Tangerang | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memproses perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota polisi berinisial LVFL. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi berinisial AR. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki. Status AR dalam informasi yang disampaikan adalah masih menjalani pemeriksaan, bukan dinyatakan telah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budhi Hermanto menyampaikan bahwa AR masih diperiksa penyidik pada Minggu, 18 Oktober. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses klarifikasi terhadap AR masih berlangsung pada hari itu. Penyidik perlu memperoleh dan mencocokkan keterangan dari pihak-pihak terkait agar gambaran mengenai peristiwa dapat disusun berdasarkan fakta. Pemeriksaan merupakan salah satu tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.
Dalam perkara dugaan pembunuhan ini, penyidik mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta, memahami urutan kejadian, serta menilai informasi yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara. Keterangan AR dan informasi lain yang relevan akan ditelaah sesuai kebutuhan penyidikan. Dengan cara itu, penyidik dapat memastikan setiap perkembangan diperiksa secara cermat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Polda Metro Jaya menyatakan perkara ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum. Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena pemeriksaan masih berlangsung, belum tepat untuk menarik kesimpulan mengenai peran AR ataupun pihak lain. Penetapan langkah lanjutan bergantung pada hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh penyidik. Informasi mengenai perkara ini perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian, sementara penyidikan berjalan untuk memastikan fakta terungkap dan proses hukum dilakukan secara tertib serta proporsional.
Seorang anggota kepolisian meninggal dunia dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober. Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Polda Metro Jaya menyebut korban dengan inisial Bharatu LVFL dan menerangkan bahwa ia merupakan anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara). Keterangan tersebut menjadi informasi awal mengenai identitas serta kedinasan korban yang disampaikan pihak kepolisian kepada publik.
Dalam pernyataan terkait peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Ungkapan belasungkawa itu disampaikan di tengah penanganan perkara penembakan yang berlangsung di lingkungan Mako Polairud. Hingga informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan, penyebutan inisial dan satuan kerja korban oleh kepolisian memberikan gambaran resmi awal, sementara rincian identitas lengkapnya juga dijelaskan oleh pihak yang mewakili keluarga.
Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, menyebut nama lengkap korban adalah Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Informasi nama lengkap tersebut berasal dari keterangan pengacara keluarga, sehingga sumber identitasnya dapat dibedakan dari keterangan Polda Metro Jaya yang menggunakan inisial Bharatu LVFL. Perbedaan penyebutan pangkat dalam informasi yang beredar juga perlu dicermati dengan merujuk pada sumber masing-masing: Polda menyebut Bharatu LVFL, sedangkan pengacara keluarga menyebut Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai.
Korban meninggal setelah insiden yang terjadi pada pagi hari itu, di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Lokasi dan waktu kejadian menjadi bagian penting dari laporan awal mengenai peristiwa tersebut. Keluarga kini menghadapi kehilangan, sementara pihak kepolisian menyatakan belasungkawa atas wafatnya anggota Ditpoludara itu. Penyampaian informasi secara teratribusi membantu publik memahami hal-hal yang telah dikonfirmasi, termasuk waktu kejadian, identitas menurut masing-masing sumber, dan sikap duka cita dari Polda Metro Jaya.
Petrus Bala Pattyona, selaku pengacara keluarga korban, meminta kepolisian mengungkap perkara penembakan di Mako Polairud secara terbuka dan seterang-terangnya. Menurutnya, penanganan kasus perlu menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya menetapkan satu nama sebagai pihak yang diduga melakukan penembakan. Keluarga, kata Petrus, berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa saja yang mungkin terlibat serta bagaimana peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Petrus juga mendorong penyidik menggali motif di balik dugaan pembunuhan itu. Ia menilai keterangan mengenai latar belakang peristiwa penting untuk membantu menjawab pertanyaan keluarga dan masyarakat. Namun, hal tersebut merupakan pandangan serta dugaan dari pihak pengacara, bukan kesimpulan penyidik. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian melalui proses hukum.
Dalam pandangan Petrus, dugaan bahwa korban dibunuh oleh juniornya membuka kemungkinan bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan. Ia menyampaikan dugaan itu sebagai hal yang perlu didalami, termasuk dengan menelusuri urutan kejadian dan kemungkinan adanya persiapan sebelum penembakan. Petrus juga menyatakan kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan, tanpa menganggap dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Pihak pengacara keluarga menyebut Bharada Andika Rahmadani sebagai nama yang diduga menjadi pelaku. Penyebutan nama tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pengacara, sehingga tidak dengan sendirinya memastikan kesalahan ataupun peran orang yang bersangkutan. Kepolisian perlu menguji informasi itu bersama alat bukti dan keterangan terkait, serta menjelaskan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan. Bagi keluarga, keterbukaan mengenai identitas pihak-pihak yang diperiksa, dugaan peran mereka, dan motif yang sedang ditelusuri akan membantu memastikan perkara dipahami secara menyeluruh. Petrus berharap penyelidikan tidak berhenti pada dugaan awal, melainkan menjawab semua pertanyaan penting melalui proses yang cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.Menurut informasi yang diterima Petrus, penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara penembakan di Mako Polairud. Barang tersebut disebut mencakup senjata tajam berupa sangkur dan senjata api. Informasi mengenai penyitaan itu menjadi salah satu hal yang disorot pihaknya dalam meminta proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Namun, keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Petrus, bukan rincian yang dapat diperlakukan sebagai temuan resmi kepolisian dalam perkara ini.
Petrus meminta penyidik menjelaskan secara terang siapa saja yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia juga mempertanyakan motif di balik dugaan pembunuhan berencana yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus. Menurutnya, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menyampaikan bahwa sejumlah barang telah disita. Penyidik perlu menerangkan bagaimana barang-barang itu diduga digunakan, siapa yang menguasainya, serta bagaimana peran masing-masing pihak dirumuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Dalam pandangannya, satu orang dinilainya tidak mungkin menggunakan tiga senjata secara bersamaan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pertanyaan pihak pengacara mengenai kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang dan urutan kejadian. Meski demikian, pandangan tersebut harus dibedakan dari kesimpulan penyidikan. Sampai keterangan resmi kepolisian mengonfirmasi detail penggunaan senjata dan peran para pihak, penilaian itu tetap merupakan pendapat pengacara, bukan fakta yang telah dipastikan oleh penyidik.
Pembedaan informasi yang diterima kuasa hukum, dugaan yang sedang diuji, dan keterangan resmi penting agar publik tidak menarik kesimpulan terlalu dini. Penyitaan suatu barang, apabila dikonfirmasi, juga belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menggunakannya atau motif di balik kejadian. Hal-hal tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pencocokan keterangan para pihak. Dalam perkembangan yang tersedia, penyidik masih memeriksa AR dan mendalami rangkaian kejadian. Karena itu, pertanyaan mengenai pihak yang terlibat dan motifnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari proses penyidikan.
Baca juga: Menelusuri Jejak Anggota No Na di Musik Pop Global | Polisi Selidiki Dugaan Perburuan Penyu Sisik oleh WNA Tiongkok di Kawasan Konservasi Raja Ampat | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse
