Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah meningkatkan proses hukum terhadap Aji berdasarkan hasil penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan gangguan saat jemaat GKPI melaksanakan ibadah di wilayah Rajeg. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, Aji diduga berada di lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam. Ia juga diduga berupaya membubarkan ibadah yang sedang berlangsung. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani penyidik dan menjadi dasar dalam penetapan status hukumnya.
Informasi mengenai kejadian tersebut sebelumnya menyebar luas melalui media sosial sehingga menarik perhatian publik. Setelah perkara ditangani, polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam gangguan terhadap ibadah jemaat GKPI. Penetapan ini berfokus pada dugaan peran Aji saat kejadian, yaitu membawa senjata tajam dan berupaya membubarkan ibadah. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian sesuai dengan penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara gangguan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg. Dalam keterangan kepolisian, Aji disebut menggunakan inisial AC. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2026 setelah penyidik menjalankan rangkaian proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian. Adapun keputusan mengenai penahanan belum menjadi kewenangan pihak lain di luar penyidik. Penentuan apakah tersangka akan ditahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan serta ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Polresta Tangerang, kepolisian telah menerima tiga laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aji tercatat sebagai pihak terlapor dalam ketiga laporan itu. Seluruh laporan kemudian menjadi bagian dari bahan penanganan perkara dan pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi menyatakan bahwa setiap tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan kemungkinan penerapan tindakan hukum lanjutan, akan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, status Aji sebagai tersangka tidak serta-merta berarti keputusan penahanan telah ditetapkan, karena langkah tersebut tetap menunggu penilaian penyidik berdasarkan kebutuhan perkara dan dasar hukum yang relevan.
Setelah peristiwa gangguan ibadah di lingkungan GKPI, kedua belah pihak sempat menempuh proses perdamaian. Dalam proses tersebut, Aji Cahyono Putra menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang berlangsung. Upaya itu menjadi bagian dari komunikasi pihak-pihak yang terlibat untuk meredakan situasi dan mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, proses perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Perkara tetap berlanjut setelah adanya laporan yang disampaikan oleh pihak lain. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan, petugas tetap memiliki kewajiban untuk menilai informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan. Karena itu, keberadaan proses perdamaian dan permintaan maaf tidak dapat dipahami sebagai pembatalan otomatis terhadap laporan yang telah dibuat.
Penanganan kemudian bergerak ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, kepolisian berupaya memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan. Penyidik dapat memanggil saksi, meminta keterangan dari pihak yang berkaitan, serta menelaah dokumen atau bukti lain yang dianggap relevan. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan adanya perselisihan atau proses perdamaian sebelumnya.
Setelah mempertimbangkan hasil penyidikan, kepolisian menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan berlanjut meskipun sebelumnya terdapat upaya perdamaian dan penyampaian permintaan maaf. Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir proses hukum. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada pemeriksaan lanjutan serta tahapan hukum yang berlaku.
Peristiwa gangguan ibadah yang melibatkan jemaat GKPI di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terjadi pada Minggu siang, 20 September 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, sekelompok orang mendatangi sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat tersebut. Kedatangan mereka diduga disertai desakan agar kegiatan ibadah dihentikan. Peristiwa itu kemudian tersebar melalui media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Penyebaran informasi tersebut mendorong dilakukannya pembahasan bersama untuk mencegah berkembangnya polemik. Musyawarah dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI. Pertemuan itu menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak sekaligus mencari langkah yang dapat menjaga hubungan antarwarga tetap baik.
Dalam musyawarah tersebut, para peserta menyepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif. Langkah itu ditujukan untuk mencegah terjadinya tindakan provokatif, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan menjaga komunikasi di lingkungan setempat. Persoalan selanjutnya akan dibahas melalui mediasi pada tingkat Kecamatan Rajeg, dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Warga juga diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh keadaan. Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rajeg.
Baca juga: Geng Narkoba Terbongkar di Bekasi, Lima Tersangka Ditangkap Bersama Senjata Api | Kisah Tragis Pembunuhan di Bandung: Menguak Hubungan Tersangka dan Korban | Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Geledah Rumah Polisi

