**Trenggalek** – Pakta Integritas antara DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek dengan DPRD Kabupaten Trenggalek resmi ditandatangani pada hari Jumat, 20 Desember 2024. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Lobi DPRD Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Kabupaten Trenggalek.
Tanda tangan pada Pakta Integritas ini dilakukan oleh Wijianto Wibowo, Bupati LSM LIRA, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H., Ketua DPRD; DRS. M. Hadi, Wakil Ketua; Subadianto, Wakil Ketua; serta Hj. Arik Sriwahyuni, S.E., M.M., Wakil Ketua.
Wijianto Wibowo, selaku Bupati LSM LIRA, menjelaskan kepada awak media bahwa tujuan dari Pakta Integritas ini adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berwibawa.
Dalam Pakta Integritas yang memiliki nomor: 101/DPD-LSM LIRA-TGLK/PI/X11/2024, serta nomor dari DPRD Trenggalek: 901/4878/406.007/2024, tercantum lima poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat. Adapun lima poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. **Komitmen terhadap Good Governance and Clean Government** – Menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
2. **Anti-KKN** – Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk di dalamnya suap-menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
3. **Persetujuan Anggaran APBD** – Menjunjung tinggi nilai integritas dalam membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4. **Pengawasan terhadap Pelaksanaan APBD** – Menjunjung tinggi nilai integritas dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
5. **Sanksi Hukum** – Apabila diketahui ada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pelaksanaan APBD, pihak terkait bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wijianto Wibowo menegaskan bahwa melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan serta pengelolaan anggaran daerah, sehingga masyarakat Kabupaten Trenggalek dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
Pakta Integritas ini juga diharapkan dapat menjadi dasar kuat untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan profesional dalam periode anggaran 2024-2029.
**(Edi D/Red/**)