Daera  

Kontroversi Pengangkatan Kadis Perikanan Flotim: Penjabat Bupati Sulastri Rasyid Terancam Gugatan Hukum

Theodorus Wungubelen, SH, Sayman Peten Sili, SH., MH, dan Chi Fernandez selaku tim pendamping hukum dari Apolonaris Bala Agan. Foto : radarnkri.id//YEN

radarnkri.id, LARANTUKA – Keputusan Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri H. Rasyid, yang mengangkat Mohammad Ikram, S.Pi., sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur (Flotim), memicu kontroversi dan ancaman gugatan hukum. Surat Keputusan (SK) bernomor BKPSDM.823/62/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, yang menjadi dasar pengangkatan ini, diduga melanggar sejumlah aturan dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Kontroversi ini mencuat setelah Apolonaris Bala Agan, S.Pi., peserta seleksi yang dinyatakan menduduki peringkat tertinggi, mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Ikram kepada PJ Bupati Flotim Sulastri H. Rasyid. Apolonaris, yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, melalui tim hukumnya telah melayangkan pengaduan resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Larantuka pada Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 12.00 WITA, Tim Pendamping Hukum Apolonaris Bala Agan, yang terdiri dari Theodorus Wungubelen, SH, Sayman Peten Sili, SH., MH, dan Chi Fernandez, menegaskan, jika surat keberatan yang disampaikan kepada Pj Bupati Flotim tidak direspons dalam waktu 14 hari, mereka siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Baca Juga : PJ Bupati Maybrat Cek Kesiapan KPU Hadapi Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Kami akan menempuh jalur hukum jika dalam 14 hari SK tersebut tidak dicabut,” tegas Theo Wungubelen.

Theo juga menambahkan bahwa selain PTUN, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman RI Perwakilan NTT. Menurutnya, pengangkatan Mohammad Ikram sebagai Kadis Perikanan Flotim tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai proses seleksi yang telah menempatkan Apolonaris Bala Agan di peringkat pertama.

“Bagaimana mungkin seseorang yang berada di peringkat ketiga bisa diangkat menjadi Kadis Perikanan? Apalagi, Ikram masih menjalani Diklat PIM III di Kupang dan diduga belum memiliki sertifikat yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam seleksi tersebut,” tambah Theo.

Sayman Peten Sili menambahkan bahwa pengalaman jabatan Mohammad Ikram di Dinas Perikanan Flotim hanya sebatas Kepala Seksi, sementara Apolonaris Bala Agan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun mengabdi di dinas yang sama, serta pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Budidaya dan Kepala Bidang Tangkap.

“Loyalitas dan dedikasi Ikram juga patut dipertanyakan, mengingat ia sudah dua kali mengajukan pindah tugas ke Kota Kupang. Ini menunjukkan bahwa ia mungkin tidak sepenuhnya berkomitmen terhadap tugasnya di Flotim,” ujar Sayman Peten Sili.

Baca Juga :bSulastri H.I. Rasyid Ditunjuk Jadi Pj Bupati Flotim Mengantikan Doris Alexander Rihi

Selain itu, tim hukum Apolonaris Bala Agan juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari pihak luar, termasuk suami Penjabat Bupati Flotim, Arif Rahman, yang dikabarkan mengirim pesan kepada Apolonaris terkait hasil seleksi tersebut.

Surat keberatan yang dilayangkan oleh Apolonaris Bala Agan kepada Penjabat Bupati Flotim masih menunggu tanggapan. Jika tidak ada respon dalam tenggang waktu yang diberikan, proses hukum akan dilanjutkan ke PTUN Kupang dengan rencana melibatkan tim pengacara dari Surabaya.

“Harapan kami, SK pengangkatan Mohammad Ikram bisa ditinjau kembali dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ruth Wungubelen, anggota tim hukum yang mendampingi Apolonaris Bala Agan.

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Bupati Flotim, Sulastri Rasyid, belum memberikan tanggapan terkait kontroversi ini, demikian pula Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Flotim, Rufus Koda Teluma, S.Sos., M.Si. ***(YEN)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *