BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penegasan tersebut disampaikan dalam media gathering Kementerian Keuangan di Bogor dan dikutip pada 5 Oktober 2026.
Batas omzet tahunan Rp500 juta menjadi poin utama dalam perlindungan bagi pedagang kecil yang memasarkan produknya melalui platform digital. Dengan ketentuan ini, marketplace tidak memungut PPh 22 dari transaksi pedagang orang pribadi sepanjang total peredaran bruto usahanya dalam satu tahun masih berada dalam batas yang ditetapkan. Kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi penjual skala kecil ketika menjalankan kegiatan perdagangan melalui lokapasar.
Perhitungan batas tersebut didasarkan pada omzet atau peredaran bruto, bukan semata-mata keuntungan bersih yang diterima pedagang. Karena itu, pelaku usaha perlu mencatat seluruh penerimaan dari kegiatan penjualan secara tertib agar dapat memantau apakah omzet tahunannya masih berada di bawah atau telah melampaui ambang Rp500 juta. Pencatatan juga membantu pedagang memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan apabila diperlukan.
Tidak dipungutnya PPh 22 oleh marketplace berarti platform tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria omzet. Ketentuan ini tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban perpajakan yang mungkin berlaku bagi pelaku usaha. Pedagang tetap perlu memahami status, skema, dan kewajiban pajak lain sesuai kondisi usahanya serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penegasan ini diharapkan mencegah kekhawatiran pedagang kecil terhadap penerapan pemungutan pajak melalui platform digital. Selama peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp500 juta dan persyaratan terkait terpenuhi, penjualan melalui marketplace tidak menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform. Informasi tersebut juga dapat menjadi acuan bagi pedagang dalam merencanakan transaksi, mengelola pembukuan, dan mengevaluasi perkembangan omzet usahanya.
Bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform tidak selalu menjadi beban pajak yang bersifat final. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh terutang pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, jumlah yang telah disetorkan melalui marketplace tetap diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban pajak pedagang.
Mekanisme ini berlaku bagi pedagang yang menggunakan tarif umum dalam menghitung pajak penghasilan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan. Dalam konteks tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace berfungsi sebagai kredit pajak. Nilainya dapat diperhitungkan terhadap pajak penghasilan yang masih harus dibayar berdasarkan penghitungan dalam SPT.
Penjelasan Bimo menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut oleh platform dapat digunakan sebagai pengurang PPh terutang pada akhir tahun. Artinya, pedagang tidak mengabaikan pungutan tersebut ketika menghitung kewajiban pajaknya. Bukti pemungutan menjadi bagian yang mendukung pengakuan atas pajak yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya dalam penghitungan pajak penghasilan.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari pengenaan pajak dengan tarif yang bersifat final. Bagi pedagang yang memakai tarif umum, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak mengakhiri kewajiban penghitungan pajak penghasilan untuk satu tahun pajak. Pedagang tetap menghitung pajak terutang sesuai ketentuan tarif umum, kemudian memperhitungkan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform sebagai kredit pajak.
Apabila kredit pajak tersebut diperhitungkan dalam SPT, jumlah PPh yang masih harus dibayar dapat berkurang sesuai nilai pajak yang telah dipungut. Karena itu, pemungutan oleh marketplace merupakan bagian dari mekanisme pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan kembali bagi pedagang dalam negeri pengguna tarif umum, bukan pungutan yang berdiri terpisah dari kewajiban pajak penghasilan tahunannya.
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan PPh 22 marketplace bagi pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta dirancang dengan mempertimbangkan kondisi usaha kecil. Kelompok ini umumnya memiliki kapasitas administrasi, sumber daya manusia, dan pemahaman perpajakan yang berbeda dari perusahaan berskala besar. Karena itu, kebijakan tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk memastikan kewajiban yang ditetapkan tetap proporsional serta tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha.
Menurut Bimo, pemerintah berupaya menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Penerapan ketentuan harus dapat dilakukan secara praktis, dengan prosedur yang mudah dipahami dan tidak menuntut pelaporan berulang. Pendekatan tersebut juga menjaga agar pedagang kecil tidak menghadapi biaya kepatuhan yang lebih besar daripada manfaat penggunaan layanan marketplace. Dengan demikian, transaksi online dapat dikelola secara tertib tanpa menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha yang sedang berkembang.
Di sisi lain, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga pemungutan pajak berlangsung secara adil. Kegiatan perdagangan melalui marketplace perlu memperoleh perlakuan yang setara dengan kegiatan perdagangan offline, sehingga perbedaan saluran penjualan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini juga mendorong pelayanan perpajakan yang lebih sederhana, karena pedagang, platform, dan otoritas memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai peran masing-masing. Pemerintah dapat menjaga ketertiban pemungutan tanpa menambahkan prosedur yang tidak relevan, sedangkan usaha kecil tetap memperoleh ruang untuk beroperasi dan meningkatkan omzet secara berkelanjutan.
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Pemberlakuan ini menjadi tahap penting dalam penataan administrasi perpajakan atas transaksi perdagangan melalui platform digital. Dengan mekanisme tersebut, marketplace yang telah ditunjuk akan menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan yang ditetapkan, sementara pedagang memperoleh kejelasan mengenai proses pemenuhan kewajiban pajaknya.
Keputusan penunjukan platform tidak diterbitkan secara terburu-buru. Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace, termasuk kemampuan untuk menjalankan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan secara teratur. Pemerintah juga menerima dan memperhatikan masukan dari pihak marketplace maupun pelaku usaha agar penerapan kebijakan dapat berlangsung secara proporsional, mudah dipahami, dan tidak mengganggu kegiatan perdagangan.
Kebijakan ini telah dipersiapkan dan didiskusikan bersama pelaku marketplace sejak 2025. Pembahasan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan teknis, menyelaraskan prosedur, serta memastikan tersedianya dukungan bagi pedagang yang terdampak. Masa persiapan juga memberikan ruang bagi platform untuk menyesuaikan sistem dan memberikan informasi yang memadai kepada penggunanya sebelum pemungutan mulai berjalan.
Bimo menegaskan bahwa PPh 22 marketplace bukan merupakan pajak baru dan bukan pula penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan tersebut hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sebagai sarana transaksi. Dengan pengaturan ini, pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, tertib, dan pasti, baik bagi pedagang, platform digital, maupun otoritas pajak.

