Pembongkaran Klaster Khusus Lapas Cibinong Diminta Tuntas Hari Ini

oleh -73 Dilihat
oleh
Pembongkaran Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar sejumlah bangunan di area yang dikenal sebagai “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran tersebut menjadi langkah awal penertiban fasilitas yang berdiri di dalam lingkungan lapas dan sebelumnya menjadi perhatian karena tidak memiliki izin.

Langkah ini dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar penertiban terhadap seluruh bangunan tak berizin di Lapas Cibinong segera dituntaskan. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 10 bangunan yang berada di area tersebut dan tidak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya. Temuan itu kemudian mendorong perhatian lebih besar terhadap pengelolaan serta pemanfaatan fasilitas di dalam kompleks pemasyarakatan.

Dengan dimulainya pembongkaran, petugas menindaklanjuti tuntutan untuk memastikan area lapas kembali tertata sesuai ketentuan. Proses tersebut berfokus pada bangunan-bangunan yang menjadi temuan dan tidak berkaitan dengan peristiwa di luar lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Penertiban ini juga menandai pelaksanaan arahan agar fasilitas yang berada di dalam lapas memiliki status dan penggunaan yang jelas. Pemeriksaan serta pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak berizin, sementara penyelesaian seluruh rangkaian penertiban diharapkan berlangsung secara menyeluruh. Komisi XIII DPR RI sebelumnya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi diikuti tindakan nyata terhadap seluruh objek temuan Ombudsman RI.

Melalui langkah tersebut, Lapas Cibinong mulai memperlihatkan tindak lanjut atas rekomendasi dan desakan yang telah disampaikan. Fokus utama pembongkaran adalah menertibkan 10 bangunan tak berizin di area “klaster khusus”, sehingga pengelolaan lingkungan lapas dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Pengosongan bangunan dalam rangka pembongkaran klaster khusus Lapas Cibinong dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Pada tahap awal tersebut, petugas melakukan evakuasi berbagai barang yang berada di dalam sel. Barang-barang yang dipindahkan mencakup sejumlah fasilitas elektronik dan perlengkapan berukuran besar, lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC. Seluruh proses pengeluaran dilakukan dari dalam bangunan sebelum kegiatan perobohan fisik dilanjutkan.

Barang-barang yang telah dievakuasi kemudian dibawa menuju truk yang berada di lokasi. Televisi, kasur, kulkas, pendingin ruangan, dan perlengkapan lainnya dimuat ke dalam kendaraan tersebut secara bertahap. Setelah proses pemuatan selesai, truk meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Urutan waktu ini menunjukkan bahwa pengosongan bangunan berlangsung lebih dahulu, disusul pemindahan fasilitas dari area sel dan keberangkatan kendaraan pengangkut pada siang hari.

Setelah bangunan dikosongkan dan barang-barang di dalamnya dipindahkan, proses perobohan fisik dijadwalkan terus berlangsung hingga sore hari. Kegiatan tersebut menjadi bagian lanjutan dari pembongkaran klaster khusus yang sedang dilakukan di Lapas Cibinong. Dengan demikian, rangkaian pekerjaan pada hari itu mencakup pengosongan bangunan sejak sekitar tengah hari, evakuasi sejumlah fasilitas, pemuatan barang ke dalam truk hingga sekitar pukul 12.30 WIB, serta pelaksanaan perobohan bangunan yang berlanjut sampai sore. Setiap tahapan berlangsung berdasarkan urutan kegiatan di lapangan, mulai dari mengeluarkan perlengkapan dari dalam sel hingga meneruskan pembongkaran fisik setelah area tersebut dikosongkan.

Penertiban di area klaster khusus Lapas Cibinong dilatarbelakangi oleh temuan mengenai kondisi bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan sumber yang tersedia, sejumlah fasilitas di lokasi tersebut disebut memiliki karakter mewah. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kawasan yang selama ini berada di dalam atau sekitar kompleks lapas. Selain fasilitas mewah, petugas juga menemukan empat botol minuman keras serta sejumlah perabotan di area tersebut. Barang dan perlengkapan itu dicatat sebagai bagian dari hasil penertiban, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai kepemilikan ataupun penggunaannya.

Di lokasi klaster khusus tersebut terdapat total 13 bangunan. Dari jumlah itu, sebanyak 10 bangunan disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Status tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penataan kawasan, karena keberadaan bangunan tidak tercatat sebagai bagian dari aset resmi kementerian. Informasi mengenai jumlah bangunan dan status asetnya disampaikan dalam laporan terkait penertiban di area Lapas Cibinong.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 bangunan itu berdiri di bantaran sungai, tidak memiliki izin, serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas dasar kondisi tersebut, bangunan-bangunan tersebut dikategorikan ilegal. Penilaian itu menempatkan keberadaan bangunan bukan sekadar sebagai persoalan administrasi aset, melainkan juga sebagai bagian dari penataan ruang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Temuan fasilitas, penemuan empat botol minuman keras, serta status sebagian besar bangunan menjadi latar belakang dilakukannya pembongkaran di klaster khusus tersebut.

Komisi XIII DPR RI meminta penertiban terhadap seluruh bangunan dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda atau diskriminasi antarwarga binaan. Sikap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga mencakup fasilitas serupa yang terdapat di berbagai lapas di Indonesia. Setiap aset yang dibangun, digunakan, atau dikuasai tanpa dasar ketentuan yang jelas perlu diperiksa dan ditertibkan agar pengelolaan lapas berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, serta kesetaraan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pembongkaran tidak boleh berhenti pada satu lokasi. “Pembongkaran ini tidak hanya didesakkan untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga untuk bangunan dan fasilitas serupa di seluruh lapas di Indonesia, termasuk aset-aset yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Sugiat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penataan fasilitas harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar sebagai respons terhadap sorotan pada satu klaster khusus.

Menurut DPR, keberadaan fasilitas eksklusif atau aset yang tidak memiliki landasan sesuai aturan dapat memunculkan kesan adanya keistimewaan bagi kelompok tertentu di dalam lapas. Karena itu, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang adil, dengan akses dan pelayanan yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku, bukan status, kemampuan ekonomi, maupun kedekatan tertentu. Penertiban juga diperlukan untuk mencegah penggunaan kembali ruang atau bangunan yang berpotensi mengganggu tata kelola pemasyarakatan dan merusak kepercayaan publik.

Komisi XIII DPR RI meminta proses pembongkaran diselesaikan pada hari yang sama. Permintaan itu ditujukan agar lokasi yang telah dinyatakan bermasalah tidak kembali digunakan atau disalahgunakan setelah penertiban dilakukan. Pemerintah dan jajaran pemasyarakatan diminta memastikan pelaksanaan pembongkaran berlangsung tuntas, terdokumentasi, serta diikuti pengawasan terhadap seluruh fasilitas sejenis di lapas lainnya.