bahwa usulan tersebut pasti masuk agenda rapat paripurna. Perbedaan prediksi, dukungan resmi, dan keputusan parlemen penting dicatat agar pembaca memahami status pernyataan itu secara proporsional.
Khozinudin menilai PDIP tetap memiliki tanggung jawab moral dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, meskipun partai tersebut tidak mengusung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Menurutnya, hubungan politik pada masa sebelumnya membuat PDIP tidak sepenuhnya terpisah dari perjalanan Gibran. Ia mengingatkan bahwa Gibran pernah menjadi kader partai itu, begitu pula ayahnya, Joko Widodo. Latar belakang tersebut, dalam pandangannya, menempatkan PDIP dalam kaitan historis dengan keduanya, terlepas dari pilihan politik partai pada pemilihan presiden terakhir.
Atas dasar itu, Khozinudin berharap PDIP mengambil peran dalam pembahasan pemakzulan melalui mekanisme yang tersedia di DPR, termasuk dengan mengaktifkan hak menyatakan pendapat. Ia memandang langkah tersebut bukan semata-mata tindakan politik terhadap seorang pejabat, melainkan juga kesempatan bagi partai untuk menunjukkan sikap terhadap persoalan yang dianggap menyangkut perjalanan politik nasional. Inisiatif itu, menurut harapannya, dapat menjadi cara bagi PDIP untuk membersihkan diri dari apa yang ia sebut sebagai “dosa masa lalu” atau “dosa sejarah”. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Khozinudin mengenai tanggung jawab dan rekam jejak partai, bukan kesimpulan yang disampaikan sebagai fakta hukum.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan PDIP seharusnya diwujudkan melalui proses kelembagaan, bukan hanya pernyataan di ruang publik. Hak menyatakan pendapat di DPR, sebagaimana ia mendorongnya, dapat menjadi saluran untuk membahas dasar dan kelayakan usulan pemakzulan secara resmi. Dengan demikian, pembicaraan dapat berlangsung dalam kerangka parlemen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Khozinudin berharap partai mempertimbangkan hubungan historis tersebut ketika menentukan sikap, sekaligus membuka ruang bagi penilaian terhadap persoalan yang ia anggap penting.
Dalam kaitan dengan upaya tersebut, pihak Khozinudin telah diterima oleh jajaran PDIP untuk menyerahkan surat yang berkaitan dengan pemakzulan Gibran. Penyerahan surat itu menjadi bagian dari komunikasi yang mereka tempuh kepada partai. Fakta penerimaan tersebut menunjukkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan secara langsung melalui dokumen, tanpa dengan sendirinya memastikan bagaimana tindak lanjutnya.

