Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek pada Senin

oleh -34 Dilihat
oleh
Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek pada Senin

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat keliling pada Senin di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jadetabek. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih mudah, tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat tetap. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut sesuai lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.

Cakupan layanan Samsat keliling meliputi kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan jangkauan di sejumlah wilayah tersebut, layanan ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan akses administrasi perpajakan kendaraan kepada masyarakat. Wajib pajak yang hendak menggunakan layanan perlu memperhatikan ketentuan serta kesiapan dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran PKB dapat berlangsung sesuai prosedur.

Informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat keliling pada Senin disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat memantau unggahan akun tersebut sebelum berangkat untuk mengetahui titik pelayanan yang tersedia dan menyesuaikan waktu kunjungan. Pembaruan melalui kanal resmi penting diperhatikan karena informasi lokasi maupun jadwal menjadi acuan bagi wajib pajak dalam merencanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui layanan yang hadir di 14 lokasi Jadetabek ini, Polda Metro Jaya memberikan alternatif akses bagi masyarakat yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Wajib pajak disarankan memperoleh informasi terbaru langsung dari akun X TMC Polda Metro Jaya sehingga kunjungan ke lokasi pelayanan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan jadwal yang berlaku pada Senin.

Layanan Samsat Keliling pada Senin tersedia di sejumlah titik di lima wilayah Jakarta. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dengan memperhatikan alamat serta jam operasional masing-masing titik. Informasi waktu penting diperhatikan agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan sesuai jadwal pelayanan.

Di Jakarta Pusat, layanan dibuka di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Kedua titik tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00–14.00 WIB. Warga yang berdomisili atau beraktivitas di kawasan pusat kota dapat mendatangi salah satu lokasi selama masih berada dalam rentang waktu operasional yang ditetapkan.

Untuk Jakarta Utara, tersedia dua titik pelayanan, yaitu halaman parkir Samsat serta parkir Italia Mall Artha Gading. Pelayanan di kedua lokasi berlangsung pada pukul 08.00–14.00 WIB. Pemohon disarankan memilih titik yang paling dekat dan datang lebih awal untuk menghindari antrean pada jam ramai.

Di Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling berlokasi di Mall Citraland. Titik ini beroperasi pada pukul 08.00–14.00 WIB. Lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat di sekitar kawasan Jakarta Barat yang membutuhkan layanan administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama.

Jakarta Selatan memiliki dua titik dengan jadwal berbeda. Pelayanan di halaman parkir Samsat berlangsung pada pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan pelayanan di parkiran TMPN Kalibata dibuka pada pukul 09.00–14.00 WIB. Perbedaan waktu penutupan ini perlu diperhatikan ketika menentukan lokasi kunjungan.

Sementara itu, Jakarta Timur menyediakan layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00–14.00 WIB. Dengan tersedianya beberapa pilihan titik di wilayah Jakarta, pemohon dapat menyesuaikan kunjungan berdasarkan jarak, kepadatan lalu lintas, dan waktu yang tersedia.

Di wilayah Tangerang dan sekitarnya, layanan Samsat Keliling tersedia di beberapa titik dengan jadwal berbeda. Kota Tangerang membuka pelayanan di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere pada pukul 09.00–11.30 WIB. Wajib pajak di Serpong dapat mendatangi halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–11.30 WIB atau Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00–18.00 WIB. Sementara itu, layanan di Ciledug hadir di Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village, masing-masing pada pukul 09.00–11.30 WIB.

Warga Ciputat dapat memanfaatkan pelayanan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat pada pukul 09.00–12.00 WIB. Adapun titik layanan Kelapa Dua berada di Kecamatan Pagedangan dan beroperasi lebih panjang, yakni mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sebelum berangkat, wajib pajak sebaiknya memastikan dokumen kendaraan telah lengkap serta menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam operasional.

Di Kota Bekasi, Samsat Keliling beroperasi di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 18.00–21.00 WIB. Lokasi lainnya adalah Pakuwon Mall Bekasi yang melayani pada pukul 10.00–11.30 WIB. Kabupaten Bekasi menyediakan pelayanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00–11.30 WIB.

Depok memiliki dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–12.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00–11.30 WIB. Untuk wilayah Cinere, pelayanan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 09.00–11.30 WIB. Informasi jadwal dapat membantu masyarakat memilih titik terdekat dan menghindari antrean yang tidak perlu.

Wajib pajak yang hendak menggunakan layanan Samsat keliling perlu membawa dokumen kendaraan dan identitas yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi KTP asli, BPKB asli, serta STNK asli. Masing-masing dokumen juga harus disertai fotokopi. Kelengkapan dokumen ini penting agar pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilayani di lokasi Samsat keliling yang telah ditentukan.

Perlu diperhatikan bahwa Samsat keliling memiliki cakupan layanan yang terbatas. Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Dengan demikian, layanan tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban pembayaran PKB untuk periode tahunan, bukan untuk seluruh jenis administrasi kendaraan. Wajib pajak sebaiknya memastikan keperluannya sesuai dengan jenis layanan yang tersedia sebelum mendatangi lokasi.

Adapun pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan tidak dapat menyelesaikan keperluan tersebut melalui Samsat keliling. Hal yang sama berlaku bagi wajib pajak yang perlu mengganti pelat nomor kendaraan. Untuk kedua keperluan itu, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Pemisahan cakupan layanan ini membantu masyarakat menentukan tempat pengurusan yang sesuai, sehingga pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui gerai keliling, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor ditangani di kantor Samsat.