Jakarta | Pemerintah mengemukakan rencana untuk memberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada setiap warga negara. Gagasan tersebut disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, Board of Advisors Prasasti, sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital. Melalui perangkat dan rekening tersebut, warga diharapkan dapat lebih mudah menggunakan berbagai layanan transaksi, menerima informasi, serta terhubung dengan ekosistem ekonomi digital.
Rencana itu disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai pemerataan akses teknologi dan inklusi keuangan menjadi konteks penting bagi gagasan pemberian ponsel gratis. Kepemilikan perangkat komunikasi dinilai dapat membantu mengurangi hambatan bagi masyarakat yang belum memiliki sarana memadai untuk mengakses layanan digital.
Meski demikian, informasi yang disampaikan masih merupakan rencana pemerintah dan belum menunjukkan bahwa program tersebut telah mulai dibagikan kepada masyarakat. Belum ada keterangan bahwa distribusi telepon genggam maupun pembukaan rekening digital secara serentak sudah berjalan. Karena itu, pelaksanaan program, termasuk sasaran penerima, mekanisme penyaluran, jenis perangkat, pengelolaan rekening, serta jadwal realisasi, masih perlu menunggu penjelasan dan kebijakan resmi lebih lanjut. Rencana ini menunjukkan arah kebijakan yang menempatkan konektivitas digital dan akses keuangan sebagai instrumen untuk memperluas partisipasi warga dalam aktivitas ekonomi, tetapi rincian teknisnya tetap menjadi bagian yang harus dipastikan pemerintah sebelum program dapat dinilai berjalan secara nyata.
Menurut penjelasan Hashim, penyaluran bantuan pemerintah direncanakan mengalami perubahan melalui pemanfaatan telepon genggam dan rekening digital. Dana bantuan nantinya dapat dikirim langsung ke rekening digital masing-masing penerima. Dengan mekanisme ini, telepon genggam berfungsi sebagai sarana yang menghubungkan penerima dengan rekening digital tempat dana bantuan disalurkan. Penerima tidak lagi hanya menunggu penyerahan bantuan dalam bentuk fisik, karena dana dapat diterima melalui sistem digital yang terhubung dengan perangkat mereka.
Perubahan tersebut menandai pergeseran dari pola penyaluran tunai menuju pengiriman dana secara langsung ke rekening digital masyarakat. Bantuan tidak lagi disalurkan kepada warga dalam bentuk uang tunai, melainkan dikirim melalui ponsel yang digunakan oleh masing-masing penerima. Mekanisme ini dijelaskan sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan dengan memanfaatkan perangkat digital yang diberikan atau tersedia bagi warga. Dengan demikian, ponsel menjadi media utama dalam proses penerimaan bantuan, sedangkan rekening digital menjadi tujuan pengiriman dana.
Dalam skema yang disampaikan Hashim, pengiriman bantuan kepada masyarakat dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan melalui ponsel penerima. Artinya, proses penyaluran ditempatkan pada jalur digital, bukan melalui pembagian uang secara langsung. Dana yang dikirim pemerintah akan masuk ke rekening digital masing-masing warga sesuai mekanisme yang direncanakan. Penjelasan tersebut menekankan perubahan cara bantuan diterima, dari penyaluran tunai menjadi transfer melalui telepon genggam. Rencana ini juga menggambarkan peran pemerintah dalam mengarahkan distribusi bantuan melalui rekening digital yang terhubung dengan masyarakat penerima.
Rencana pemberian ponsel dan rekening digital gratis diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan ekonomi berbasis teknologi. Digitalisasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan perangkat, tetapi juga dengan upaya pemerintah mengenali aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal. Sebagian warga menjalankan usaha kecil, pekerjaan lepas, perdagangan, atau kegiatan jasa secara informal sehingga transaksi dan kondisi ekonominya belum seluruhnya terhubung dengan administrasi digital maupun layanan keuangan resmi.
Menurut Hashim, sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut disampaikannya dengan merujuk pada data Bank Dunia serta pandangan pemerintah mengenai kondisi akses keuangan masyarakat. Keterangan itu menunjukkan bahwa kepemilikan rekening belum merata, khususnya bagi kelompok yang aktivitas ekonominya berlangsung di luar jaringan perbankan formal.
Dalam kerangka tersebut, rencana penyediaan rekening digital dikaitkan dengan upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. Rekening digital dapat menjadi sarana untuk menghubungkan warga dengan layanan pembayaran dan pencatatan transaksi secara lebih terstruktur. Namun, sasaran utamanya tetap perlu dipahami sebagai pembukaan akses bagi masyarakat yang belum memiliki rekening atau belum menggunakan layanan perbankan, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh aktivitas informal akan segera beralih ke sistem digital.
Ponsel yang direncanakan untuk diberikan juga berfungsi sebagai pendukung akses terhadap layanan tersebut. Dengan perangkat yang memadai, warga yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses teknologi dapat menjadi bagian dari proses digitalisasi yang sedang disiapkan pemerintah. Penekanan pada kelompok di luar sektor perbankan memperlihatkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjangkau celah akses yang selama ini membuat sebagian kegiatan ekonomi belum tercatat secara penuh. Rincian pelaksanaan, kriteria penerima, dan cakupan layanan tetap bergantung pada ketentuan program yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Keputusan mengenai rencana penyaluran ponsel dan pembukaan rekening digital gratis bagi warga disebut telah dibahas dalam rapat kabinet. Pembahasan tersebut dihadiri Hashim, yang turut mengikuti penyampaian rencana pemerintah terkait pemberian akses rekening kepada masyarakat yang belum memilikinya. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan kepastian pelaksanaan program, sehingga rencana tersebut masih perlu dipahami sebagai kebijakan yang sedang dibahas.
Dalam pembahasan itu, dua bank disebut mendapat tugas untuk menyediakan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening, yaitu Bank Syariah dan Bank Rakyat. Penugasan tersebut diarahkan untuk memperluas akses layanan perbankan, khususnya bagi warga yang selama ini belum tercatat sebagai pemilik rekening. Penyebutan kedua bank tersebut menjadi bagian dari rencana penyediaan fasilitas keuangan bagi calon penerima.
Biaya pembukaan rekening yang disebutkan dalam rencana itu adalah Rp50.000. Biaya tersebut direncanakan digratiskan bagi warga yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, calon penerima tidak perlu menanggung biaya pembukaan rekening apabila kebijakan tersebut nantinya dijalankan sesuai dengan pembahasan yang telah disampaikan. Ketentuan mengenai layanan lanjutan atau biaya lainnya belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia.
Kriteria penerima rekening juga telah disebutkan secara khusus. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih serta memiliki e-KTP. Persyaratan identitas dan usia itu menjadi dasar untuk menentukan warga yang dapat memperoleh fasilitas pembukaan rekening tanpa biaya. Artinya, tidak semua penduduk otomatis termasuk penerima, karena status kewarganegaraan, batas usia, dan kepemilikan e-KTP perlu dipenuhi secara bersamaan.
Rincian mengenai jadwal pendaftaran, cara mengajukan permohonan, maupun mekanisme distribusi ponsel belum dijelaskan. Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai tahapan dan ketentuan lebih lanjut. Untuk saat ini, pokok rencana yang diketahui mencakup pembahasan dalam rapat kabinet, penugasan Bank Syariah dan Bank Rakyat, penggratisan biaya pembukaan rekening sebesar Rp50.000, serta persyaratan berupa kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, dan kepemilikan e-KTP.
Baca juga: Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Transformasi Energi dan Infrastruktur Digital di Indonesia

