Bandung | Pada Jumat, 16 Oktober 2026, layanan SIM Keliling di Kota Bandung dijadwalkan beroperasi di dua titik berbeda. Pembagian lokasi ini memberi warga pilihan tempat yang lebih dekat dengan aktivitas atau wilayah tempat tinggal masing-masing. Pemohon dapat mendatangi salah satu mobil layanan sesuai kebutuhan, tanpa harus mengurus perpanjangan SIM langsung di kantor Samsat maupun Satpas.
Mobil pertama berada di area McD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang berada di sekitar koridor Soekarno-Hatta dan kawasan Bandung bagian selatan. Titik kedua beroperasi di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sekitar Leuwi Panjang dan wilayah sekitarnya. Karena kedua mobil ditempatkan di alamat yang berbeda, pemohon sebaiknya memastikan titik yang paling praktis sebelum berangkat.
Kehadiran layanan keliling memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi SIM di lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas untuk keperluan yang dilayani oleh unit tersebut. Meski demikian, layanan ini memiliki cakupan dan ketentuan tertentu. Warga perlu memastikan terlebih dahulu bahwa jenis permohonan yang akan diajukan dapat diproses melalui SIM Keliling, serta menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Informasi lokasi di atas merujuk pada jadwal untuk Jumat, 16 Oktober 2026. Jam mulai dan berakhir pelayanan tidak dicantumkan dalam informasi ini, sehingga calon pemohon sebaiknya memeriksa pengumuman resmi terbaru sebelum berangkat. Jadwal lapangan dapat berubah karena kondisi operasional atau kebijakan petugas. Memastikan kembali lokasi dan jam layanan membantu menghindari perjalanan yang sia-sia serta memberi waktu untuk datang lebih awal.
Dengan adanya dua titik tersebut, warga Bandung dapat memilih mobil layanan di area McD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610 atau BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Siapkan dokumen sesuai ketentuan dan ikuti arahan petugas di lokasi agar proses berlangsung tertib. Pastikan pula informasi jadwal tetap berlaku pada hari kunjungan melalui kanal resmi kepolisian setempat.
Pada 16 Oktober, kedua mobil SIM keliling dijadwalkan melayani warga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi jam operasional yang tercantum untuk layanan pada hari itu. Warga yang merencanakan kunjungan dapat mencatat bahwa jadwal dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Informasi ini berlaku bagi kedua mobil, bukan hanya salah satu unit. Dengan demikian, jadwal yang disampaikan menunjukkan waktu layanan yang sama untuk masing-masing titik operasi yang telah disebutkan.
Jam 09.00–12.00 WIB berlaku untuk layanan di dua titik yang telah disebutkan dalam informasi jadwal. Artinya, keterangan waktu tersebut merujuk pada kedua lokasi layanan pada 16 Oktober. Tidak ada perbedaan jam operasional yang disebutkan titik pertama dan titik kedua: keduanya dijadwalkan melayani warga dalam rentang waktu yang sama. Penjelasan ini membantu memperjelas cakupan jadwal tanpa mengubah atau memperluas keterangan yang tersedia. Pastikan membaca jam layanan sebagai jadwal untuk dua titik tersebut, bukan sebagai waktu yang hanya berlaku pada satu lokasi.
Dengan mencatat waktu mulai dan waktu berakhir secara tepat, warga dapat memahami jadwal layanan SIM keliling Bandung pada tanggal tersebut: pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Keterangan ini terbatas pada jam operasional kedua mobil di dua titik yang telah disebutkan. Jadwal tersebut tidak menyertakan perkiraan waktu antrean, sehingga tidak ada durasi menunggu yang dapat dipastikan berdasarkan informasi ini. Demikian pula, tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan jam atau rincian operasional lain. Acuan waktu yang tersedia tetap sama untuk kedua unit dan kedua titik layanan, yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB pada 16 Oktober.
Layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Bandung ditujukan untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon dapat menggunakan layanan ini apabila masa berlaku SIM yang dimiliki masih aktif ketika perpanjangan diajukan. Karena itu, periksa tanggal kedaluwarsa pada kartu sebelum mendatangi lokasi operasi. Mengetahui jenis permohonan yang sesuai sejak awal membantu pemohon menyiapkan dokumen dan menghindari kekeliruan saat proses pemeriksaan.
Perpanjangan melalui layanan keliling bukan penerbitan SIM baru. Proses ini berlaku bagi pemegang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya belum habis dan ingin memperbarui masa berlaku sesuai ketentuan. Pemohon tetap perlu mengikuti pemeriksaan petugas serta melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku, termasuk membawa SIM asli dan dokumen identitas. Ketentuan teknis, biaya, serta kelengkapan lain sebaiknya dikonfirmasi melalui informasi resmi kepolisian sebelum keberangkatan, karena persyaratan dapat mengikuti aturan yang berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, permohonan tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui SIM Keliling. Pemegang SIM perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan, yang berbeda dari pembaruan masa berlaku. Dengan kata lain, SIM yang kedaluwarsa tidak otomatis diperpanjang hanya karena pemohon datang ke titik layanan keliling. Pemohon sebaiknya menanyakan alur dan lokasi pelayanan penerbitan baru kepada Polrestabes Bandung atau Satpas terkait, serta mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan dan tahapan yang berlaku bagi pemohon SIM baru.
Pembedaan ini penting agar rencana pelayanan sesuai dengan kondisi SIM. Apabila kartu masih berlaku, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C di layanan keliling, dengan memperhatikan jadwal dan titik operasi pada hari tersebut. Jika tanggal berlakunya telah lewat, jangan mengandalkan layanan perpanjangan; cari informasi mengenai proses penerbitan SIM baru. Memastikan status kartu sebelum datang juga membantu mengurangi risiko antrean atau perjalanan yang tidak perlu, terutama ketika pelayanan beroperasi pada waktu dan lokasi tertentu.
Biaya resmi perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk layanan perpanjangan, tarif yang perlu disiapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besaran tersebut menjadi acuan biaya penerbitan perpanjangan sesuai golongan SIM, sehingga warga dapat menyiapkan dana sebelum mengunjungi titik layanan SIM Keliling di Bandung.
Pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang agar tidak keliru menyiapkan nominal. Tarif SIM A berbeda dari tarif SIM C, dan biaya tersebut berlaku berdasarkan ketentuan PNBP. Jika memiliki pertanyaan mengenai pembayaran atau prosedur di lokasi, warga dapat meminta penjelasan langsung kepada petugas layanan. Pastikan pula informasi operasional pada hari kunjungan telah diperiksa, sebab jadwal dan ketentuan pelayanan dapat mengikuti pengumuman resmi yang berlaku.
Selain biaya, persiapan sebelum berangkat membantu proses pengajuan berjalan lebih tertib. Luangkan waktu untuk memeriksa kembali kebutuhan administrasi perpanjangan melalui informasi resmi dari kepolisian atau penyelenggara layanan. Karena keterangan yang tersedia tidak merinci jenis berkas yang harus dibawa, jangan mengandalkan perkiraan atau informasi yang belum terverifikasi. Konfirmasikan persyaratan terkini sebelum menuju lokasi, sehingga pemohon dapat menghindari kendala akibat persiapan yang kurang sesuai.
Warga juga disarankan datang dengan waktu yang cukup dan mengikuti arahan petugas selama proses berlangsung. Dengan memahami tarif PNBP serta memeriksa ketentuan layanan terlebih dahulu, kunjungan dapat direncanakan secara lebih praktis. Periksa kembali bahwa dana untuk perpanjangan SIM A atau SIM C telah tersedia, lalu pastikan seluruh berkas persyaratan yang diminta sudah dipersiapkan berdasarkan informasi resmi.
Baca juga: Guncangan Ringan di Bandung: Apa yang Terjadi? | Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa | Duel Rival Abadi: Persija Jakarta vs Persib Bandung di Super League 2026/2027

