Polres Simalungun, Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Huta Bayu dengan Barang Bukti 96.91 Gram Shabu

SIMALUNGUN – Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap tersangka, “S(43)” alias Gundul, yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu. Penangkapan terjadi pada Senin, 04 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi Senin(4/9/2023) menjelaskan bahwa, “S(43)” alias Gundul, ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu. Ia adalah warga setempat yang berprofesi tidak tetap.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan “S(43)” alias Gundul, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka, “ujar Adi.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.

 

“S(43)” alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Saat ini, “S(43)” alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kasat Narkoba.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

 

Atas kejadian tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan himbauan, “Dalam memerangi Narkoba, Saya ingin menyampaikan himbauan yang sangat penting berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Memang benar bahwa narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kita, terlepas dari status sosial, pekerjaan, atau latar belakang. Namun, kami berjanji untuk tidak henti-hentinya berupaya memberantas narkoba dari akar masalahnya.

 

Kami sadar bahwa perjuangan ini tidak mudah dan tidak bisa kami lakukan sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam perang melawan narkoba. Mulailah dengan lingkungan terkecil kita, yaitu keluarga dan lingkungan terdekat. Sampaikan bahaya dan dampak negatif dari narkoba, buatlah mereka sadar bahwa narkoba bukanlah solusi dari segala masalah, “himbau AKBP Ronald.

 

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kami kepada masyarakat yang senantiasa memberi informasi dan mendukung kegiatan kami dalam memberantas narkoba. Informasi yang Anda berikan sangat berharga untuk membantu kami dalam penegakan hukum.

 

Bagi siapapun yang mengetahui atau mencurigai aktivitas narkoba, jangan segan-segan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Semua informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaannya terjaga, “tegas AKBP Ronald, Senin(4/9/2023).

 

Lebih lanjut Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam penanganan peredaran Narkoba di Simalungun, “Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Simalungun agar tetap bersih dari narkoba. Perang melawan narkoba ini adalah perang kita bersama. Dengan sinergi dan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, saya yakin kita dapat menjaga Kabupaten Simalungun dari ancaman narkoba.

 

Ingat, narkoba adalah musuh kita semua. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan kita dan generasi penerus bangsa,”pungkas AKBP Ronald.(joe)

 

#Humas_Polres_Simalungun

 

Konfirmasi Pers

Kasat Narkoba

+62 812-6027-5404