Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo telah menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penandatanganan persetujuan kedua Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, pada Jumat (21/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Persetujuan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris bersama Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, yaitu Didik Humaidi, M. Zubaidi, dan Sumarmi Rasit.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan dan persetujuan kedua Raperda tersebut.
“Proses penyusunan kedua Raperda ini telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun memiliki kepastian hukum yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ujar Bupati Haris.
Bupati Haris menegaskan bahwa Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas agar dapat mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minat mereka.
“Raperda ini akan menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara optimal, aman, serta bermartabat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang setara dengan warga negara lainnya,” jelasnya.
Terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Bupati Haris menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyusun strategi pengintegrasian gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, dan pengawasan kebijakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan daerah lebih inklusif serta memperhatikan kesetaraan hak dan peran antara perempuan dan laki-laki,” terangnya.
Tahap Selanjutnya: Pengesahan Menjadi Perda
Setelah disetujui oleh DPRD dan Bupati Probolinggo, kedua Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam waktu tiga hari kerja guna mendapatkan nomor register. Selanjutnya, setelah memperoleh nomor register, kedua Raperda ini akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang resmi berlaku di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Haris juga menyampaikan apresiasi terhadap saran dan masukan yang diberikan oleh panitia khusus DPRD selama proses pembahasan kedua Raperda ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama panitia khusus DPRD yang telah berperan aktif dalam penyempurnaan kedua Raperda ini. Kami berharap semangat kebersamaan dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga dapat menghadirkan pemerintahan yang lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Bambang/)*
