Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

oleh -44 Dilihat
oleh
Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan enam strategi yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Target tersebut menjadi salah satu sasaran utama kebijakan fiskal pemerintah, sekaligus mencerminkan upaya memperkuat kapasitas penerimaan negara secara berkelanjutan.

Nilai target 2027 itu meningkat 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak pada 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya tuntutan bagi otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan melalui langkah yang terukur, tanpa menjadikan peningkatan beban perpajakan sebagai satu-satunya cara untuk mencapai sasaran.

Secara umum, arah kebijakan DJP mencakup perluasan basis pajak, pembaruan administrasi perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga berupaya menutup celah kepatuhan atau compliance gap, yaitu selisih kewajiban pajak yang seharusnya dipenuhi dan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan secara lebih merata, baik pada sektor formal maupun kegiatan ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya teridentifikasi dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, strategi tersebut diarahkan agar peningkatan penerimaan tidak mengganggu aktivitas ekonomi. Kebijakan teknis perlu mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, kesinambungan usaha, dan dinamika perekonomian, sehingga optimalisasi penerimaan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan investasi serta konsumsi. Digitalisasi dan perbaikan proses administrasi juga menjadi bagian penting untuk menciptakan layanan yang lebih sederhana, transparan, dan akurat.

Dalam keterangannya di Bogor yang dikutip pada 5 Oktober 2026, Bimo menyatakan bahwa enam kebijakan teknis tersebut merupakan komitmen DJP untuk mendukung pencapaian target penerimaan 2027. Komitmen itu menjadi dasar bagi pelaksanaan strategi yang menggabungkan perluasan sumber penerimaan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan perpajakan.

Strategi pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung target penerimaan 2027 adalah memperluas basis pajak. Langkah ini diarahkan untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal, terutama sektor informal, shadow economy, serta kegiatan usaha yang berkembang melalui platform digital. Perluasan tersebut tidak semata-mata berarti menambah beban bagi wajib pajak, melainkan membangun pemetaan yang lebih akurat agar kontribusi perpajakan mencerminkan perkembangan kegiatan ekonomi secara menyeluruh.

Data dan teknologi menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan strategi tersebut. Integrasi data dari berbagai sumber, analisis transaksi, serta pemanfaatan sistem digital dapat membantu DJP mengidentifikasi potensi pajak, mencocokkan informasi usaha, dan meningkatkan kepatuhan secara lebih terukur. Pendekatan berbasis data juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara selektif, sehingga wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak menghadapi pemeriksaan yang tidak perlu.

Strategi kedua berfokus pada intensifikasi pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik atau e-commerce. Pertumbuhan platform digital telah menciptakan nilai ekonomi yang besar, sehingga diperlukan mekanisme pemajakan yang sejalan dengan perubahan pola konsumsi dan aktivitas bisnis. Salah satu instrumen yang diterapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperluas penerimaan dari transaksi yang sebelumnya lebih sulit dipantau.

Dalam penerapannya, pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyederhanaan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun menjadi salah satu bentuk penyesuaian. Menurut Bimo, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga UMKM sekaligus daya beli masyarakat. Dengan demikian, penguatan pemajakan ekonomi digital dapat berjalan tanpa menghambat pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan ruang untuk tumbuh.

Strategi ketiga ditempuh dengan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax. Sistem ini menjadi fondasi pengelolaan data, layanan, dan pengawasan pajak yang lebih terintegrasi. Dengan pemanfaatan data secara menyeluruh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak, kewajiban yang seharusnya dipenuhi, serta potensi penerimaan yang belum tergali. Optimalisasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi kesenjangan informasi otoritas pajak dan wajib pajak.

Strategi keempat adalah memperluas pengawasan berbasis risiko melalui Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Sistem ini telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse sehingga mampu mengolah berbagai informasi untuk memetakan tingkat risiko kepatuhan. Pendekatan tersebut memungkinkan DJP mengarahkan sumber daya pengawasan secara lebih efektif, bukan semata-mata berdasarkan pemeriksaan umum. Wajib pajak dengan risiko tinggi akan memperoleh pengawasan yang lebih intensif, sementara wajib pajak berisiko rendah dapat dilayani melalui pendekatan yang lebih proporsional. Apabila ditemukan pelanggaran serius atau indikasi ketidakpatuhan yang tinggi, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga akan diperkuat terhadap kelompok yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Kelompok tersebut mencakup wajib pajak dalam satu grup usaha, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Pemeriksaan terhadap kelompok ini memerlukan analisis yang mendalam karena transaksi dan struktur kepemilikannya dapat memengaruhi kewajiban pajak. Bimo menyampaikan bahwa keluaran CRM-IRE dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penegakan hukum apabila profil risiko dan temuan yang diperoleh menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan yang signifikan.

Strategi kelima berfokus pada penguatan penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor. Pendekatan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun perkara dengan melihat pelanggaran dari berbagai aspek hukum, bukan hanya berdasarkan ketentuan perpajakan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menimbulkan efek jera terhadap praktik penghindaran pajak, under invoicing, dan aktivitas ilegal lain yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, DJP memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menggabungkan data, kewenangan, dan kapasitas investigasi dalam mengungkap pola pelanggaran yang kompleks. Informasi mengenai transaksi keuangan, kepemilikan aset, arus dana, dan kegiatan usaha dapat digunakan untuk membangun kasus secara lebih menyeluruh.

Sesuai keterangan Bimo, kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengembalikan hak negara dan mempersempit ruang penghindaran pajak. Penegakan hukum tidak semata-mata mengejar tambahan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kepastian dan keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Konsistensi penindakan diharapkan mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Strategi keenam adalah mengoptimalkan insentif perpajakan melalui evaluasi atas berbagai fasilitas yang telah diberikan pemerintah. Evaluasi dilakukan untuk menilai ketepatan sasaran, tingkat pemanfaatan, dampak fiskal, dan kontribusinya terhadap perekonomian. Insentif yang terbukti efektif dapat dipertahankan atau disempurnakan, sedangkan fasilitas yang kurang memberikan manfaat perlu ditinjau kembali.

Dengan pengelolaan yang terukur, insentif perpajakan diharapkan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, dan menjaga iklim investasi nasional. Kebijakan tersebut perlu dirancang secara transparan agar manfaatnya dirasakan sektor produktif tanpa mengurangi kemampuan negara membiayai pembangunan.