LSM LIRA Jawa Timur Kritik Keras Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi dan Pengacara, Mengancam Tindak Hukum

LSM LIRA Jawa Timur Kritik Keras Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi dan Pengacara, Mengancam Tindak Hukum

**Mojokerto** – LSM LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Gubernur Samsudin, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian dan oknum pengacara yang terlibat dalam kasus pemulangan tiga terduga penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L di Mojokerto. Dikatakan bahwa Wahyu Suhartatik, seorang pengacara, menawarkan bantuan untuk memulangkan para tersangka dengan imbalan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per orang, dengan ancaman jika tidak diberikan uang, maka kasus tersebut akan dibawa ke Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

 

Samsudin menegaskan bahwa LSM LIRA Jawa Timur tidak bisa tinggal diam dalam menghadapi tindakan tidak profesional yang melibatkan oknum-oknum tersebut. Ia menekankan bahwa lembaganya akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan kode etik profesi, serta memastikan bahwa pelanggaran ini akan diusut hingga tuntas. “Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” ujar Samsudin dalam konferensi pers yang digelar di Mojokerto.

 

Tiga terduga yang dimaksud dalam kasus ini adalah Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio. Ketiganya, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, telah diinterogasi oleh pihak kepolisian. Namun, pada Sabtu (14/12/2024), Polsek Mojoanyar resmi memulangkan mereka setelah dinyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut. Pemulangan tersebut disampaikan dalam Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024.

 

Pemulangan ini dilakukan oleh Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, yang menyatakan bahwa ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. “Sebagai bentuk pengawasan, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujar Listiyono, yang turut menandatangani berita acara pemulangan tersebut.

 

Kasus ini mendapat perhatian lebih karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan etika oleh oknum-oknum yang seharusnya menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Warti Ningsih, S.H., M.H., turut mendampingi para korban dan keluarga mereka dalam mendapatkan keadilan.

 

Menurut para pengacara yang terlibat, penting bagi lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Masyarakat, melalui LSM LIRA, berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar senantiasa bertindak profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tindakan ini juga menunjukkan peran penting dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi hukum dalam memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi. Dengan adanya dukungan hukum dari LBH LSM LIRA Jawa Timur, masyarakat kini lebih percaya bahwa proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta tanpa ada campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *