Mantan Petugas Keamanan Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Berulang di Kabupaten Serang

oleh -740 Dilihat
oleh
Mantan Petugas Keamanan Ditangkap Usai Kasus Pemerkosaan Remaja

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, seorang mantan petugas keamanan berusia 22 tahun, dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap DE, perempuan berusia 18 tahun. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. SA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga mengalami kekerasan seksual di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait guna memastikan fakta dan kronologi perkara secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan bagi korban.

Perkara tersebut disampaikan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan kepada awak media di Mapolres Serang, Rabu, 23 September 2026. Dalam penyampaian itu, Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES. Keterangan kepolisian menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rangkaian waktu yang sama, tetapi di tiga tempat berbeda. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas menelusuri keberadaan SA hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Kibin.

Penangkapan tersangka menjadi langkah awal dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh kejadian yang dilaporkan. Penyidik akan memeriksa SA, korban, serta saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih mendokumentasikan bukti dan mencocokkannya dengan keterangan yang telah diperoleh. Status SA dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama tahapan penyidikan berlangsung.

Peristiwa yang menjadi awal perkara ini berlangsung pada Selasa malam, 15 September 2026, dan berlanjut hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Saat itu, korban diketahui sedang bersama seorang rekannya dan melintas di kawasan Industri Modern 3, Kabupaten Serang. Dalam perjalanan tersebut, korban dan rekannya bertemu dengan tersangka di sekitar Pos 17. Pertemuan itu kemudian menjadi rangkaian awal dari dugaan tindak pidana yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Ketika bertemu korban, tersangka disebut sedang mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya yang berinisial AD. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam perkara tersebut, tersangka kemudian menghampiri korban dan memaksa korban untuk ikut meminum minuman keras. Kondisi itu diduga menyebabkan kesadaran korban menurun atau tidak sepenuhnya sadar. Informasi mengenai keadaan korban pada saat tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan, terutama untuk mengungkap urutan peristiwa dan tindakan yang dilakukan setelahnya.

Setelah minuman tersebut habis, tersangka diduga mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Ajakan itu kemudian membuat korban terpisah dari rekannya. Tersangka disebut membawa korban menjauh dari kawasan Pos 17 dan memisahkan korban dari orang yang sebelumnya bersama dengannya. Dalam perjalanan, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah ruko kosong di daerah Carenang. Lokasi tersebut menjadi tempat lanjutan dalam kronologi dugaan perkara yang berlangsung hingga Rabu dini hari.

Keterangan mengenai pertemuan di Pos 17, konsumsi minuman keras, kondisi kesadaran korban, serta perpindahan menuju ruko kosong masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Penyidik perlu mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan bukti lain, termasuk informasi mengenai keberadaan tersangka, rekannya yang berinisial AD, serta lokasi-lokasi yang disebut dalam kejadian. Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan berdasarkan informasi awal perkara dan tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Di sebuah ruko kosong, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini ditangani aparat penegak hukum. Informasi mengenai kejadian ini disampaikan dalam konteks proses penyidikan, sehingga seluruh keterangan masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan tahapan hukum yang berlaku.

Setelah kejadian di ruko tersebut, tersangka disebut kembali membawa korban berkeliling. Dalam perjalanan itu, kekerasan seksual diduga kembali terjadi di sebuah terowongan jalan tol sekitar pukul 03.30 WIB. Waktu dan lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara, termasuk untuk mencocokkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang telah atau akan dikumpulkan penyidik.

Aksi ketiga disebut berlangsung ketika tersangka membawa korban ke rumah rekannya, AD, di Desa Tambak Pasir. Di lokasi itu, tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Penyebutan tiga lokasi tersebut menggambarkan rangkaian dugaan kejadian sebagaimana tercantum dalam bahan pemeriksaan, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan tersangka.

Dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual, identitas dan kondisi korban perlu dilindungi untuk mencegah stigma serta dampak lanjutan. Karena itu, uraian mengenai peristiwa disampaikan secara terbatas dan tanpa detail yang tidak diperlukan. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk mendalami kronologi, memeriksa saksi, serta memastikan penanganan korban dilakukan dengan pendekatan yang aman dan berperspektif korban. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Korban disebut berhasil melarikan diri ketika tersangka berada dalam keadaan lengah. Setelah meninggalkan lokasi, korban segera menuju rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Laporan keluarga diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pria yang sebelumnya disebut pernah bekerja sebagai petugas keamanan tersebut. Langkah penyelidikan dilakukan untuk memastikan lokasi tersangka sekaligus mendalami rangkaian dugaan peristiwa yang disampaikan korban dan keluarganya.

Dalam penanganan laporan itu, petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman menangkap tersangka pada Rabu malam, 17 September 2026. Penangkapan berlangsung di rumah rekannya yang berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Berdasarkan keterangan kepolisian, proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Di kantor kepolisian, penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menyusun berkas perkara dan memastikan seluruh prosedur penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum, terutama karena perkara melibatkan korban yang disebut masih berada dalam kategori anak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan dan dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.