Kolonel TNI Didakwa Memesan Sabu dan Ekstasi dari Kekasihnya

oleh -44 Dilihat
oleh
Kolonel TNI Didakwa Memesan Sabu dan Ekstasi dari Kekasihnya

KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kolonel TNI CBA Harfan Bahar menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Selasa, 29 September. Perwira menengah (pamen) Kodam XXI/Radin Inten Lampung itu didakwa terlibat dalam perkara narkotika. Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi membacakan uraian dakwaan yang memuat dugaan penggunaan sabu-sabu dan ekstasi oleh terdakwa.

Menurut dakwaan, narkotika yang disebut digunakan Harfan diperoleh dari Januwati. Perempuan tersebut disebut sebagai pemasok narkoba sekaligus kekasih terdakwa. Hubungan keduanya menjadi bagian dari rangkaian perkara yang diungkap dalam persidangan, terutama terkait komunikasi, pemesanan, dan pengiriman barang yang diduga merupakan narkotika.

Oditur menguraikan bahwa perkara itu tidak hanya berkaitan dengan penemuan sabu-sabu dan ekstasi, tetapi juga mencakup rangkaian peristiwa sebelum barang tersebut ditemukan. Rangkaian itu meliputi dugaan adanya permintaan dari Harfan, pemenuhan pesanan oleh Januwati, serta proses pengiriman hingga narkotika tersebut berada dalam penguasaan atau lingkungan terdakwa. Seluruh uraian itu masih berstatus sebagai dakwaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi selama persidangan.

Sidang perdana menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara yang melibatkan seorang perwira TNI aktif tersebut. Setelah pembacaan dakwaan, proses selanjutnya akan berfokus pada penilaian terhadap keterangan para saksi, dokumen, barang bukti, serta penjelasan terdakwa. Dengan demikian, dugaan bahwa Kolonel Harfan memesan sabu-sabu dan ekstasi dari Januwati belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan selesai.

Hubungan Harfan dan Januwati disebut bermula ketika Harfan menjalankan tugas di Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya berkenalan pada November 2014 di Lounge Win One, sebuah tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Perkenalan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Dalam uraian perkara, selama berpacaran keduanya disebut kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Relasi itu berlangsung ketika Harfan masih bertugas di Pontianak dan terus berlanjut setelah ia berpindah penugasan.

Pada 2016, Harfan dipindahkan ke Jakarta. Meski tidak lagi tinggal di wilayah yang sama, komunikasi keduanya tetap berjalan. Januwati disebut beberapa kali mengunjungi Harfan di Jakarta, sehingga hubungan mereka tetap terpelihara. Kedekatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kemudian menjadi latar belakang komunikasi keduanya terkait perkara narkotika yang didakwakan kepada Harfan. Rangkaian peristiwa tersebut berfokus pada komunikasi melalui WhatsApp pada 15 Februari 2026.

Pada tanggal tersebut, Harfan kembali menghubungi Januwati melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Harfan disebut memesan sabu-sabu dan pil ekstasi. Setelah menyampaikan pesanannya, ia mentransfer uang sebesar Rp4.400.000 kepada Januwati. Seusai menerima pesanan dan pembayaran tersebut, Januwati kemudian menghubungi seorang temannya untuk membeli narkotika yang diminta. Langkah berikutnya, ia mengontak Serma Ramli, yang disebut sebagai saksi ketiga dalam rangkaian peristiwa itu. Kronologi tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai hubungan personal Harfan dan Januwati, serta komunikasi yang berujung pada dugaan pemesanan narkotika.

Dalam dakwaan, pengiriman narkotika tersebut disebut bermula dari Kalimantan Barat dan ditujukan ke Jakarta. Paket dikirim menggunakan pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 697. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, paket itu disamarkan sebagai kiriman oleh-oleh. Cara pengemasan tersebut membuat isinya tampak seperti barang biasa yang akan dibawa melalui layanan penerbangan.

Pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Serma Ramli disebut menyerahkan paket milik Januwati kepada petugas check-in. Penyerahan dilakukan dengan menggunakan kode booking milik tamu penumpang. Berdasarkan uraian dakwaan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengirimkan paket dari Kalimantan Barat menuju Jakarta melalui jalur udara.

Setelah mengetahui adanya pengiriman itu, Harfan disebut menghubungi pihak protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Ia meminta agar paket yang datang dari Kalimantan tersebut diamankan dan kemudian dikirim ke Bengkulu. Dalam komunikasi itu, Harfan juga menyampaikan bahwa akan ada pihak lain yang menghubungi terkait paket tersebut.

Namun, rencana pengiriman tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Operator keamanan penerbangan atau avsec melaporkan adanya barang yang terdeteksi oleh alat pemindai X-ray. Barang tersebut tampak seperti cairan yang terindikasi menyerupai oli, sehingga paket ditolak untuk dibawa dalam penerbangan. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan membongkar paket yang telah disamarkan sebagai oleh-oleh.

Saat dibuka, petugas menemukan beberapa botol dan kotak di dalamnya. Di balik penutup kardus bagian dalam, ditemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang dalam dakwaan disebut sebagai sabu-sabu. Selain itu, terdapat satu plastik klip lain yang berisi empat pil ekstasi. Temuan tersebut menjadi bagian penting dari perkara karena menunjukkan isi paket yang sebelumnya berusaha dikirim melalui penerbangan dari Kalimantan Barat.

Setelah paket tersebut ditemukan, pimpinan protokol meminta Serma Sembiring datang ke kantor avsec untuk memberikan penjelasan. Pada saat yang sama, Serma Ramli berkoordinasi dengan petugas Pomdam XII/Tanjungpura guna menindaklanjuti temuan itu. Barang yang diduga narkotika kemudian dibawa ke Pomdam XII/Tanjungpura untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas Polres Kubu Raya.

Di lokasi tersebut, petugas menimbang dan menguji sampel barang. Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu-sabu memiliki berat bruto 0,037 ons. Selain itu, ditemukan empat pil ekstasi dengan berat bruto 0,074 ons. Setelah pemeriksaan awal selesai, petugas meminta keterangan dari Serma Ramli. Petugas juga menjemput Januwati untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul dan kepemilikan narkotika tersebut.

Perkembangan pemeriksaan berlanjut pada 21 Februari 2026. Danrem 041/Gamas memerintahkan Kolonel Kav Budiman memeriksa Harfan terkait dugaan pemesanan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Harfan disebut telah lima kali memesan sabu dan ekstasi dari Januwati. Pemesanan tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga 16 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Harfan mengaku narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak diperjualbelikan. Keterangan mengenai rangkaian pemesanan itu kemudian menjadi bagian dari dasar perkara yang diajukan ke persidangan. Jaksa mendakwa Harfan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Kesaksian tersebut diharapkan memperjelas proses penemuan paket, hasil pemeriksaan barang, serta dugaan hubungan pemesanan Harfan dan Januwati.