Daera  

Polsek Cikupa Tindak Lanjuti Laporan 110 Dugaan Pengurungan oleh Debt Collector

Polsek Cikupa Tindak Lanjuti Laporan 110 Dugaan Pengurungan oleh Debt Collector

Tangerang — Polsek Cikupa menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pengurungan terhadap seorang pengendara sepeda motor oleh oknum mata elang (debt collector), Kamis (26/2/2026).

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pelapor atas nama Rian mengaku dikunci dan dikurung di dalam ruko oleh sejumlah debt collector saat membawa sepeda motor Mio GT dengan nomor polisi B 3782 BUX. Pelapor merasa ketakutan dan tidak dapat meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 17.18 WIB, personel Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Binmas IPTU Mahdi bersama piket fungsi dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikupa segera melakukan pengecekan dan klarifikasi ke lokasi yang dimaksud, yakni PT. Elang Blok Z06/72 Ruko Avenue Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Namun saat petugas mencoba menghubungi kembali pelapor melalui nomor yang tertera pada laporan 110, nomor tersebut sudah tidak aktif. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak debt collector PT. Elang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak debt collector menyampaikan bahwa tidak terdapat nama pelapor yang dimaksud serta tidak ada kendaraan dengan identitas tersebut yang sedang diamankan di lokasi.

Hingga kegiatan klarifikasi selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

“Kami pastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara responsif. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *