Daera  

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Flotim : APK Wajib Steril

IMG 20240209 202817
IMG 20240209 202817

LARANTUKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menegaskan saat masa tenang 11-13 Februari 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah titik lokasi harus di sterilkan.

“Selama masa tenang tidak boleh lagi ada APK yang terpasang, ” ungkap Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana, dalam rapat kerja teknis pengawasan masa tenang. Jumad, (09/02/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu Flores Timur secara resmi telah bersurat kepada parpol peserta pemilu untuk melakukan penurunan APK secara mandiri paling lambat pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita.

Jika memasuki masa tenang masih masih ada APK yang belum diturunkan Kata Ernesta, pihaknya akan meminta dukungan stakeholder terkait untuk bersama-sama menertibkan APK.

“Seluruh peserta Pemilu diminta untuk mematuhi aturan yang ada, salah satunya menurunkan APK saat memasuki masa tenang, jika pada masih ditemukan APK yang terpasang di sejumlah titik lokasi maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Selain itu tambah Ernesta, peserta Pemilu baik Parpol maupun caleg untuk wajib menghapus akun media sosial yang terdaftar di KPU serta tidak menggunakan media sosial sebagai untuk berkampanye di saat masa tenang.

“Didalam masa tenang tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun, baik itu melalui media sosial dan lainya, jika masih ditemukan akan kita proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.***(ell).