Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Berulang Kali Keluar Masuk Penjara

Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Berulang Kali Keluar Masuk Penjara

Kota Probolinggo – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku yang telah berulang kali keluar masuk penjara ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Probolinggo.

Pelaku yang diamankan adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sementara AH sudah tiga kali menjalani hukuman pidana,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., melalui Plt. Kasihumas, Iptu Zainullah, pada Jumat (28/2/2025).

Modus Operandi: Berburu Motor di Malam Hari

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Mereka berkeliling mencari sasaran kendaraan yang bisa dicuri. AH berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil motor, sedangkan AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, mereka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah korban. Mengetahui bahwa pemilik kendaraan sedang tertidur di dalam rumah, AH masuk ke halaman rumah dan menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor tersebut. Sementara itu, AF tetap berjaga untuk memastikan kondisi aman.

“Setelah berhasil mengambil motor korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari kejaran petugas maupun warga,” lanjut Iptu Zainullah.

Tertangkap Setelah Penyelidikan Intensif

Aksi pencurian ini memicu penyelidikan intensif dari Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

  • AF ditangkap pada 18 Februari 2025 di wilayah Bayeman, Tongas.
  • AH ditangkap sehari setelahnya, pada 19 Februari 2025, di daerah Wonomerto.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian serupa. Selain itu, warga juga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna meningkatkan keamanan lingkungan.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *