Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk isu mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan ini, permohonan para pemohon tidak berlanjut untuk diperiksa lebih jauh dalam kerangka sengketa hasil pemilu.
Putusan tersebut menjadi perkembangan utama dalam polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Sebelumnya, isu ijazah telah menjadi bahan perdebatan publik dan dikaitkan dengan berbagai pertanyaan mengenai kelayakan serta proses pencalonan dalam Pilpres 2024. Namun, melalui status tidak dapat diterima, MK menempatkan perkara yang diajukan dalam batas pemeriksaan hukum acara yang berlaku, tanpa menjadikan gugatan itu sebagai dasar untuk mengubah hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Perkara ini juga menarik perhatian karena diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dengan membawa isu yang menyentuh legitimasi politik dan administratif seorang pejabat terpilih. Putusan MK memberikan penanda penting bahwa polemik ijazah Gibran tidak otomatis memperoleh pembuktian substantif melalui jalur PHPU tersebut. Meski demikian, perhatian publik terhadap keaslian dan penggunaan dokumen pendidikan Gibran diperkirakan tetap berlanjut, terutama karena isu itu telah berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas di ruang publik dan politik, termasuk di DPR. Babak baru polemik ini kemudian tidak hanya ditentukan oleh putusan MK, tetapi juga oleh respons para pihak dan pembahasan lanjutan mengenai transparansi dokumen pendidikan pejabat publik.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai persoalan pendidikan Gibran dalam konteks pemenuhan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Pemeriksaan tersebut tidak diarahkan untuk mengadili seluruh polemik mengenai dokumen pendidikan yang beredar di ruang publik, melainkan untuk menilai apakah terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dipakai sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Jenjang yang dimaksud mencakup SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penilaian itu dikaitkan dengan norma Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden serta dokumen pendukungnya.
Rumusan pertimbangan tersebut perlu dipahami secara terbatas sesuai substansi putusan. Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tidak sama dengan pernyataan bahwa Mahkamah telah membuktikan keaslian suatu dokumen tertentu. Sebaliknya, pertimbangan itu juga tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai pembuktian bahwa dokumen tertentu palsu atau tidak sah. Fokus Mahkamah berada pada kecukupan bukti yang diajukan untuk menunjukkan adanya dokumen pendidikan luar negeri yang relevan dengan mekanisme penyetaraan menurut ketentuan Pemilu.
Dengan demikian, pertimbangan tersebut membatasi ruang penilaian pada hubungan bukti, persyaratan normatif, dan kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diperiksa. Berbagai klaim mengenai asal-usul, keabsahan, atau status dokumen pendidikan Gibran yang muncul di luar proses persidangan tidak dapat langsung disamakan dengan fakta yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan. Pemahaman yang cermat diperlukan agar isi pertimbangan MK tidak berkembang menjadi klaim yang melampaui apa yang benar-benar dinilai dan dinyatakan oleh Mahkamah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berujung pada pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah hasil akhir Pilpres 2024 maupun kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang telah menjalankan mandat konstitusionalnya.
Pertimbangan utama MK berkaitan dengan ruang lingkup perkara yang diajukan para pemohon. Menurut Mahkamah, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Rezim itu memiliki objek, tahapan, dan batas waktu tertentu, terutama yang berhubungan dengan penetapan hasil pemilu serta kemungkinan koreksi terhadap hasil tersebut melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam hukum pemilu.
MK menilai bahwa perubahan status hukum Gibran menjadi faktor penting dalam menentukan relevansi permohonan. Secara faktual, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Status pencalonan itu berakhir ketika calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden. Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga sejak saat itu kedudukannya tidak lagi dapat diperlakukan sama dengan peserta pemilu yang masih berada dalam tahapan pencalonan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut sekaligus dipandang sebagai penanda berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran setelah ia resmi menjabat dinilai tidak sesuai dengan karakter penyelesaian sengketa hasil pilpres. Pertimbangan ini tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh isu yang dipersoalkan para pemohon kehilangan relevansi publik, termasuk polemik mengenai persyaratan pencalonan dan isu ijazah. Namun, isu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan jabatan wakil presiden melalui perkara yang diajukan dalam kerangka sengketa hasil Pilpres.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian publik, sorotan berikutnya beralih kepada kemungkinan perkembangan politik di DPR. Sumber menyebut Denny Indrayana akan mendatangi DPR untuk menyampaikan atau membahas persoalan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran. Rencana tersebut menempatkan lembaga legislatif sebagai salah satu ruang yang mungkin digunakan untuk melanjutkan perdebatan, terutama setelah isu itu memperoleh perhatian lebih luas di ruang publik.
Di saat yang sama, sejumlah partai politik disebut mendorong wacana pemakzulan Gibran. Dorongan ini masih perlu dipahami sebagai sikap dan agenda politik yang diberitakan sumber, bukan sebagai proses pemakzulan yang telah resmi dimulai. Belum terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai keputusan DPR, pembentukan mekanisme khusus, ataupun tahapan formal yang telah dijalankan. Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada sikap fraksi, komunikasi antarpartai, serta keputusan institusional yang mungkin diambil.
Fraksi PKS di DPR juga disebut tengah melakukan komunikasi mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus atau pansus dan penggunaan hak angket untuk mengkaji isu ijazah Gibran. Komunikasi tersebut menunjukkan adanya pembahasan politik, tetapi belum dapat disamakan dengan keputusan resmi untuk membentuk pansus atau mengaktifkan hak angket. Kedua opsi itu masih berada dalam ranah wacana dan penjajakan sebagaimana disebutkan sumber. Perhatian publik kini akan tertuju pada apakah komunikasi tersebut berkembang menjadi sikap kelembagaan DPR, atau tetap menjadi bagian dari dinamika politik dan pernyataan para pihak. Dengan demikian, putusan MK menjadi titik yang menggeser fokus pemberitaan, sementara arah tindak lanjut di DPR masih menunggu kejelasan dari proses politik yang berlangsung.

