Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023, Doli dan Hasyim Berbeda Penjelasan

oleh -666 Dilihat
oleh
Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023, Doli dan Hasyim Berbeda Penjelasan

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Penilaian tersebut disampaikan Doli dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Doli menyampaikan pandangan itu di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Menurut dia, ketentuan tersebut muncul secara tiba-tiba dalam proses penyusunan regulasi. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penjelasan atau pemberitahuan terkait kemunculan pasal tersebut, baik mengenai waktu maupun forum yang melatarbelakanginya.

Ketentuan itu menjadi sorotan setelah dibahas dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut oleh pihak tertentu sebagai “pasal selundupan” yang dimaksudkan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari polemik dan tudingan yang masih menjadi perdebatan dalam proses hukum.

Doli menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada kesesuaian norma dalam PKPU dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Karena itu, kemunculan pasal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk proses pembahasan, pihak yang terlibat, serta dasar hukum yang digunakan. Pernyataan Doli kemudian berseberangan dengan penjelasan Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, sehingga memunculkan perbedaan keterangan mengenai latar belakang dan proses lahirnya ketentuan tersebut.

Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena, menurut penjelasannya, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI periode 2019–2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan bahwa draf resmi yang diterima Komisi II tidak memuat pasal dimaksud. Dengan demikian, pembahasan yang berlangsung di tingkat parlemen, berdasarkan dokumen yang berada dalam pengetahuannya, belum pernah menyentuh substansi pasal tersebut secara khusus.

Doli juga mengakui bahwa KPU pernah mengirimkan surat yang berisi usulan perubahan terhadap PKPU. Namun, usulan itu tidak dibahas secara spesifik dalam rapat konsultasi dan tidak ditampilkan dalam bahan presentasi yang disampaikan kepada Komisi II. Perbedaan dokumen resmi, surat usulan, dan materi presentasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Doli untuk mempertanyakan tahapan perubahan draf sebelum peraturan ditetapkan.

Untuk menelusuri prosesnya, Doli menelaah dokumen yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan penelaahan itu, ia menyebut tidak menemukan pihak yang mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas atau hadir dalam proses uji publik. Keterangan tersebut memperkuat pertanyaannya mengenai kapan dan melalui mekanisme apa ketentuan itu masuk ke dalam naskah final.

Dalam penyusunan PKPU, DPR, khususnya melalui komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu, memiliki fungsi pengawasan serta harmonisasi agar peraturan KPU selaras dengan undang-undang. Proses tersebut juga memerlukan tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Doli, terdapat dua titik kemungkinan tempat pasal itu dimasukkan dalam rangkaian penyusunan atau penyempurnaan draf. Pernyataan itu disampaikan sebagai bahan penelusuran proses, tanpa menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelakunya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, ketentuan tersebut bukan rumusan yang muncul secara sepihak pada tahap akhir, melainkan telah menjadi bagian dari pembahasan bersama dalam rapat dengar pendapat mengenai draf peraturan tersebut.

Hasyim menerangkan bahwa rumusan Pasal 18 ayat (3) sebelumnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam draf yang dibahas. Ketentuan itu kemudian masuk dalam proses pembahasan dan memperoleh masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam rangkaian rapat tersebut, Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani juga disebut hadir sebagai bagian dari pembahasan yang melibatkan lembaga terkait.

Ia juga menyatakan bahwa dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah ditandatangani oleh para pimpinan lembaga yang terlibat. Mereka adalah Ahmad Doli Kurnia, Hasyim Asy’ari, Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku anggota Bawaslu sekaligus pelaksana harian ketua Bawaslu, Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Bahtiar selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan keterangan tersebut, Hasyim menegaskan bahwa materi dalam draf telah disetujui bersama melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang hadir dan berwenang dalam proses pembahasan. Dengan demikian, ia menempatkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) sebagai hasil dari mekanisme pembahasan antarlembaga, bukan keputusan yang dibuat tanpa pengetahuan atau persetujuan pihak-pihak terkait. Penjelasan ini menjadi sudut pandang lain dalam polemik yang muncul setelah adanya perbedaan keterangan mengenai proses perumusan dan pengesahan pasal tersebut.

Perbedaan keterangan mengenai kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menempatkan proses pembahasan aturan tersebut dalam sorotan. Keterangan Doli dan Hasyim yang tidak sepenuhnya sama menunjukkan adanya perbedaan penjelasan tentang bagaimana ketentuan itu muncul dalam rancangan maupun hasil pembahasan. Perbedaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan ketika pengaduan terkait pasal itu diperiksa, terutama agar setiap keterangan dibandingkan dengan dokumen, rangkaian rapat, dan persetujuan yang tersedia.

Hasyim menilai kemunculan Pasal 18 ayat (3) bukan tanggung jawab yang hanya dibebankan kepada satu pihak. Menurut penjelasannya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat dengar pendapat yang terlibat dalam pembahasan. Pandangan itu menempatkan proses penyusunan dan persetujuan dalam kerangka kerja kolektif, sehingga pemeriksaan tidak semestinya langsung diarahkan untuk mencari pihak yang dipersalahkan tanpa melihat seluruh tahapan dan peran masing-masing peserta.

Karena itu, Hasyim meminta DKPP memeriksa pengaduan mengenai kemunculan pasal tersebut secara proporsional dan hati-hati. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pemeriksaan, mengingat DKPP turut mengikuti rapat pembahasan dan menandatangani persetujuan kesimpulan. Kondisi itu, menurut Hasyim, perlu menjadi perhatian agar proses pemeriksaan tetap mempertimbangkan posisi serta keterlibatan setiap pihak secara seimbang. Permintaan tersebut tidak secara otomatis menentukan benar atau salahnya keterangan yang disampaikan, melainkan menekankan perlunya pemeriksaan berdasarkan fakta dan konteks pembahasan yang lengkap.

Di tengah perbedaan penjelasan itu, Hasyim menyerukan agar semua pihak bersikap terbuka dan konsisten dalam menyampaikan keterangan mengenai proses tersebut. Ia menutup pernyataannya dengan kalimat, “lupa boleh, munafik jangan,” sebagai seruan kepada seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Polemik Buku Islam ala Prabowo: Indikasi Pelanggaran Hukum Publikasi | Polemik Gedung Dakwah Muhammadiyah Tawangsari Dibahas, Ini Hasil Kesepakatannya