Nama di STNK Alphard Membuat Sopir Surabaya Tersisih dari Data Bansos

oleh -76 Dilihat
oleh
Nama di STNK Alphard Membuat Sopir Surabaya Tersisih dari Data Bansos

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendataan melalui program perlindungan sosial digital sebagai bagian dari upaya memperbarui informasi mengenai kondisi masyarakat. Pendataan ini melibatkan agen di lapangan yang bertugas mengumpulkan serta memeriksa keterangan terkait keluarga, tempat tinggal, pekerjaan, dan keadaan sosial ekonomi warga. Data tersebut diharapkan menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan sosial dan menentukan penerima bantuan secara tepat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa proses pendataan telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga di Kota Pahlawan. Jumlah tersebut menunjukkan skala pendataan yang luas, mengingat informasi dikumpulkan dari berbagai wilayah dan kelompok masyarakat. Pemutakhiran dilakukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai warga yang membutuhkan dukungan, sekaligus dapat menyesuaikan layanan dengan kondisi yang terus berubah.

Menurut pemerintah kota, pendataan perlindungan sosial tidak semata-mata bertujuan mengumpulkan jumlah keluarga. Proses ini juga diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi warga secara lebih objektif. Verifikasi di lapangan memungkinkan petugas membandingkan data administratif dengan keadaan sebenarnya, termasuk kondisi tempat tinggal, status pekerjaan, kepemilikan aset, serta perubahan susunan keluarga. Dengan demikian, keputusan terkait bantuan sosial dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih relevan dan terukur.

Namun, pelaksanaan pendataan turut menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam informasi warga. Perbedaan dapat muncul data yang tercatat dalam dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Ketidaksesuaian semacam itu berpotensi memengaruhi proses penetapan penerima serta menimbulkan persoalan ketika bantuan sosial disalurkan. Karena itu, pemerintah perlu menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan dan pemutakhiran data, sehingga program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria secara lebih akurat.

Kasus ini ditemukan di kawasan Manyar, Surabaya, ketika kondisi seorang warga tidak sejalan dengan hasil penilaian dalam sistem administrasi bantuan sosial. Warga tersebut tinggal dalam keadaan rumah dan kehidupan sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan. Namun, namanya tidak tercantum sebagai penerima bansos karena sistem mencatat adanya mobil mewah Toyota Alphard yang terdaftar menggunakan identitasnya. Data itu kemudian menjadi salah satu dasar yang membuat warga tersebut dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik daripada keadaan sebenarnya.

Dalam kenyataannya, warga yang bersangkutan bukan pemilik Alphard tersebut. Ia bekerja sebagai sopir, sementara dokumen administrasi kendaraan, termasuk STNK, dicatat atas namanya. Status pekerjaan sebagai pengemudi membuat penggunaan namanya dalam administrasi kendaraan terlihat seolah-olah menunjukkan kepemilikan aset. Akibat pencatatan tersebut, informasi mengenai kendaraan mewah masuk ke dalam basis data yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan sosial, tanpa mempertimbangkan konteks hubungan kerja dan keadaan hidup warga itu secara menyeluruh.

Eddy menjelaskan bahwa penggunaan nama warga tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Kendaraan dicatat atas nama orang lain sehingga pemilik kendaraan dapat menghindari pengenaan pajak progresif atas kepemilikan beberapa mobil. Akan tetapi, konsekuensi administratifnya sangat besar bagi warga yang namanya digunakan. Sistem membaca Toyota Alphard itu sebagai aset pribadi, bukan sebagai kendaraan yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir. Akibatnya, data kepemilikan kendaraan menghasilkan penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

Peristiwa di Manyar ini memperlihatkan bahwa akurasi data administrasi sangat menentukan akses masyarakat terhadap bansos. Ketika data kendaraan, identitas, dan kondisi kepemilikan tidak diverifikasi secara memadai, warga rentan dapat tersisih dari daftar penerima bantuan. Kasus tersebut juga menunjukkan perlunya pemeriksaan lapangan serta pencocokan data dengan situasi nyata, agar kepemilikan yang hanya tercatat secara administratif tidak langsung dianggap sebagai bukti kemampuan ekonomi.

