Papua Barat Daya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong menunjukkan komitmennya dalam memastikan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Sebanyak 46 perkara yang telah berstatus inkracht van gewijsde ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Sorong, jalan Sudirman, kelurahan klaligi, distrik Sorong manoi, kota Sorong, provinsi Papua Barat Daya, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Dr. Frangkison Son, SH., MM., MH. Pemusnahan turut disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang periode di bulan Mei hingga Agustus 2026. Jenisnya cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, telepon seluler, senjata tajam, pakaian, tangki modifikasi kendaraan, hingga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Dari keseluruhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi salah satu kelompok perkara yang cukup menonjol. Tercatat terdapat 15 perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang telah berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Selain perkara narkotika, terdapat pula delapan perkara penganiayaan, sembilan perkara perlindungan anak, tujuh perkara pencurian, serta sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan pangan, perjudian, BBM, pornografi dan perikanan.
Kepala Kejari Kota Sorong dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya ketika amar putusan memerintahkan barang bukti untuk dimusnahkan.
Menurutnya, setelah proses hukum selesai dan putusan memperoleh kekuatan tetap, barang bukti harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hal itu penting agar barang yang sebelumnya digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali disalahgunakan dan menjadi sumber munculnya persoalan hukum baru.
Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan pengelolaan barang bukti. Dengan semakin banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum, keberadaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya perlu segera mendapatkan kepastian penyelesaian agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.
Di sisi lain, kegiatan itu memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan. Kejaksaan masih memiliki tugas untuk memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan, termasuk terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.
Frangkison juga menyoroti tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Perubahan teknologi, pola kejahatan yang berkembang, serta berbagai bentuk tindak pidana yang muncul di tengah masyarakat membutuhkan respons yang tidak hanya mengandalkan satu institusi.
Karena itu, Kejari Kota Sorong mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, pemantauan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah Kota Sorong.
Kehadiran sejumlah pejabat dan perwakilan instansi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari semangat membangun kolaborasi. Unsur yang hadir antara lain Dinas Kesehatan Kota Sorong, Pengadilan Negeri, Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sorong, Lapas Kota Sorong, Satpol PP, serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti juga dinilai memiliki dimensi akuntabilitas publik. Pelaksanaan secara terbuka memberikan ruang bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk melihat bahwa barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap benar-benar ditindaklanjuti sesuai putusan.
Di tengah masih ditemukannya berbagai perkara seperti narkotika, penganiayaan, pencurian, perjudian, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya, Kejari Kota Sorong menilai upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan.
Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat stabilitas keamanan di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Pemusnahan 46 perkara tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Bagi Kejaksaan, eksekusi barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan proses hukum berakhir dengan kepastian dan pertanggungjawaban yang dapat dipantau publik.
(Tim/Red)

