Bekasi | Sebuah video dan sejumlah foto yang beredar di media sosial memicu perhatian setelah disertai narasi bahwa puluhan motor trail, yang disebut sebagai kendaraan listrik operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditemukan dibuang di tempat sampah. Unggahan tersebut menggambarkan deretan kendaraan yang terparkir di sebuah area terbuka dan menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul serta kondisi motor-motor itu. Informasi ini kemudian menyebar dengan cepat, sementara keterangan dalam unggahan belum dengan sendirinya menjelaskan alasan kendaraan berada di lokasi tersebut.
Akun X @jenostalker mengunggah dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah motor trail berjajar di area pembuangan di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), dekat Harapan Indah, Bekasi. Dalam narasi yang menyertai unggahan, kendaraan itu dikaitkan dengan kegiatan operasional MBG dan disebut dibuang. Pilihan kata tersebut memberi kesan bahwa motor sengaja ditinggalkan sebagai sampah, sehingga mendorong perhatian warganet dan memunculkan beragam tanggapan. Namun, gambar dan video yang tersebar hanya menunjukkan kondisi kendaraan pada waktu pengambilan gambar; konteks mengenai siapa yang menempatkannya di sana dan untuk keperluan apa perlu diperiksa lebih lanjut.
Untuk memverifikasi informasi yang beredar, pemeriksaan langsung dilakukan dengan mendatangi titik yang disebut dalam unggahan, yakni kawasan pembuangan di Jalan Inspeksi BKT, dekat Harapan Indah. Saat lokasi tersebut didatangi, deretan motor yang terlihat dalam video dan foto sudah tidak berada di sana. Karena itu, kondisi yang disaksikan saat pemeriksaan berbeda dari dokumentasi media sosial yang sebelumnya beredar. Ketiadaan kendaraan di lokasi pada saat pengecekan tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana motor itu dipindahkan atau siapa yang bertanggung jawab atas penempatannya. Temuan lapangan tersebut menjadi bagian penting untuk membaca kabar secara cermat: video menunjukkan motor pernah terlihat terparkir di area itu, tetapi gambaran bahwa kendaraan tersebut dibuang perlu dinilai bersama keterangan lain mengenai status dan tujuan penitipannya. Dengan membedakan apa yang terekam, apa yang diklaim dalam unggahan, dan apa yang ditemukan saat pengecekan, publik dapat mengikuti perkembangan kabar tanpa menyamakan dugaan awal dengan fakta yang telah diverifikasi.
Pengelola lahan, Syaiful, menjelaskan bahwa puluhan motor trail yang terlihat di lokasi itu bukan kendaraan yang dibuang. Menurut keterangannya, motor-motor tersebut hanya diparkir dan dititipkan untuk sementara waktu sebelum didistribusikan. Ia menyebut kendaraan itu telah berada di area tersebut selama sekitar satu bulan. Dengan demikian, keberadaan motor di lahan itu, menurut Syaiful, merupakan bagian dari penitipan sementara, bukan tanda bahwa pemiliknya meninggalkan atau membuang kendaraan.
Syaiful juga menyampaikan bahwa motor-motor tersebut dipindahkan pada malam sebelum lokasi itu dikunjungi. Keterangan mengenai pemindahan tersebut menjelaskan mengapa kendaraan yang sebelumnya berada di lahan itu tidak lagi berada di tempat yang sama saat kunjungan berlangsung. Ia tidak menyebut perpindahan itu sebagai pembuangan; motor dipindahkan dalam rangka penataan sebelum proses distribusi. Dalam penjelasannya, status kendaraan tetap sebagai barang titipan untuk sementara, hingga pengiriman ke tujuan yang telah ditentukan.
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah motor trail berbahan bakar bensin Kawasaki KLX 150. Syaiful menyebut seluruh motor itu merupakan milik TNI. Kendaraan tersebut nantinya akan dikirim ke sejumlah satuan, yakni Koramil, Kodim, dan Kodam. Penjelasan ini menempatkan keberadaan motor di lahan sebagai tahap sementara sebelum distribusi ke satuan-satuan tersebut, bukan sebagai akhir dari penggunaan kendaraan. Syaiful juga mengatakan bahwa penitipan kendaraan di tempat itu bukan hal yang baru karena sebelumnya pernah dilakukan.
Keterangan Syaiful disampaikan pada Rabu, 19 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa motor-motor itu dititipkan sementara di lahan sebelum didistribusikan, lalu dipindahkan pada malam menjelang kunjungan. Pernyataan pengelola tersebut sekaligus menjawab dugaan bahwa puluhan motor trail itu dibuang. Menurut penjelasannya, kendaraan itu adalah Kawasaki KLX 150 berbahan bakar bensin milik TNI yang menunggu pengiriman ke Koramil, Kodim, dan Kodam. Ia menegaskan bahwa penitipan di lokasi tersebut pernah berlangsung sebelumnya.
Foto yang beredar memperlihatkan sebuah motor trail berbahan bakar bensin, bukan motor listrik. Perbedaan ini penting karena narasi viral mengaitkan kendaraan tersebut dengan motor trail listrik MBG yang disebut-sebut dibuang di tempat sampah. Namun, ciri pada foto tidak mendukung klaim bahwa motor itu merupakan kendaraan listrik. Salah satu petunjuk yang disebut dalam bahan verifikasi adalah adanya komponen knalpot di sisi kanan bodi motor. Knalpot merupakan bagian dari sistem pembuangan pada kendaraan bermesin pembakaran, sehingga keberadaannya menjadi petunjuk bahwa kendaraan yang tampak adalah motor bensin.
Selain melihat ciri fisik kendaraan, klarifikasi juga didasarkan pada pemeriksaan lokasi serta keterangan dari pihak pengelola. Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa motor yang terlihat di lokasi bukan motor listrik MBG yang dibuang. Kendaraan itu merupakan motor milik TNI yang dititipkan di tempat tersebut. Dengan demikian, keberadaan motor di area yang tampak seperti tempat pembuangan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa kendaraan telah dibuang atau ditinggalkan sebagai sampah. Informasi mengenai status penitipan memberikan konteks yang berbeda dari kesan yang muncul dalam unggahan viral.
Koreksi ini perlu disampaikan secara terbatas dan sesuai bukti yang tersedia. Foto menunjukkan motor trail bensin, sedangkan informasi dari verifikasi lokasi dan pengelola menjelaskan bahwa motor tersebut milik TNI dan hanya dititipkan. Karena itu, klaim bahwa motor trail listrik MBG dibuang di tempat sampah dinyatakan keliru. Klarifikasi ini tidak menyatakan bahwa kendaraan yang terlihat adalah motor listrik MBG, dan tidak mengubah identitas kendaraan yang telah diterangkan oleh pengelola. Pembaca sebaiknya membedakan apa yang dapat diamati pada foto—termasuk komponen knalpot—dan keterangan mengenai kepemilikan serta status kendaraan di lokasi. Menyimpulkan bahwa kendaraan dibuang hanya berdasarkan tampilannya di suatu tempat berisiko mengabaikan konteks penitipan. Dalam kasus ini, batas informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa motor yang tampak merupakan motor bensin milik TNI yang dititipkan, bukan motor listrik MBG.Isu motor trail yang ditemukan di sebuah lokasi di Bekasi perlu dibedakan dari perkara pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi mengenai pengadaan tersebut merupakan konteks tersendiri dan tidak membuktikan bahwa kendaraan di lokasi Bekasi berasal dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Karena itu, kedua persoalan tidak seharusnya disamakan tanpa bukti yang menghubungkan kendaraan-kendaraan tersebut.
Dalam perkara pengadaan, kendaraan listrik pada awalnya direncanakan untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan bahwa tugas kepala SPPG lebih berfokus pada pengawasan. Menurutnya, mereka dinilai tidak membutuhkan motor untuk bekerja di lapangan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perencanaan dan kebutuhan operasional dalam pengadaan motor untuk program MBG.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana membeli 19.269 motor listrik. Dari jumlah itu, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai, terdiri atas 5.355 motor trail dan 230 skuter atau motor bebek. Kendaraan yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan dan tidak dapat dicatat dalam inventaris barang milik negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan Kejagung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953.
Lima tersangka dari klaster perkara pengadaan tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pelecehan Seksual Calon Karyawan di Surabaya: Klarifikasi dari PT Hersindo Logistic