Praktik pinjam nama kendaraan dapat menimbulkan persoalan bagi warga prasejahtera ketika data kepemilikan aset digunakan dalam pemeringkatan kesejahteraan. Kendaraan yang tercatat atas nama seseorang belum tentu mencerminkan kondisi ekonomi pemilik administrasinya. Dalam kasus sopir di Surabaya, nama yang tercantum pada STNK Alphard dapat membuat sistem membaca adanya aset bernilai tinggi, meskipun kendaraan tersebut sebenarnya digunakan atau dimiliki oleh pihak lain.

Menurut Eddy, ketidaksesuaian data aset dan keadaan yang sebenarnya memengaruhi pemeringkatan desil warga miskin. Pemeringkatan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi rumah tangga yang berhak menerima bantuan sosial. Apabila sebuah kendaraan mewah tercatat atas nama warga berpenghasilan rendah, catatan itu dapat diperlakukan sebagai indikator kemampuan ekonomi yang lebih tinggi daripada kondisi faktualnya.

Keterkaitan data kepemilikan kendaraan dan pajak progresif turut memperkuat dampak administratif tersebut. Informasi kendaraan yang tersimpan dalam sistem dapat terhubung dengan penilaian kepemilikan aset, sehingga data penerima bantuan menjadi tidak valid ketika identitas pemilik di dokumen tidak sesuai dengan pengguna atau pemilik sebenarnya. Akibatnya, warga prasejahtera berisiko dianggap mampu oleh sistem dan kehilangan kesempatan untuk masuk dalam daftar penerima bansos.

Eddy menjelaskan bahwa penerapan perlindungan sosial digital dengan menggunakan data objektif menuntut masyarakat untuk tidak mengabaikan ketertiban administrasi. Setiap perubahan kepemilikan, penggunaan nama, atau status kendaraan perlu tercermin dalam dokumen resmi agar informasi yang dipakai dalam pemeringkatan menggambarkan keadaan warga secara tepat. Ketertiban tersebut menjadi penting karena data administrasi kendaraan dan aset dapat memengaruhi proses pengenalan kondisi ekonomi serta penentuan penerima bantuan sosial.

Pemerintah Kota Surabaya mendorong warga untuk segera membenahi administrasi kepemilikan kendaraan setelah ditemukan nama pada STNK yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Eddy meminta masyarakat yang kendaraan bermotornya masih tercatat atas nama orang lain, termasuk kendaraan yang digunakan sehari-hari, segera mengurus proses balik nama. Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai kepemilikan kendaraan dalam berbagai basis data pemerintah dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Balik nama dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tahap awal untuk meningkatkan ketepatan pendataan warga. Data kendaraan yang akurat dapat membantu pemerintah membaca kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih proporsional. Dengan demikian, warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak tersisih akibat informasi kepemilikan yang keliru atau belum diperbarui. Penertiban administrasi juga diharapkan mencegah munculnya kesimpulan yang tidak tepat ketika pemerintah melakukan pemadanan data untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Selain meminta pembaruan data kendaraan, Pemkot Surabaya memperluas verifikasi perlindungan sosial melalui pengerahan 14 ribu agen. Mereka terdiri atas camat, lurah, ASN pendamping, ketua RT dan RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Para agen tersebut melakukan penyisiran warga dari pintu ke pintu untuk meningkatkan akurasi data perlindungan sosial digital. Pendekatan langsung ini memungkinkan petugas memeriksa kondisi masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan informasi administrasi yang tersedia. Kegiatan pengerahan dan verifikasi tersebut berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Melalui pembaruan dokumen dan pemeriksaan lapangan secara bersamaan, pemerintah berupaya membangun data yang lebih tertib sebagai dasar penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.