Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali menegaskan tuntutannya kepada Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter agar segera menindaklanjuti laporan tambang ilegal di tiga desa Kabupaten Tuban: Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
Meski laporan lengkap dengan bukti telah diserahkan, Markat menyayangkan belum ada tindakan nyata dari aparat.
“Kami kecewa berat dengan lambannya penanganan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Markat.
Tambang Ilegal Merusak Lingkungan, Negara Dirugikan
Markat menegaskan tambang ilegal tersebut terus beroperasi tanpa izin, menimbulkan kerusakan lingkungan parah dan kerugian ekonomi bagi negara.
“Penegakan hukum harus segera dilakukan agar pelaku dan pihak-pihak yang melindungi tidak leluasa merusak,” ujarnya.
Jika Polda Jatim Gagal Bertindak, LIN Akan Buka Fakta ke Publik
Markat memberi peringatan tegas bahwa jika Krimsus Polda Jatim tidak segera bertindak, LIN DPD 16 Jatim akan membuka semua fakta dan data ke publik serta melaporkan ke instansi pusat.
“Kami tidak akan diam. Negara dan rakyat harus tahu siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini,” pungkasnya.
Laporan sudah jelas, bukti lengkap. Sekarang saatnya aparat menegakkan hukum, bukan membiarkan kejahatan merajalela.

