Rombongan Ahmad Khozinudin Sempat Tertahan Saat Membawa Desakan Pemakzulan Gibran ke DPR

oleh -54 Dilihat
oleh
Rombongan Ahmad Khozinudin Sempat Tertahan Saat Membawa Desakan Pemakzulan Gibran ke DPR

Jakarta | Ahmad Khozinudin bersama rombongannya sempat tertahan di pintu masuk Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika hendak menyampaikan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peristiwa itu berlangsung saat rombongan berupaya memasuki area gedung parlemen untuk menyampaikan desakan tersebut kepada pihak terkait.

Rombongan belum dapat langsung melanjutkan perjalanan ke dalam gedung karena petugas keamanan melakukan pemeriksaan akses masuk. Pemeriksaan itu menjadi alasan rombongan sempat tertahan di area pintu masuk. Situasi berlangsung di lingkungan Gedung DPR dan berkaitan dengan proses pengamanan sebelum akses menuju bagian dalam gedung diberikan.

Dalam kondisi tersebut, Ahmad Khozinudin dan rombongannya berada di pintu masuk sambil menunggu proses pemeriksaan. Petugas keamanan memastikan akses masuk diperiksa terlebih dahulu sebelum rombongan dapat melanjutkan ke area gedung parlemen. Pemeriksaan akses menjadi bagian utama dari situasi yang terjadi pada saat kedatangan mereka.

Peristiwa ini terjadi ketika desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka hendak disampaikan di Gedung DPR. Rombongan Ahmad Khozinudin datang dengan maksud menyampaikan desakan itu, tetapi sempat menghadapi pemeriksaan di pintu masuk. Dengan demikian, kejadian yang berlangsung di Jakarta tersebut berawal dari pemeriksaan akses oleh petugas keamanan, bukan dari penyampaian materi desakan di dalam gedung.

Setiap akses menuju gedung parlemen tetap melalui pemeriksaan keamanan. Pada Senin tersebut, proses pemeriksaan itu membuat rombongan Ahmad Khozinudin tertahan untuk sementara di pintu masuk ketika hendak menyampaikan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rombongan Ahmad Khozinudin disebut sempat tertahan di pintu masuk gedung DPR ketika hendak menyampaikan desakan pemakzulan terhadap Gibran. Penahanan tersebut bermula saat petugas Pengamanan Dalam mempertanyakan izin kunjungan yang dibawa rombongan. Menurut uraian sumber, petugas meminta agar izin itu dikirimkan terlebih dahulu sebelum rombongan diperbolehkan memasuki gedung. Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan rombongan dan petugas di area pintu masuk.

Dalam perdebatan itu, Khozinudin memprotes pertanyaan mengenai izin kunjungan tersebut. Ia menilai rombongannya seharusnya dapat melanjutkan keperluan mereka untuk menyampaikan aspirasi, sementara petugas tetap meminta agar dokumen izin dikirimkan terlebih dahulu. Situasi di pintu masuk pun disebut berlangsung tegang karena kedua pihak mempertahankan posisi masing-masing. Petugas masih mempersoalkan izin sebagai syarat sebelum rombongan masuk, sedangkan Khozinudin menyampaikan keberatan atas proses yang dianggap menghambat kedatangan mereka.

Reaksi Khozinudin dalam kejadian itu disebut cukup keras. Ia bahkan dikabarkan sempat mengamuk karena merasa dipersulit oleh pertanyaan dan permintaan petugas terkait izin kunjungan. Sikap tersebut muncul ketika rombongan belum dapat melewati pintu masuk untuk membawa desakan pemakzulan Gibran ke dalam gedung DPR. Perdebatan berpusat pada permintaan agar izin kunjungan dikirimkan lebih dahulu, bukan pada isi desakan yang hendak disampaikan. Berdasarkan uraian sumber, rombongan akhirnya menghadapi penundaan sementara sebelum dapat melanjutkan agenda mereka.

Di pintu masuk DPR, Ahmad Khozinudin menyampaikan keberatan atas protokol yang dinilainya membatasi akses rakyat kepada lembaga perwakilan. Ia mempersoalkan mengapa masyarakat harus menghadapi pembatasan ketika hendak masuk ke gedung DPR, menyampaikan surat, atau bertemu langsung dengan wakilnya. Menurut substansi protes tersebut, prosedur itu tidak semestinya membuat rakyat kesulitan menyampaikan aspirasi, terlebih ketika kedatangan mereka berkaitan dengan desakan pemakzulan Gibran.

Keberatan Khozinudin tidak hanya diarahkan pada petugas atau aturan teknis di pintu masuk. Ia mengaitkan persoalan itu dengan kedudukan DPR sebagai institusi yang dibangun dan dibiayai oleh rakyat. Gedung tersebut, dalam penekanannya, berdiri menggunakan uang rakyat, sementara para pegawai yang bekerja di dalamnya juga menerima gaji dari rakyat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembatasan yang membuat rakyat tidak leluasa memasuki gedung, mengirimkan surat, dan bertemu dengan wakil yang dipilih untuk menjalankan fungsi representasi.

Pernyataan itu memperlihatkan alasan emosional di balik protesnya. Bagi Khozinudin, akses kepada DPR bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari hubungan rakyat dan lembaga yang mewakilinya. Ketika rombongannya tertahan saat membawa aspirasi, ia menilai muncul jarak penggunaan fasilitas publik dan hak masyarakat untuk menyampaikan tuntutan. Pertanyaan yang ia ajukan berpusat pada pertanggungjawaban lembaga kepada pemilik sumber pembiayaan, yakni rakyat. Dalam konteks tersebut, protes di pintu masuk DPR menjadi penegasan bahwa penyampaian surat dan permintaan pertemuan seharusnya tidak diperlakukan sebagai akses yang tertutup bagi masyarakat.

Desakan pemakzulan terhadap Gibran disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi rujukan bagi rombongan Ahmad Khozinudin ketika membawa aspirasi dan tuntutan mereka ke gedung parlemen. Langkah itu dilakukan untuk meminta agar persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran mendapat perhatian dari lembaga perwakilan.

Berdasarkan sumber yang menjadi dasar pemberitaan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak terdapat atau tidak diperoleh bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen semacam itu, apabila ada, dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pernyataan tersebut dicantumkan dalam putusan perkara, tanpa perlu ditarik lebih jauh menjadi kesimpulan hukum atau politik di luar isi putusan.

Rombongan Ahmad Khozinudin kemudian berupaya memasuki gedung parlemen untuk menyampaikan desakan tersebut. Dalam prosesnya, mereka sempat tertahan karena harus berhadapan dengan petugas yang menjaga akses masuk. Terjadi perdebatan rombongan dan petugas sebelum persoalan itu akhirnya dapat diselesaikan. Setelah berdebat, rombongan Khozinudin akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung parlemen. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan desakan pemakzulan Gibran sebagaimana yang telah dibawa berdasarkan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.