Polisi Telusuri Penganiayaan Balita hingga Meninggal oleh Ayah Kandung di Cakung

oleh -315 Dilihat
oleh
Polisi Telusuri Penganiayaan Balita hingga Meninggal oleh Ayah Kandung di Cakung

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi masih menelusuri kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berinisial REA yang berusia 11 bulan hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, RPP (29).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, penyidik untuk sementara mengaitkan tindakan tersebut dengan rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap istrinya. Rasa cemburu itu diduga muncul setelah pelaku mengetahui atau menduga istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, dugaan motif tersebut masih bersifat sementara dan diperoleh dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kondisi yang mendahului penganiayaan serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, motif kecemburuan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir dalam perkara ini.

Penyidik juga terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap secara utuh tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan peran dan kronologi kejadian berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia. Kepolisian menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, tanpa mendasarkan kesimpulan pada dugaan yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 11 bulan dan dugaan kekerasan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan langsung sebagai ayah kandung. Meski demikian, informasi mengenai latar belakang peristiwa untuk saat ini tetap mengacu pada keterangan awal dari kepolisian. Masyarakat diminta menunggu proses hukum berjalan serta tidak menyebarkan informasi tambahan yang belum dipastikan kebenarannya.

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan kepolisian, RPP mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada Kamis (1/10). Informasi tersebut masih bersumber dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Polisi menyampaikan pengakuan itu untuk menjelaskan bentuk kekerasan yang diduga terjadi pada hari kejadian.

Dalam pemeriksaan, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Pengakuan tersebut menggambarkan adanya tindakan kekerasan menggunakan permukaan dinding sebagai sasaran benturan. Keterangan mengenai jumlah benturan itu disampaikan sebagaimana hasil pemeriksaan yang dipaparkan kepolisian.

Selain itu, RPP mengaku memukul bagian punggung korban dengan tangan kanan yang mengepal. Pernyataan tersebut menjadi keterangan sementara mengenai tindakan yang disebut dilakukan terhadap balita pada hari yang sama. Polisi masih menelusuri perkara ini dengan memeriksa keterangan yang ada dan mendalami rangkaian penanganan kasus.

Kepolisian menyebut penganiayaan berdasarkan pengakuan RPP hanya terjadi pada Kamis (1/10). Karena itu, uraian mengenai tindakan kekerasan dalam perkara ini terbatas pada dua bentuk yang disebutkan dalam pemeriksaan, yakni membenturkan bagian belakang kepala ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggung dengan tangan kanan yang mengepal. Tidak ada tambahan bentuk kekerasan atau kronologi lain dalam keterangan sementara tersebut. Pengakuan pelaku tetap perlu ditempatkan sebagai informasi dari hasil pemeriksaan, sementara penyidik melanjutkan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara ini.

Rangkaian kasus ini mulai terungkap sekitar pukul 18.15 WIB, ketika seorang pria yang diduga sebagai pelaku datang sambil menggendong anaknya kepada seorang saksi. Korban saat itu berada dalam kondisi menangis dan disebut membutuhkan pertolongan. Pelaku kemudian meminta bantuan saksi untuk membawa balita tersebut ke rumah sakit karena kondisinya terlihat mengkhawatirkan.

Pada waktu kejadian, ibu korban, M, yang berusia 23 tahun, sedang bekerja. Dengan demikian, di rumah kontrakan tersebut hanya terdapat pelaku dan anaknya. Ketika saksi menanyakan kondisi korban, pelaku pada awalnya menyampaikan bahwa balita itu sakit akibat muntah-muntah. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan perhatian karena kondisi fisik korban tidak tampak seperti keluhan biasa.

Saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Setelah kembali ditanya mengenai penyebab luka tersebut, pelaku memberikan penjelasan berbeda, yakni korban disebut tertimpa kipas angin. Keterangan yang berubah dan dinilai berbelit-belit itu membuat saksi mencurigai adanya peristiwa lain yang menimpa korban. Saksi selanjutnya melaporkan keadaan tersebut kepada Ketua RT 011. Laporan itu menjadi salah satu informasi awal yang membantu mengungkap kondisi korban serta mendorong penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polisi kemudian menelusuri rangkaian kejadian untuk mengetahui penyebab luka dan memastikan kronologi sebelum korban dibawa mendapatkan pertolongan medis. Status serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih menjadi bagian dari proses penyelidikan, sementara informasi mengenai kondisi balita dihimpun berdasarkan keterangan saksi dan laporan lingkungan setempat.

Sekitar pukul 19.15 WIB, ibu kandung korban pulang dan mendapati anaknya dalam kondisi tidak sadarkan diri. Wajah balita tersebut terlihat lebam, sementara pelaku kembali menyampaikan keterangan bahwa korban tertimpa kipas angin. Menurut keterangan sang ibu, luka pada wajah korban sebenarnya sudah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Namun, setiap kali ditanya mengenai luka tersebut, pelaku disebut selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, ketua RT setempat menerima laporan mengenai kondisi korban. Ia kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan keadaan balita tersebut. Saat tiba, ketua RT melihat korban dalam kondisi pucat, tidak sadarkan diri, serta mengalami lebam pada bagian wajah. Temuan itu mendorongnya untuk segera menghubungi Polsek Cakung agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian kemudian memeriksa korban dan tempat kejadian perkara. Berdasarkan pemeriksaan awal, tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur menemukan lebam pada mata kiri korban. Selain itu, terdapat luka lebam di bagian kiri tubuh yang mengeluarkan darah. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami kondisi kritis hingga meninggal dunia.

Jenazah korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Cakung ke RS Polri Kramat Jati. Di rumah sakit tersebut, jenazah menjalani visum untuk mengetahui penyebab kematian serta kondisi luka secara medis. Proses pengantaran dan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan perawat puskesmas serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam tahap awal penyidikan, polisi mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, dan mendokumentasikan kondisi tempat serta temuan di lapangan. Seluruh langkah itu dilakukan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan mengungkap secara jelas penyebab kematian korban.