Flores Timur, RADARNKRI.ID – Mantan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur terkait dugaan kasus Sistem Informasi Desa (SID).
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Boli (sapaannya-red) salama 5 jam pada Jumat (07/06/2024).
Dalam proses penahanan saat itu, Agus Boli dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan Kejari Flotim dan pihak Kepolisian Polres Flotim.
Baca juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Agustinus Payong Boli, Kasus Korupsi SID
Sebelumnya Agustinus Payong Boli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SID pada 07 Mei 2024 lalu.
Mantan Wakil Bupati Flotim itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana SID yang merugikan keuangan negara hingga Rp 653 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flotim di Waiwerang, I Gede Indra Pranowo mengatakan, tersangka Agus Boli akan ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari kedepan.
Baca juga : Agus Payong Boli Diminta Koperatif Menghadiri Panggilan Sebagai Tersangka Usai Kalah Praperadilan
“Setelah diperiksa beliau (Agus Boli) langsung ditahan, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan,” ungkap Indra kepada wartawan.
Ia menerangkan, tersangka Agus Boli Koperatif pada panggilan Jaksa yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir.
“Kali ini beliau (Agustinus Payong Boli) koperatif hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagi tersangka,” tutur Indra.***(Ell).