Petugas ASN Dipecat Setelah Terungkapnya Pesta Narkoba di Rutan Depok

oleh -104 Dilihat
oleh
Dugaan Jalur Sabu ke Rutan Depok: Petugas Disebut Dibayar Rp1 Juta Tiap Pengiriman

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi tegas setelah terungkapnya dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok. Salah satu petugas berinisial SD diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut menjadi langkah utama pemerintah dalam merespons dugaan pelanggaran serius yang melibatkan lingkungan rutan serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai ketentuan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan keputusan itu seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian SD merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap petugas yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sanksi administratif itu diambil setelah pemeriksaan dan penanganan internal dilakukan oleh kementerian.

SD diduga menjadi petugas yang memasukkan sabu ke dalam tahanan sebanyak tiga kali. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam pengusutan perkara, mengingat masuknya narkotika ke dalam rutan menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prosedur pengamanan dan integritas petugas. Namun, status SD tetap sebagai pihak yang diduga terlibat dan belum dapat dipandang sebagai vonis atau kepastian hukum. Pembuktian lebih lanjut tetap harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Pemberhentian ini menunjukkan bahwa kementerian tidak memberikan toleransi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain sanksi terhadap SD, pengungkapan pesta narkoba tersebut juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan, akses keluar-masuk barang, serta pengendalian aktivitas warga binaan dan petugas di Rutan Depok. Langkah lanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang berkaitan secara objektif sekaligus memperkuat pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Selain SD, terdapat petugas lain yang turut dikenai sanksi setelah dugaan praktik terlarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terungkap. Informasi tersebut disampaikan Rudi Setiawan dalam penjelasannya mengenai tindak lanjut terhadap petugas yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan ini menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya ditujukan kepada satu orang, melainkan juga mencakup petugas lain sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rudi Setiawan, satu petugas diberhentikan, sementara petugas lainnya dikenai hukuman disiplin. Pemberhentian SD merupakan keputusan yang berstatus sebagai pemberhentian dari kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, hukuman disiplin terhadap petugas lain merupakan bentuk tindakan kepegawaian yang berbeda. Perbedaan tersebut penting dicatat karena kedua keputusan itu tidak dapat diperlakukan sebagai sanksi yang sama, baik dari sisi status maupun dampaknya terhadap kepegawaian.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, identitas petugas lain yang menerima hukuman disiplin belum diungkapkan. Bentuk atau tingkat hukuman yang dijatuhkan juga tidak dijelaskan secara rinci. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menyebut adanya sanksi disiplin tanpa menyertakan nama, jabatan, atau jenis hukuman tertentu. Rincian lebih lanjut mengenai dasar penjatuhan hukuman dan proses pemeriksaannya tetap bergantung pada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Pemisahan pemberhentian SD sebagai ASN dan hukuman disiplin bagi petugas lain membantu menjaga pemberitaan tetap sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai peran, tingkat pelanggaran, atau konsekuensi hukum masing-masing petugas.

Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dengan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak, termasuk dua petugas rutan. Penyelidikan tersebut disebut telah dimulai pada 27 September 2026, sebelum rekaman atau informasi mengenai peristiwa itu menjadi viral di masyarakat pada 3 Oktober 2026.

Dalam rangka mengumpulkan bukti, polisi telah menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu di lingkungan rutan. Petugas juga memeriksa dua petugas rutan yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi rangkaian kejadian, asal-usul barang terlarang, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengamanan di dalam rutan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan keterangan itu di Balai Kota Depok pada Senin, 5 Oktober 2026. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, kedua petugas tersebut diduga memiliki peran berbeda. Salah satu petugas diduga berperan membawa sabu masuk ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan untuk mendukung suasana kegiatan di lokasi.

Keterangan tersebut masih merupakan temuan awal penyidik dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan final mengenai keterlibatan kedua petugas. Polisi masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan apakah dugaan peran masing-masing petugas sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

Polres Metro Depok juga berpeluang memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan, termasuk pihak yang berada di sekitar lokasi atau mengetahui kegiatan tersebut. Selama proses hukum berlangsung, status dan bentuk pertanggungjawaban setiap pihak akan ditentukan berdasarkan kecukupan bukti. Penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap kronologi secara utuh serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun disiplin dalam kasus di Rutan Depok tersebut.

Polres Metro Depok masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian pesta narkoba yang terungkap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada petugas yang telah dimintai keterangan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang diduga mengetahui, membantu, atau memiliki hubungan dengan peredaran narkotika di dalam rutan. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti yang ditemukan.

Selain menelusuri rangkaian peristiwa, polisi berupaya mengungkap asal sabu yang beredar di lingkungan rutan. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan jalur masuk barang terlarang, pihak yang memasok, serta pihak yang menerima atau mengedarkannya. Langkah ini diperlukan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap individu tertentu, melainkan dapat mengungkap jaringan dan mekanisme peredaran narkoba secara lebih menyeluruh.

Polres Metro Depok juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap dua petugas yang diperiksa terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Meski demikian, hasil tes urine itu belum secara otomatis menutup pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain, karena penyidik tetap perlu menilai keterangan, bukti pendukung, serta kemungkinan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di rutan.

Kapolres menyatakan, apabila bukti keterlibatan semakin kuat, kepolisian akan menyampaikan rekomendasi kepada kepala rutan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk sanksi lain yang sesuai ketentuan sebagai efek jera. Hasil pemeriksaan polisi juga akan menjadi acuan bagi kepala rutan dalam menentukan langkah dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar. Pada saat yang sama, proses pendalaman serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berjalan.