Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak Mengapresiasi Kinerja Unit PPA Polrestabes Kota Makassar

Makassar – Baru-baru ini telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa kelas III SMP Swasta yang ada dikota Makassar yang diduga pelakunya tukang bentor yang sering mangkal di pasar terong Kota Makassar, Sabtu (28/9/24)

Aksi pelaku tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali tetapi aksinya tersebut terbongkar saat dia melakukan yang ketiga kalinya karena korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang mana sebelumnya korban tidak berani melaporkan karena mendapatkan ancaman dari pelaku kejahatan pelecehan seksual tersebut.

Kuasa Hukum Korban Adv Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut bahwa Kliennya betul mendapat perlakuan tidak pantas oleh pelaku yang mana pelaku tersebut bekerja sehari-hari selaku tukang bentor yang sering mangkal di jalan bawakareang tetapnya di Pasar Terong Kota Makassar.

Lanjut, “alhamdulillah saya selaku Kuasa Hukum Korban Adv Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB sangat puas dan mengapresiasi kinerja Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan anak ) Polrestabes Kota Makassar dibawah Kepemimpinan beliau Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, yang mana pelaku sekarang sudah di tahan di Polrestabes Kota Makassar dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kota Makassar.
Ketika anak menjadi korban pelecehan seksual dapat mengakibatkan dampak yang sangat siknifikan, baik secara fisik, emosional, psikologis, sosial, perkembangan anak, dan dampak jangka panjang. Mengingat dampak-dampak ini, sangat penting bagi korban pelecehan seksual seharusnya mendapatkan dukungan psikologis dan emosional yang tepat untuk membantu mereka pulih dan mengembangkan mekanisme koping yang sehat juga pendampingan dari keluarga dan tenaga profesional sangat berperan dalam proses penyembuhan.

Menurut Hendra, pendidikan seksual tidak boleh menjadi tabu, karena memberikan banyak manfaat dalam melindungi anak dari tindak pidana Kejahatan Seksual terhadap anak dibawah umur. Maka dari itu pentingnya memberikan edukasi atau pembelajaran kepada orangtua mengenai perlindungan anak, hak-hak anak, dan perlunya pola pengasuhan yang mendukung kesejahteraan anak. Di zaman sekarang masih banyak pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang menyembunyikan perbuatan mereka dengan berspekulasi menjadi seorang figur yang dihormati dan menganggap melindungi anak.

Menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Termasuk penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memperkuat Hukuman terhadap Pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur, ujar Kuasa Hukum Korban MHCA.

Hendra SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *