Barabai, 15 September 2024 – Anggota Kodim 1002/HST, yang dipimpin langsung oleh Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Kapten Inf Rudi Hartono, melaksanakan backup dalam penertiban warung malam di Desa Sungai Buluh. Kegiatan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST, Subhani, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut. “Hari ini kami melakukan penindakan berupa peringatan terakhir untuk menghancurkan bangunan-bangunan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Subhani.
Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat beberapa warung remang-remang yang juga menyediakan fasilitas karaoke dengan pemandu berpakaian tidak sesuai ketentuan agama. Subhani menambahkan, “Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Kami berharap masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang terkait indikasi penyalahgunaan narkoba seperti sabu dan miras di tempat ini.”
Bangunan-bangunan di kawasan tersebut diketahui tidak memiliki izin yang sah dan bertentangan dengan Peraturan No. 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan. Hingga saat ini, pihaknya telah menutup dan memberi garis polisi pada 17 warung remang-remang.
Guru H. Ahmad Junaidi dari Pamangkih menyambut positif upaya pemerintah dalam menanggulangi maksiat di Desa Sungai Buluh. Ia menegaskan, “Harapan saya, agar lebih banyak anggota kepolisian dan TNI turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan perkara ini. Kalau bisa, semua warung remang-remang di sini dihancurkan.” Junaidi menilai langkah ini sebagai awal yang baik untuk memberantas maksiat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Kapten Inf Rudi Hartono, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Kami sangat mendukung upaya Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Damkar dalam menertibkan warung remang-remang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di Sungai Buluh dan mendorong masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam menjaga moral dan keamanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.
(pen1002hst)