Jakarta | Perusahaan swasta menjadi penyumbang terbesar dalam aktivitas sektor usaha di Indonesia. Kontribusi perusahaan swasta sendiri mencapai sekitar 90 persen terhadap nilai tambah ekonomi nasional. Bersama badan usaha milik negara (BUMN), kedua kelompok perusahaan tersebut menghasilkan sekitar 95 persen nilai tambah ekonomi Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin Abdullah, Dewan Penasihat Prasasti Center of Policy, dalam opening remarks Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyoroti besarnya peran perusahaan swasta dalam menjalankan aktivitas di berbagai sektor usaha sekaligus dalam membentuk nilai tambah ekonomi.
Data yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan swasta dan BUMN secara bersama-sama menempati porsi utama dalam penciptaan nilai tambah ekonomi. Namun, porsi perusahaan swasta menjadi bagian terbesar, dengan kontribusi sekitar 90 persen. Sementara itu, kontribusi gabungan perusahaan swasta dan BUMN mencapai sekitar 95 persen.
Dalam forum tersebut, penjelasan mengenai komposisi kontribusi itu menjadi bagian dari pembahasan tentang peran dunia usaha dalam perekonomian Indonesia. Angka tersebut menempatkan perusahaan swasta sebagai pelaku utama aktivitas sektor usaha, sedangkan BUMN turut melengkapi kontribusi yang dihasilkan oleh kedua kelompok badan usaha tersebut. Pernyataan Burhanuddin disampaikan sebagai pembuka forum kebijakan yang berlangsung di Jakarta.
Direktur Riset Prasasti, Adhi Nugroho Saputro, menilai pemerintah perlu terus mendorong kontribusi perusahaan swasta dalam penciptaan ekonomi nasional. Peran dunia usaha tidak hanya penting sebagai sumber investasi, tetapi juga sebagai penggerak produksi, pembuka lapangan kerja, serta pencipta nilai tambah di berbagai sektor. Ketika aktivitas perusahaan berkembang, rantai pasok ikut bergerak, konsumsi masyarakat meningkat, dan penerimaan negara berpotensi bertambah. Karena itu, kebijakan ekonomi perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan swasta untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Dorongan tersebut menjadi semakin penting dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sehingga pencapaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh kekuatan ekonomi, termasuk pelaku usaha swasta. Pemerintah dapat memperkuat peran tersebut melalui penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, akses pembiayaan, peningkatan kualitas infrastruktur, serta pengembangan sumber daya manusia. Lingkungan usaha yang lebih kondusif akan membantu perusahaan meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, dan mendorong investasi baru. Kolaborasi pemerintah dan dunia usaha juga diperlukan agar kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan produksi serta tantangan yang dihadapi pelaku bisnis.
Peluang untuk meningkatkan kontribusi perusahaan swasta masih sangat terbuka, terutama karena struktur dunia usaha Indonesia didominasi perusahaan berskala mikro dan kecil. Data yang disebutkan menunjukkan bahwa jumlah perusahaan non-pertanian mencapai sekitar 24 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 99 persen merupakan usaha mikro dan kecil, sementara perusahaan menengah dan besar masih berjumlah relatif sedikit. Kondisi ini menunjukkan besarnya basis pelaku usaha yang dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan baru. Dengan dukungan pembiayaan, teknologi, pendampingan manajemen, dan akses pasar, usaha mikro dan kecil dapat naik kelas, meningkatkan produktivitas, serta terhubung dengan rantai pasok industri. Penguatan kapasitas tersebut akan membuat kontribusi perusahaan swasta terhadap nilai tambah ekonomi semakin besar dan membantu Indonesia mendekati target pertumbuhan 8 persen.
Peningkatan skala usaha dari perusahaan kecil dan menengah menjadi perusahaan besar dipandang sebagai bentuk improvisasi yang diperlukan dalam menghadapi perubahan ekonomi. Perluasan kapasitas produksi, penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, serta pembukaan akses pasar yang lebih luas memungkinkan perusahaan meningkatkan daya saing dan memperbesar kontribusinya. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ukuran perusahaan, tetapi juga dengan kemampuan menciptakan nilai tambah, memperluas kegiatan usaha, dan menyediakan lapangan kerja secara lebih sistematis.
Di Indonesia, perusahaan besar hanya mencakup sekitar 0,12 persen dari keseluruhan jumlah perusahaan. Proporsi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat lebar jumlah perusahaan berskala kecil dan menengah dengan kelompok perusahaan besar. Meskipun secara kuantitas sangat terbatas, perusahaan besar memiliki cakupan operasi, kapasitas modal, jaringan produksi, dan kemampuan pasar yang jauh lebih luas. Faktor-faktor tersebut membuat pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah unit usaha.
Adhi menyebutkan bahwa perusahaan besar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 55 persen tenaga kerja. Angka tersebut memperlihatkan hubungan skala usaha dan besarnya dampak ekonomi yang dihasilkan. Dengan jumlah yang kecil, perusahaan besar dapat menggerakkan aktivitas produksi dalam volume tinggi, membangun hubungan dengan pemasok, serta menciptakan kebutuhan tenaga kerja dalam berbagai bidang. Sementara itu, perusahaan kecil dan menengah tetap membentuk mayoritas struktur perusahaan, tetapi kontribusi setiap unitnya terhadap output dan penyerapan tenaga kerja berada pada skala yang berbeda. Perbedaan jumlah dan kapasitas inilah yang menjelaskan mengapa kelompok perusahaan besar memiliki pengaruh yang besar terhadap PDB dan pasar kerja, meskipun proporsinya terhadap total perusahaan sangat kecil.
Menurut Adhi, terdapat tiga hambatan utama yang secara langsung memengaruhi kemampuan perusahaan kecil dan menengah untuk meningkatkan skala usahanya. Hambatan pertama berkaitan dengan tenaga kerja. Pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pekerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri, sekaligus mempertahankan tenaga kerja yang produktif. Persoalan ini dapat menghambat peningkatan kapasitas produksi, penerapan teknologi, serta perbaikan kualitas barang dan jasa. Ketika kebutuhan tenaga kerja tidak diimbangi dengan ketersediaan kompetensi yang memadai, perusahaan akan kesulitan memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.
Hambatan kedua adalah regulasi yang belum sepenuhnya sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha. Ketentuan yang berlapis, proses perizinan yang panjang, serta perubahan aturan dapat menambah beban administratif dan biaya operasional. Bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas, kondisi tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari kegiatan utama, seperti pengembangan produk, pemasaran, dan perluasan pasar. Hambatan ketiga berupa pungutan liar juga perlu mendapat perhatian. Praktik tersebut meningkatkan biaya berusaha, menciptakan ketidakpastian, dan dapat mengurangi kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim investasi serta pelayanan publik.
Adhi tidak menyebut persoalan keuangan atau modal sebagai faktor penentu bagi banyak perusahaan mikro dan kecil. Menurutnya, sebagian pelaku usaha memiliki aset yang dapat dijaminkan untuk mengajukan pembiayaan modal, sehingga akses pendanaan masih dapat diupayakan melalui lembaga keuangan. Karena itu, penyelesaian masalah tenaga kerja, regulasi, dan pungutan liar menjadi langkah yang mendesak. Perbaikan pada ketiga aspek tersebut dapat membuka potensi percepatan ekonomi secara lebih luas, sekaligus mendukung kebutuhan usaha kecil dan menengah untuk naik kelas. Dengan lingkungan usaha yang lebih pasti dan efisien, kontribusi sektor swasta terhadap penciptaan nilai tambah akan semakin besar dan membantu mendekatkan Indonesia pada visi sebagai negara maju dengan pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca juga: Momentum Ekonomi melalui Penyelenggaraan PON Pantai Ancol 2026 | Dukungan Bobotoh Menjadi Motivasi Jelang Laga Persija vs Persib | Dampak Pertumbuhan Ekonomi Bali dan Tantangan Pariwisata

