FLORES TIMUR- RADARNKRI- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Flores Timur (Flotim) menyerahkan dana santunan duka sebesar Rp, 50 juta rupiah kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas, Yohanes Lile Kedang, Rabu (15/11/2023) padi tadi.
Diberitakan sebelumnya, Almarhum Yohanes Lile Kedang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Bama, Kecamatan Demon Pagong, Flotim, pada 8 November 2023 lalu.
Penyerahan santunan duka kepada istri korban saat itu diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) PT Jasa Raharja cabang Flores Timur, Ignasius M. Boba yang juga disaksikan langsung oleh Ps Kanit Laka Polres Flotim, Bripka Alfons Langga.
Penjabat (Pj) PT Jasa Raharja cabang Flores Timur, Ignasius M. Boba mengatakan, santunan duka tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ignasius juga mengucapkan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan yang menimpa alm Yohanes Lile Kedang, ia berharap, dengan dana santunan duka yang diberikan dapat sedikit membantu meringankan beban keluarga.
“Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya.***(ell).