Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra sebagai Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg

oleh -23 Dilihat
oleh
Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra sebagai Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg

Kabupaten Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan itu dilakukan pada 9 Oktober 2026 setelah penyidik menangani laporan dan mengumpulkan keterangan berkaitan dengan peristiwa yang mengganggu pelaksanaan ibadah tersebut.

Aji merupakan pria yang diduga membawa senjata tajam berupa golok ketika mendatangi lokasi kegiatan jemaat. Dalam peristiwa itu, ia disebut memaksa kegiatan ibadah dihentikan. Tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga menimbulkan tekanan terhadap jemaat serta menghambat pelaksanaan kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan saudara berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Keterangan itu merujuk pada proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap Aji. Namun, penetapan status tersebut tidak secara otomatis menjelaskan pelaksanaan penahanan. Persoalan penahanan masih menjadi kewenangan penyidik, dengan penerapannya mengikuti kebutuhan penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai apakah tersangka telah ditahan atau belum tetap menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Proses selanjutnya akan mencakup langkah-langkah penyidikan sesuai mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan pendalaman terhadap rangkaian kejadian di lokasi ibadah. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai penanganan kasus tersebut.

Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Dalam seluruh laporan tersebut, nama Aji Cahyono Putra, yang juga disebut dengan inisial AC, tercatat sebagai pihak terlapor. Penerimaan laporan-laporan itu menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Tri Laksono menjelaskan bahwa status Aji Cahyono Putra dalam ketiga laporan tersebut adalah sebagai terlapor. Penjelasan itu penting untuk membedakan posisi seseorang dalam laporan polisi dari tahapan hukum berikutnya yang masih berjalan. Dengan demikian, penanganan perkara tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku serta menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan akan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama proses hukum berlangsung. Masyarakat juga diminta menghormati tahapan penanganan perkara serta menyerahkan penyelesaiannya kepada institusi yang berwenang. Sikap tersebut diperlukan agar situasi tetap kondusif dan seluruh pihak dapat mengikuti proses secara tertib.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur hukum serta penyampaian informasi secara bertanggung jawab. Kepolisian juga akan memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan dalam koridor kewenangan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga kerukunan selama proses hukum berlangsung.

Keributan yang berujung pada pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg terjadi pada Minggu, 20 September. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman videonya beredar luas dan viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat sejumlah orang berada di sekitar tempat ibadah ketika kegiatan berlangsung.

Beberapa orang dalam kerumunan tersebut meminta agar tempat ibadah GKPI Rajeg ditutup. Mereka juga mempersoalkan izin tempat ibadah yang digunakan jemaat untuk melaksanakan ibadah. Permintaan penutupan dan perdebatan mengenai izin itu menjadi bagian dari situasi yang terekam dalam video.

Salah satu orang yang terlihat berada di tengah kerumunan adalah Aji Cahyono Putra. Dalam rekaman tersebut, Aji disebut membawa senjata tajam berupa golok. Ia kemudian sempat menancapkan golok itu ke tembok. Tindakan tersebut terlihat dalam rangkaian peristiwa ketika keributan dan pembubaran ibadah berlangsung.

Dalam video yang sama, Aji juga menyatakan tidak takut melawan siapa pun. Pernyataan itu disampaikan ketika situasi di lokasi masih diwarnai keributan. Rangkaian kejadian tersebut menjadi dasar perhatian terhadap peran Aji dalam peristiwa pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg.

Dengan demikian, kronologi yang terekam bermula dari keributan saat ibadah pada Minggu, 20 September, dilanjutkan dengan permintaan agar tempat ibadah ditutup dan persoalan mengenai izinnya. Di tengah kerumunan, Aji terlihat membawa golok, menancapkannya ke tembok, serta menyatakan tidak takut melawan siapa pun. Rekaman kejadian itu kemudian viral dan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah keributan yang terjadi dalam pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, upaya penyelesaian secara dialog ditempuh pada Minggu malam. Mediasi tersebut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi M Indra. Pertemuan itu mempertemukan pihak GKPI dengan massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk membicarakan situasi yang telah terjadi serta meredakan ketegangan di kedua pihak.

Dalam mediasi itu, pihak GKPI dan massa, terutama Aji Cahyono Putra, menyatakan berdamai. Perdamaian tersebut menjadi perkembangan lanjutan setelah insiden di lokasi ibadah dan menunjukkan adanya upaya untuk memulihkan hubungan serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Kehadiran pejabat pemerintah daerah dan kepolisian turut menandai pentingnya proses dialog dalam menangani persoalan yang telah memicu perhatian publik.

Meski perdamaian telah dicapai dalam pertemuan tersebut, proses hukum terkait perkara ini tetap berjalan. Polisi sebelumnya menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg. Informasi mengenai mediasi dan perdamaian pada Minggu malam menjadi bagian dari perkembangan perkara, sementara langkah hukum selanjutnya tetap mengikuti proses yang dilakukan oleh penyidik. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai dampak hukum dari perdamaian tersebut, sehingga status proses hukum perlu dipandang terpisah dari hasil mediasi pihak GKPI dan massa.

Baca juga: Geng Narkoba Terbongkar di Bekasi, Lima Tersangka Ditangkap Bersama Senjata Api | Kisah Tragis Pembunuhan di Bandung: Menguak Hubungan Tersangka dan Korban