Yogyakarta | Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menata sejumlah fasad bangunan di kawasan Malioboro. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta, dengan lokasi penataan mencakup Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro. Peristiwa ini menjadi bagian dari perhatian terhadap tampilan bangunan yang berada di salah satu koridor penting di pusat kota.
Penataan dilakukan secara bertahap, sehingga prosesnya tidak berlangsung sekaligus pada seluruh bangunan yang berada di koridor tersebut. Tahapan itu mencakup sejumlah fasad bangunan yang telah ditetapkan untuk ditata. Pelaksanaan yang berangsur tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kawasan dan karakter bangunan yang ada di dalamnya.
Bangunan-bangunan yang menjadi bagian dari penataan memiliki nilai sejarah. Karena itu, proses penanganan fasad dilakukan secara hati-hati, terutama pada bangunan yang berada di lingkungan sumbu filosofi. Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro menjadi fokus lokasi dalam kegiatan ini, mengingat keduanya berada di kawasan bersejarah yang memuat bangunan dengan karakter serta jejak masa lalu yang perlu diperhatikan. Penataan fasad tersebut berlangsung sebagai proses yang berkelanjutan, dengan pelaksanaan secara bertahap di sepanjang koridor Malioboro.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menjelaskan bahwa setiap bangunan di koridor Malioboro memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penataan fasad bersejarah tidak dapat dilakukan dengan menerapkan satu bentuk atau pola yang sama pada seluruh bangunan. Masing-masing bangunan perlu dipahami berdasarkan latar belakang dan kondisi yang dimilikinya sebelum tindakan penataan ditentukan.
Pendekatan tersebut merujuk pada kajian terhadap sejarah bangunan, tingkat keaslian, kondisi fisik, fungsi, serta konteks lingkungan di sekitarnya. Sejarah bangunan menjadi salah satu dasar untuk mengenali nilai yang terkandung di dalamnya. Selain itu, keaslian elemen, perubahan kondisi fisik, dan fungsi bangunan turut dipertimbangkan agar penataan dapat disesuaikan dengan karakter masing-masing. Hubungan bangunan dengan lingkungan sekitar juga menjadi bagian dari kajian, sehingga fasad tidak diperlakukan sebagai unsur yang berdiri sendiri.
Dian menyampaikan bahwa penataan tidak berarti menyeragamkan tampilan seluruh bangunan. Perbedaan karakter justru menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Bangunan dengan kondisi, fungsi, atau tingkat keaslian yang berbeda dapat memerlukan perlakuan yang berbeda pula. Dengan demikian, proses penataan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil kajian terhadap setiap bangunan, bukan melalui penerapan ketentuan yang sama secara langsung.
Prinsip utamanya adalah mempertahankan elemen yang memiliki nilai sejarah dan keaslian. Unsur-unsur tersebut tetap dipertahankan dalam proses penataan karena menjadi bagian penting dari karakter bangunan. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada hasil kajian mengenai nilai sejarah, keaslian, kondisi fisik, fungsi, dan konteks lingkungan masing-masing bangunan. Pendekatan ini menempatkan kekhasan setiap bangunan sebagai dasar dalam penataan fasad di koridor Malioboro.
Program penataan fasad bersejarah di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta pada tahun ini mencakup 23 bangunan. Seluruh bangunan tersebut berada di dua ruas penting, yaitu Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro. Penetapan sasaran ini menunjukkan bahwa penataan tidak hanya diarahkan pada satu bangunan atau titik tertentu, melainkan mencakup rangkaian fasad yang membentuk karakter visual koridor bersejarah tersebut.
Bangunan-bangunan yang menjadi sasaran dipandang sebagai bagian dari lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan arsitektur. Karena itu, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan tampilan antarfasad serta hubungan bangunan dengan ruang jalan. Cakupan sebanyak 23 bangunan menjadi dasar pelaksanaan program pada tahun ini, sekaligus memberikan gambaran mengenai skala pekerjaan yang perlu dikelola di sepanjang kedua ruas tersebut.
Program penataan ini telah dimulai sejak 2022. Sejak awal pelaksanaannya, pekerjaan tidak dirancang untuk diselesaikan sekaligus dalam satu waktu. Penataan dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya, sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai cakupan sasaran dan kesiapan pelaksanaan di lapangan. Pola tersebut juga menjelaskan mengapa penataan fasad di koridor Malioboro berlangsung secara berkelanjutan, bukan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri dalam satu periode.
Dengan demikian, 23 bangunan yang disebut sebagai sasaran tahun ini merupakan bagian dari kelanjutan program yang telah berjalan sejak 2022. Informasi mengenai awal program dan cakupan tahun berjalan perlu dipahami sebagai satu rangkaian: program dimulai pada 2022, kemudian dilaksanakan bertahap pada tahun-tahun selanjutnya, dengan 23 bangunan di Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro menjadi sasaran penataan pada tahun ini. Urutan tersebut memperlihatkan kesinambungan kebijakan tanpa menetapkan jadwal atau tahapan tambahan di luar informasi yang tersedia.
Penataan fasad bangunan bersejarah di koridor Malioboro tidak seluruhnya dilakukan melalui satu pola pelaksanaan. Belasan pengelola bangunan memilih menata fasad secara mandiri, dengan mengatur tahapan pekerjaan sesuai kondisi bangunan yang mereka kelola. Pilihan ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan penataan yang berlangsung bertahap di kawasan tersebut, karena setiap pemilik atau pengelola dapat menentukan waktu dan lingkup pekerjaan berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Pelaksanaan secara mandiri memungkinkan penyesuaian terhadap kemampuan pemilik atau pengelola. Kebutuhan perbaikan, kondisi fisik fasad, ketersediaan anggaran, serta pengaturan kegiatan di dalam bangunan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pekerjaan yang akan dilakukan. Dengan demikian, penataan tidak harus dilaksanakan dalam waktu dan cara yang sama oleh seluruh pengelola, selama langkah yang diambil tetap berada dalam ketentuan yang berlaku.
Meskipun dilakukan secara mandiri, penataan fasad tetap perlu memperhatikan aturan terkait bangunan dan kawasan bersejarah. Unsur yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan tampilan luar, tetapi juga dengan karakter arsitektur yang membentuk identitas koridor Malioboro. Pemilihan warna, bentuk, material, detail ornamen, serta perubahan pada bagian depan bangunan perlu disesuaikan dengan ketentuan dan karakter tersebut. Penyesuaian ini penting agar pekerjaan oleh masing-masing pengelola tetap memperhatikan konteks bangunan dan lingkungan sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, pengelola dapat menyesuaikan rencana penataan dengan kebutuhan dan kemampuan yang tersedia, tanpa mengabaikan persyaratan yang ditetapkan. Dian Lakshmi Pratiwi menyampaikan bahwa belasan pengelola bangunan memilih melakukan penataan fasad secara mandiri, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pemilik atau pengelola, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta karakter arsitektur kawasan.
Baca juga: Mendorong Penataan Aset oleh Bawaslu Bali di Tabanan
